Jumat, 6 Maret 2026

Kabar Artis

Kasus Dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang, Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara

Bermula dari kedatangan Nikita Mirzani sekitar pukul 11.00 WIB,  ia menggunakan busana serba hitam dan ditempatkan di ruang tunggu tahanan.

Tayang:
Editor: Minarti Mansombo
zoom-inlihat foto Kasus Dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang, Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara
TribunGorontalo.com
KABAR ARTIS -- Dimana bahwa selebriti yang dikenal blak-blakan itu tampak percaya diri meski menghadapi putusan atas kasus dugaan pemerasan melalui ITE dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). 

Vonis itu diputus Hakim berdasarkan pertimbangan yang memberatkan dan juga meringankan.

"Yang memberatkan Terdakwa tidak mengakui terus terang perbuatannya dan terdakwa sudah pernah dihukum," ucap Khairul Saleh.

"Keadaan yang meringankan, terdakwa memiliki tanggungan keluarga," tambahnya.

Nikita Mirzani terlihat tidak begitu bahagia, tapi ia cukup lega karena vonis hakim tidak sebesar tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang meminta hakim untuk menghukumnya 11 tahun penjara dan membayar denda Rp 2 Miliar.

"Ya gak terima lah tapi ya udah mau gimana lagi. Kecewa ya enggak juga sih biasa aja kalau banding pasti ya," kata Nikita Mirzani usai sidang.

"Karena gua mikirnya bakalan 30 tahun, eh 4 tahun," tambahnya.

Walaupun tidak terima, vonis hakim yang menghukumnya hanya dalam dakwaan pemerasna melalui ITE, sudah sesuai dengan perasaannya.

"Ya biasa aja tapi gue punya feeling dari kemarin pasti pasal TPPU nya hilang," ucapnya.

Wanita yang akrab disapa Niki itu menduga hakim mendengarkan jelas pernyataan saksi-saksi yang dihadirkan ke dalam persidangan, sehingga Pasal tentang TPPU tidak terbukti kepadanya.

"Gak tau juga ya hakim udah gamblang dipersidangan ada saksi ahli, saksi saksi yang didatangkan juga jelas duduk permasalahannya. Tapi ya sudahlah itu hak hakim mulia, biarkan saja," jelasnya.

Nikita Mirzani pun akan melakukan upaya hukum kedepan setelah ia divonis selama empat tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

"Ya pokoknya akan banding nanti," ujar Nikita Mirzani.

RESPON REZA GLADYS

Nikita Mirzani divonis empat tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, karena terbukti bersalah melakukan pemerasan melalui ITE kepada Reza Gladys.

Pemerasan itu berakar dari konren review produk Reza Gladys, yang mengakibatkan timbulnya uang yang dikeluarkan Reza kepada Nikita Mirzani.

Sumber: Warta Kota
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Jadwal Imsakiyah
Jumat, 06 Maret 2026 (16 Ramadan 1447 H)
Kota Gorontalo
Imsak 04:31
Subuh 04:41
Zhuhr 12:03
‘Ashr 15:12
Maghrib 18:05
‘Isya’ 19:14

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved