Kabar Artis

Kasus Dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang, Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara

Bermula dari kedatangan Nikita Mirzani sekitar pukul 11.00 WIB,  ia menggunakan busana serba hitam dan ditempatkan di ruang tunggu tahanan.

TribunGorontalo.com
KABAR ARTIS -- Dimana bahwa selebriti yang dikenal blak-blakan itu tampak percaya diri meski menghadapi putusan atas kasus dugaan pemerasan melalui ITE dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). 

TRIBUNGORONTALO.COM -- Sidang vonis yang dijatuhkan kepada aktris Nikita Mirzani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa siang berlangsung penuh warna dan ketagangan.

Dimana bahwa selebriti yang dikenal blak-blakan itu tampak percaya diri meski menghadapi putusan atas kasus dugaan pemerasan melalui ITE dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Bermula dari kedatangan Nikita Mirzani sekitar pukul 11.00 WIB,  ia menggunakan busana serba hitam dan ditempatkan di ruang tunggu tahanan.

Nikita Mirzani begitu hangat menyapa para penggemarnya yang hadir untuk memberikan semangat kepadanya

Bahkan, dihadapan media yang mengambil gambar, wanita yang akrab disapa Niki ini berlagak bagaikan model. Ia berjalan layaknya seperti di catwalk.

"Gak ada persiapan, cuma siap aja dengar putusan," kata Nikita Mirzani jelang sidang.

Wanita yang akrab disapa Niki itu tidak ada tekanan menghadapi sidang vonis hakim, justru ia akan melaluinya dengan rasa ceria.

"Happy kok happy," ucapnya.

Hanya saja Nikita Mirzani menaruh harapan besar kepada Hakim, agar bisa memberikannya vonis yang adil atas masalahnya dengan Reza Gladys.

Baca juga: Daftar 7 Bansos Cair November 2025: Ada BLT Kesra Rp900 Ribu, Beras 10 Kg, hingga PIP

"Pas banget hari sumpah pemuda ya. semoga keadilan masih ada di Pengadilan Negeri Jaksel," ujar Nikita Mirzani.

MENGANTUK DAN TERTIDUR

Kemudian, Nikita Mirzani masuk ke ruang sidang untuk menghadapi sidang vonis.

Ia duduk dibangku pesakitan dihadapan majelis hakim yang sudah siap membacakan vonis.

Ketua majelis hakim Khairul Saleh dan hakim anggota membacakan vonis dari menjawab semua dakwaan jaksa, sampai putusan hukuman.

Berjalannya waktu, Niki terlihat mengantuk. Ia sering menguap yang ditandai gerakan tangannya yang menutupi mulut dan hidungnya.

Dirinya sering menopang tangannya ke kursi pesakitan agar ia tidak mengantuk, sambil berusaha fokus mendengarkan hakim.

Tapi, lagi-lagi Niki menguap di dalam ruang sidang. Kedua tangannya terlihat menutupi mulut dan hidungnya itu.

Bahkan dari video yang ditayangkan Pengadilan melalui tv plasma, sesekali Niki memejamkan matanya saat hakim membaca isi vonis untuknya.

Hanya beberapa detik, Niki kemudian sadar kembali dan mulai fokus mengikuti sidang. Tapi, ibu tiga ajak ini kembali memejamkan mata di depan majelis hakim saat duduk dibangku terdakwa.

DIVONIS 4 TAHUN PENJARA

Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membacakan vonis untuk Nikita Mirzani. Niki dihukum empat tahun kurungan penjara dan denda Rp 1 miliar rupiah, atas kasus pemerasan melalui ITE dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda sejumlah Rp1 miliar dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," kata Kahairul Saleh di ruang sidang.

Khairul Saleh mengatakan bahwa vonis empat tahun penjara dan denda Rp 1 miliar itu, karena Nikita Mirzani terbukti secara sah dan meyakinkan, melakukan tindak pidana pemerasan melalui ITE sesuai dalam dakwaan alternatif pertama yang disusun jaksa.

"Menyatakan terdakwa Nikita Mirzani tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan ancaman pencemaran atau dengan ancaman akan membuka rahasia," ucap hakim ketua.

"Memaksa orang supaya memberikan suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang tersebut atau milik orang lain sebagaimana dalam dakwaan pertama alternatif kesatu penuntut umum," tambahnya.

Hakim menganggap Nikita Mirzani tidak terbukti bersalah melakukan pidana TPPU, yang terbuang dalam dakwaan alternatif kedua yang disusun jaksa.

"Menyatakan terdakwa Nikita Mirzani tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan perbuatan menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan sebagaimana dakwaan kumulatif kedua penuntut umum," ujar Khairul Saleh.

"Membebaskan terdakwa dari dakwaan kumulatif kedua penuntut umum," tambahnya.

Khairul Saleh selaku hakim ketua meminta barang bukti dalam kasus Nikita Mirzani berupa Satu buah sistem elektronik akun WhatsApp dengan nomor 081288779794, Nomor 1 sampai dengan Nomor 39 sebagaimana telah tercantum lengkap dalam putusan dikembalikan kepada penuntut umum untuk dipergunakan sebagai barang bukti dalam perkara terdakwa Ismail Marzuki.

Baca juga: BCA Buka Lowongan Kerja untuk Fresh Graduate di Posisi IT, Manajemen, dan Layanan Nasabah

"Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan terdakwa tetap ditahan," ujar Khairul Saleh.

Vonis itu diputus Hakim berdasarkan pertimbangan yang memberatkan dan juga meringankan.

"Yang memberatkan Terdakwa tidak mengakui terus terang perbuatannya dan terdakwa sudah pernah dihukum," ucap Khairul Saleh.

"Keadaan yang meringankan, terdakwa memiliki tanggungan keluarga," tambahnya.

Nikita Mirzani terlihat tidak begitu bahagia, tapi ia cukup lega karena vonis hakim tidak sebesar tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang meminta hakim untuk menghukumnya 11 tahun penjara dan membayar denda Rp 2 Miliar.

"Ya gak terima lah tapi ya udah mau gimana lagi. Kecewa ya enggak juga sih biasa aja kalau banding pasti ya," kata Nikita Mirzani usai sidang.

"Karena gua mikirnya bakalan 30 tahun, eh 4 tahun," tambahnya.

Walaupun tidak terima, vonis hakim yang menghukumnya hanya dalam dakwaan pemerasna melalui ITE, sudah sesuai dengan perasaannya.

"Ya biasa aja tapi gue punya feeling dari kemarin pasti pasal TPPU nya hilang," ucapnya.

Wanita yang akrab disapa Niki itu menduga hakim mendengarkan jelas pernyataan saksi-saksi yang dihadirkan ke dalam persidangan, sehingga Pasal tentang TPPU tidak terbukti kepadanya.

"Gak tau juga ya hakim udah gamblang dipersidangan ada saksi ahli, saksi saksi yang didatangkan juga jelas duduk permasalahannya. Tapi ya sudahlah itu hak hakim mulia, biarkan saja," jelasnya.

Nikita Mirzani pun akan melakukan upaya hukum kedepan setelah ia divonis selama empat tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

"Ya pokoknya akan banding nanti," ujar Nikita Mirzani.

RESPON REZA GLADYS

Nikita Mirzani divonis empat tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, karena terbukti bersalah melakukan pemerasan melalui ITE kepada Reza Gladys.

Pemerasan itu berakar dari konren review produk Reza Gladys, yang mengakibatkan timbulnya uang yang dikeluarkan Reza kepada Nikita Mirzani.

Uang sebesar Rp 4 miliar dari Reza Gladys untuk membuat Nikita Mirzani tidak mereview jelek produk skincarenya.

Lantas, puaskah Reza Gladys akan vonis empat tahun penjara Nikita Mirzani? Pasalnya Jaksa menuntut Nikita dengan hukuman 11 tahun penjara.

"Bagi kami, khususnya bagi klien kami, yang paling penting dinyatakan terbukti bersalah. Masalah 4 tahun atau lebih, itu urusan majelis hakim. Kami serahkan pada majelis hakim," kata Surya Batubara kuasa hukum Reza Gladys, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Surya Batubara mengungkapkan pihak Reza tidak bisa menentukan besaran hukuman untuk Nikita, karena yang berwenang hanyalah majelis hakim.

"Pada prinsipnya, putusan hakim menyatakan terbukti bersalah terdakwa Nikita Mirzani atas perbuatan pemerasan yang diatur dalam Undang-Undang ITE," ucapnya.

"Berdasarkan putusan hakim, dinyatakan diputus 4 tahun penjara. Itu hasilnya pada siang hari ini," tambahnya.

Surya juga memastikan vonis Nikita Mirzani, seakan menguatkan kalau produk Reza Gladys juga tidak bersalah dan bermasalah.

Pasalnya, akar masalah antara Nikita dan Reza terkait wanita yang akrab disapa Niki, turut mengomentari produk Reza yang over claim dan over price

"Produk dr. Reza sampai saat ini tidak ada yang dinyatakan bersalah," ucapnya.

Surya meminta semua pihak untuk menghormati vonis hakim ke Niki, serta tak menganggap produk Reza bermasalah.

"Jadi kalaupun ada yang memancing-mancing ke sana, kami cuma tertawa. Buktikan kalau ada produk yang bersalah. Laporkan ke polisi atau ke BPOM. BPOM yang akan mengusutnya, tapi kalau tidak ada, ya jangan dipaksakan ada," jelasnya.

Surya mengungkapkan bahwa Reza Gladys menerima vonsi hakim terhadap Nikita Mirzani, karena semua adalah keputusan pimpinan persidangan.

"Masalah 4 tahun atau lebih, itu urusan majelis hakim. Kami serahkan pada majelis hakim. Kedepan kamu akan usut lagi, ada oknum yang terlibat," ujar Surya Batubara.

Baca juga: 2 Desa di Kabupaten Gorontalo Didorong Rachmat Gobel jadi Sentra Komoditas Pisang dan Kacang Tanah

Diberitakan sebelumnya, Nikita Mirzani dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Reza Gladys, pada 3 Desember 2024 atas kasus dugaan pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Nikita Mirzani bersama asistennya, IM alias Mail diduga memeras Reza Gladys sebanyak Rp 4 Miliar, terkait bisnis skincare. Reza tak terima dan melaporkan keduanya ke polisi.

Nikita Mirzani dan IM pun resmi jadi tersangka. Keduanya ditahan oleh tim Siber Polda Metro Jaya sejak 4 Maret 2025.

 

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved