Berita Nasional

Mulai 2026, Tunjangan Guru Honorer Resmi Naik Jadi Rp400 Ribu per Bulan, Langsung Ditransfer!

Mulai 2026, tunjangan guru honorer naik jadi Rp400 ribu per bulan. Pemerintah sebut ini bukti nyata komitmen tingkatkan kesejahteraan tenaga pendidik.

TribunGorontalo.com
TUNJANGAN HONORER - Mulai 2026, tunjangan guru honorer naik jadi Rp400 ribu per bulan. Pemerintah sebut ini bukti nyata komitmen tingkatkan kesejahteraan tenaga pendidik. 

TRIBUNGORONTALO.COM -- Pemerintah kembali memberikan kabar baik bagi para guru honorer di seluruh Indonesia. 

Mulai tahun 2026, tunjangan bulanan mereka resmi naik menjadi Rp400 ribu per bulan. 

Kenaikan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintahan Prabowo–Gibran untuk meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik yang selama ini berperan penting dalam dunia pendidikan nasional.

Dilansir dari TribunTangerang.com, hal ini disampaikan secara resmi oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti

Langkah ini menjadi bentuk komitmen pemerintahan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka dalam meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik di seluruh Tanah Air.

"Tahun depan, sudah ada kesepakatan juga tambahan dari perjuangan Komisi X, terima kasih Bu Hetifah (Ketua Komisi X), tunjangan guru honorer atau insentif itu kami naikkan Rp 100.000," kata Mu'ti dilansir dari Kompas.com pada Kamis, (24/10/2025).

Jika tunjangan naik sebesar Rp 100.000, setiap guru honorer akan menerima tunjangan Rp 400.000 per bulan yang akan langsung ditransfer ke rekening mereka.

"Ini merupakan terobosan-terobosan yang alhamdulillah dapat kita lakukan mulai tahun ini dan tahun-tahun yang akan datang," ujar Abdul Mu'ti.

Sebelumnya, pada 2025 saja para guru honorer mendapatkan tunjangan atau insentif sebesar Rp 300.000 per bulan.

Rencananya Kemendikdasmen akan langsung memberikan tunjangan selama 7 bulan kepada para guru honorer.

"Tahun ini untuk 7 bulan diberikan satu kali pada bulan Juli yang lalu, sehingga masing-masing guru honorer menerima Rp 2,1 juta untuk tahun 2025," ujar Abdul Mu'ti.

Syarat Penerima Insentif Guru Non-ASN

Guru non-ASN yang berhak menerima insentif harus memenuhi kriteria berikut:

Belum memiliki sertifikat pendidik.
Masih aktif mengajar.
Terdaftar di sistem Dapodik.
Mengajar di sekolah formal (SD, SMP, SMA, SMK) atau lembaga non-formal seperti PKBM dan SKB.

Cara Mengecek Status Pencairan di Info GTK 2025

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved