Berita Nasional

Tak Hanya Sekadar Penjara! Menkeu Purbaya Punya Cara Baru Habisi Bisnis Thrifting Ilegal Indonesia

Tak lagi hanya dimusnahkan, Purbaya siapkan sistem baru yang bikin mafia baju bekas rugi besar!

TribunGorontalo.com
BAJU BEKAS - Tak lagi hanya dimusnahkan, Purbaya siapkan sistem baru yang bikin mafia baju bekas rugi besar! 

TRIBUNGORONTALO.COM -- Kita tahu bersama Indonesia saat ini sudah banyak orang yang menjual baju thrifting.

Baju bekas ini sengaja diperjualbelikan lagi di Indonesia dengan menyasar masyarakat ekonomi menengah ke bawah.

Padahal dari baju thrifting ini akan memberi sejumlah dampak, baik di diri sendiri maupun ke Indonesia.

Sudah banyak aturan-aturan yang ditegakkan bagi para pelaku thrifting ini, namun belum ada efek jera.

Masih saja banyak pelaku yang berusaha thrifting, baik di pasar maupun di butik-butik.

Hingga akhirnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membuat aturan tegas terkait pakaian baju bekas impor di Indonesia.

Dilansir dari TribunnewsSultra.com, menteri yang dilantik pada September 2025 ini akan memberantas mafia impor pakaian bekas.

Karena pada dasarnya barang thrifting impor dilarang dipasarkan di Indonesia

Sehingga bagi yang memasarkan dianggap ilegal. 

Baca juga: FIP UNG Gelar FGD Bahas Penguatan Tata Kelola untuk Dukung Reputasi Kampus Unggul

Bahkan saat Presiden ke-7 Indonesia, Joko Widodo menjabat barang thrifting sudah sempat jadi pembahasan. 

Joko Widodo bahwa thrifting atau jual beli pakaian impor adalah hal yang tidak diperbolehkan. 

Menurutnya, thrifting dilarang karena menurutnya impor pakaian bekas dapat mengganggu industri tekstil di tanah air. 

Sehingga bisnis impor pakaian bekas ini seharusnya ditelusuri dan ditindak dikutip dari Kompas.com, (15/3/2023).

Langkah tersebut pun akan dilakukan Purbaya. 

Ia tak hanya memberantas mafia barang bekas impor. 

Namun juga bakal menerapkan sanksi berupa denda kepada importir pakaian dan tas bekas (balpres) ilegal. 

Menurutnya, selama ini penindakan aktivitas ilegal itu tak memberikan keuntungan pada negara.

Oleh karena itu, kini Purbaya akan bersikap tegas pada oknum yang melakukan impor baju bekas. 

Hal ini dilakukan Purbaya untuk menghidupkan kembali pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) legal dan bisa menciptakan lapangan kerja.

Baca juga: Pemerintah Resmi Hapus Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan! Ini Daftar Peserta yang Berhak Dapat

Pernyataan Purbaya bakal sikat mafia impor pakaian bekas diungkap baru-baru ini. 

Ia menyebut akan mengubah sistem hukuman terkait oknum yang mengimpor pakaian bekas.

Pasalnya, selama ini baju-baju bekas impor yang masuk ke Indonesia hanya bisa dimusnahkan, dan pelaku impor hanya dikenai hukuman penjara, tanpa sanksi finansial yang berarti. 

Ia menilai sistem yang selama ini berlaku belum memberi efek jera bagi pelaku impor ilegal.

“Rupanya selama ini hanya dimusnahkan dan yang impor masuk penjara. Saya (Menkeu) nggak dapat duit, (importir) nggak didenda, jadi saya rugi."

"Cuma mengeluarkan ongkos untuk memusnahkan barang itu, ditambah ngasih makan orang-orang yang dipenjara itu,” ujar Purbaya di Kantor Kementerian Keuangan Jakarta, dilansir dari Kompas.com pada Kamis (23/10/2025).

Purbaya mengaku akan meminta para pelaku membayar denda. 

Hal itu dilakukan agar pelaku jera serta memberi keuntungan pada pemerintah.

“Berarti nanti sistem jadi kita rubah di mana kita harus bisa denda orang itu juga,” jelasnya.

Tak hanya ucapan belaka, Menkeu Purbaya mengaku sudah mengantongi nama-nama pemain di balik impor baju bekas tersebut.

“Sepertinya mereka sudah tahu, kita sudah tahu pemain-pemain siapa aja."

Baca juga: UNG Kukuhkan 46 Guru Profesional Lewat Yudisium dan Sumpah Profesi PPG Tahun 2025

"Harusnya di saya lupa tadi kalau ada yang pernah balpres saya akan blacklist enggak boleh impor barang lagi,” tambahnya.

Saat ditanya soal rencananya bisa berdampak pada pedagang pedagang baju thrifting di pasar Senen, Purbaya langsung memberi jawaban mengejutkan. 

Diakui purbaya, pemerintah tidak berniat mematikan UMKM, tapi justru ingin menghidupkan sektor UMKM yang legal dan berproduksi di dalam negeri.

“Lu pengin menghidupkan UMKM ilegal. Bukan itu tujuan kita."

"Kita tujuannya menghidupkan UMKM yang legal, yang juga bisa menciptakan tenaga kerja di penyerapan di sisi produksi di sini,” ujarnya mengutip Youtube KompasTV, Kamis (23/10/2025).

Diakui Purbaya, ia ingin menghidupkan lagi produsen-produsen tekstil agar UMKM legal di Tanah Air semakin maju. 

Selain itu, ia berharap keputusannya itu bisa menciptakan lapangan kerja.

"Jadi, kami ingin menghidupkan lagi produsen-produsen tekstil dalam negeri,” tuturnya.

Ungkapan Purbaya bakal sikat mafia impor pakaian bekas ini pun langsung menuai berbagai komentar publik. 

Banyak netizen yang mendukung aksi Menkeu Purbaya tersebut. (*)

 

 

Artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com

Sumber: Tribun sultra
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved