Berita Nasional

Pemerintah Resmi Hapus Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan! Ini Daftar Peserta yang Berhak Dapat

Program pemutihan BPJS Kesehatan resmi digulirkan! Pemerintah siapkan Rp20 triliun untuk hapus tunggakan peserta tidak mampu mulai tahun depan.

KONTAN/Muradi
BPJS KESEHATAN -- Program pemutihan BPJS Kesehatan resmi digulirkan! Pemerintah siapkan Rp20 triliun untuk hapus tunggakan peserta tidak mampu mulai tahun depan. 

TRIBUNGORONTALO.COM -- Pemerintah akhirnya resmi memberikan program pemutihan bagi peserta BPJS Kesehatan yang memiliki tunggakan iuran.

Kebijakan ini menjadi bentuk komitmen negara dalam meringankan beban masyarakat, khususnya peserta tidak mampu yang kesulitan membayar iuran rutin.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan, anggaran sebesar Rp20 triliun telah disiapkan dalam APBN 2026 untuk mendukung program tersebut.

Kebijakan ini juga menindaklanjuti janji Presiden yang ingin memastikan akses layanan kesehatan tetap terbuka bagi seluruh lapisan masyarakat.

Dilansir dari TribunPontianak.com, Diketahui, pemutihan adalah kebijakan penghapusan tunggakan iuran BPJS Kesehatan bagi peserta tertentu, terutama yang mengalami perubahan status kepesertaan dan tergolong tidak mampu.

Meski begitu tidak semua peserta BPJS Kesehatan akan mendapatkan kesempatan emas itu.

Ada kriteria khusus yang ditetapkan BPJS Kesehatan untuk menentukan siapa saja yang berhak mendapatkan relaksasi pembayaran tunggakan ini.

Siapa saja?

Daftar Peserta BPJS Kesehatan yang Dapat Pemutihan Tunggakan

Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengungkap pemutihan tunggakan iuran BPJS Kesehatan akan diberikan kepada peserta mandiri yang beralih jadi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI).

Dia menyebut pemutihan utang iuran BPJS Kesehatan berlaku bagi peserta yang pindah komponen.

"Jadi pemutihan itu intinya bagaimana untuk orang yang sudah biasa pindah komponen, dulunya itu katakanlah mandiri, lalu menunggak, padahal dia sudah pindah ke PBI, tetapi masih punya tunggakan. Nah, itu dibayari oleh pemerintah daerah misalnya (karena sudah menjadi PBI), tetapi (tercatat di sistem) masih punya tunggakan, maka tunggakan itu dihapus," ujar Ali Ghufron Mukti di Jakarta, Rabu 22 Oktober lalu.

Ia menegaskan, pemutihan tunggakan ini benar-benar dikhususkan bagi peserta BPJS Kesehatan yang tidak mampu atau miskin.

Cara Cek Tunggakan BPJS Kesehatan

1. Lewat Aplikasi Mobile JKN

  • Unduh aplikasi Mobile JKN di Play Store atau App Store
  • Login dengan NIK/Kartu BPJS dan password
  • Pilih menu "Tagihan" - lalu klik "Premi"
  • Akan muncul jumlah iuran dan tunggakan (jika ada)
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved