Kenaikan Gaji ASN

Kabar Gembira!, Gaji PNS dan PPPK Naik, Prepres Sudah Terbit, Simak Ketentuan Gaji ASN 2025 Disini

Peningkatan gaji direncanakan untuk seluruh ASN terutama guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh serta mencakup pula anggota TNI, Polri, Pejabat.

Editor: Minarti Mansombo
Freepik
GAJI PENSIUNAN -- Perpres tersebut menjadi dasar hukum sekaligus bagian dari rencana kerja pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan aparatur negara. Kebijakan ini juga merupakan bentuk komitmen pemerintah untuk menjaga daya beli pegawai negeri di tengah dinamika ekonomi nasional. 

Sebagai informasi, ketentuan gaji ASN sebelumnya diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 serta Perpres Nomor 10 Tahun 2024.

Kenaikan terakhir diberikan pada Januari 2024 dengan besaran 8 persen.

Baca juga: Pemerintah Resmi Hapus Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan! Ini Daftar Peserta yang Berhak Dapat

Baca juga: BLT Kesra Rp900 Ribu Cair Oktober 2025, Bisa Dapat Bareng PKH dan BPNT, Cek Disini

Untuk 2025, gaji ASN dibagi menjadi dua kelompok, yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

1. Gaji PNS 2025

    • Golongan I: Rp1,68 juta – Rp2,90 juta
    • Golongan II: Rp2,18 juta – Rp4,12 juta
    • Golongan III: Rp2,78 juta – Rp5,18 juta
    • Golongan IV: Rp3,28 juta – Rp6,37 juta

2. Gaji PPPK 2025

    • Golongan I: Rp1,93 juta – Rp2,90 juta
    • Golongan V: Rp2,51 juta – Rp4,18 juta
    • Golongan X: Rp3,33 juta – Rp5,48 juta
    • Golongan XVII: Rp4,46 juta – Rp7,32 juta

Besaran gaji tersebut belum termasuk tunjangan kinerja (tukin). Khusus guru dan dosen juga memperoleh tunjangan profesi guru (TPG), tunjangan khusus, serta tunjangan lain yang telah diatur pemerintah.

Quick Win Pemerintah

Perpres Nomor 79 Tahun 2025 memuat delapan program hasil terbaik cepat (quick win) yang menjadi prioritas pemerintahan Prabowo:

  1. Pemberian makan siang dan susu gratis di sekolah dan pesantren, serta bantuan gizi untuk balita dan ibu hamil.
  2. Pemeriksaan kesehatan gratis, penuntasan TBC, serta pembangunan rumah sakit berkualitas di kabupaten.
  3. Peningkatan produktivitas lahan pertanian melalui lumbung pangan desa, daerah, dan nasional.
  4. Pembangunan sekolah unggul terintegrasi di setiap kabupaten dan renovasi sekolah rusak.
  5. Perluasan program kesejahteraan sosial untuk menghapus kemiskinan absolut.
  6. Kenaikan gaji ASN, TNI/Polri, dan pejabat negara.
  7. Pembangunan infrastruktur desa dan kelurahan, penyaluran BLT, serta penyediaan rumah murah untuk milenial, Gen Z, dan masyarakat berpenghasilan rendah.
  8. Pendirian badan penerimaan negara dengan target rasio penerimaan negara terhadap PDB mencapai 23 persen.

Dengan adanya Perpres 79/2025, pemerintah membuka peluang kenaikan gaji ASN, meski realisasinya masih menunggu pembahasan lebih lanjut. 

Baca juga: Skema dan Fakta Terbaru PPPK Paruh Waktu 2025 Serta Gaji Sesuai Jabatan Tenaga Sanitasi Lingkungan

Baca juga: UNG Kukuhkan 46 Guru Profesional Lewat Yudisium dan Sumpah Profesi PPG Tahun 2025

Di sisi lain, peningkatan kesejahteraan aparatur negara akan diarahkan sejalan dengan kinerja dan penerapan sistem merit

 

Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com

Sumber: Bangka Pos
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Jadwal Imsakiyah
Kamis, 26 Februari 2026 (8 Ramadan 1447 H)
Kota Gorontalo
Imsak 04:33
Subuh 04:43
Zhuhr 12:04
‘Ashr 15:18
Maghrib 18:07
‘Isya’ 19:16

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved