Kenaikan Gaji ASN

Kabar Gembira!, Gaji PNS dan PPPK Naik, Prepres Sudah Terbit, Simak Ketentuan Gaji ASN 2025 Disini

Peningkatan gaji direncanakan untuk seluruh ASN terutama guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh serta mencakup pula anggota TNI, Polri, Pejabat.

Editor: Minarti Mansombo
Freepik
GAJI PENSIUNAN -- Perpres tersebut menjadi dasar hukum sekaligus bagian dari rencana kerja pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan aparatur negara. Kebijakan ini juga merupakan bentuk komitmen pemerintah untuk menjaga daya beli pegawai negeri di tengah dinamika ekonomi nasional. 

Dengan terbitnya Perpres 79/2025 dan sinyal positif dari BKN serta MenPAN RB, harapan akan peningkatan kesejahteraan dan kualitas hidup ASN, baik PNS maupun PPPK, semakin mendekati kenyataan. 

Semua pihak kini menantikan pengumuman spesifik dari pemerintah terkait detail aturan pelaksanaan dan kapan kenaikan gaji ini dapat mulai diterapkan secara resmi.

Baca juga: Amalan Malam Jumat, Raih Keutamaan Terkabulnya Doa-doa

Baca juga: Cek Harga HP ZTE Nubia Z80 Ultra, Punya Layar Penuh, Kamera AI serta Baterai 7.200 mAh

Sedangkan kenaikan gaji untuk PNS dan PPPK terakhir kali yang dilakukan pada tahun 2024 lalu.

Apa Itu Semarjaya

Apa itu Semarjaya yang Lagi Viral Gara-Gara Kenaikan Gaji PNS, TNI dan Polri.

Media sosial dihebohkan dengan video-video aksi penggunanya yang menggunakan pakaian dinas dan korpri.

Video tersebut berisikan tentang informasi kenaikan gaji untuk pegawai negeri, TNI Polri hingga pejabat.

Namun di balik aksi tersebut, diselip kata Semarjaya.

Lantas apa itu Semarjaya?

Semarjaya adalah sebuah singkatan yang artinya Sebelum Masuk Rekening Jangan Percaya.

Kata-kata ini disebutkan untuk para pegawai negeri hingga pejabat supaya tidak terlalu berharap mengenai informasi kenaikan gaji.

Sebab disebutkan sering kali permerintah mencanangkan untuk menaikan gaji para PNS, TNI Polri namun tidak terealisasi.

Kenaikan Gaji ASN dalam Perpres 79/2025

Dalam dokumen RKP 2025, rencana kenaikan gaji ASN tidak berlaku menyeluruh, melainkan diprioritaskan bagi kelompok tertentu, yaitu:

  • Guru
  • Dosen
  • Tenaga kesehatan
  • Penyuluh
  • Anggota TNI/Polri
  • Pejabat negara

Selain rencana kenaikan gaji, pemerintah juga menyiapkan skema reward berbasis kinerja dengan manajemen kinerja yang lebih ketat.

Targetnya, indeks sistem merit dari sisi penggajian, penghargaan, dan disiplin meningkat hingga 67 persen, sementara aspek manajemen kinerja ditargetkan naik menjadi 61 persen.

“Untuk mewujudkan peningkatan kesejahteraan aparatur sipil negara melalui penerapan konsep total reward berbasis kinerja aparatur sipil negara dapat dilaksanakan melalui penerapan manajemen penghargaan dan pengakuan serta penerapan sistem manajemen kinerja,” demikian tertulis dalam lampiran Perpres 79/2025.

Ketentuan Gaji ASN 2025

Sumber: Bangka Pos
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Jadwal Imsakiyah
Selasa, 24 Februari 2026 (6 Ramadan 1447 H)
Kota Gorontalo
Imsak 04:33
Subuh 04:43
Zhuhr 12:04
‘Ashr 15:19
Maghrib 18:07
‘Isya’ 19:16

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved