Kenaikan Gaji ASN
Kabar Gembira!, Gaji PNS dan PPPK Naik, Prepres Sudah Terbit, Simak Ketentuan Gaji ASN 2025 Disini
Peningkatan gaji direncanakan untuk seluruh ASN terutama guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh serta mencakup pula anggota TNI, Polri, Pejabat.
Dengan terbitnya Perpres 79/2025 dan sinyal positif dari BKN serta MenPAN RB, harapan akan peningkatan kesejahteraan dan kualitas hidup ASN, baik PNS maupun PPPK, semakin mendekati kenyataan.
Semua pihak kini menantikan pengumuman spesifik dari pemerintah terkait detail aturan pelaksanaan dan kapan kenaikan gaji ini dapat mulai diterapkan secara resmi.
Baca juga: Amalan Malam Jumat, Raih Keutamaan Terkabulnya Doa-doa
Baca juga: Cek Harga HP ZTE Nubia Z80 Ultra, Punya Layar Penuh, Kamera AI serta Baterai 7.200 mAh
Sedangkan kenaikan gaji untuk PNS dan PPPK terakhir kali yang dilakukan pada tahun 2024 lalu.
Apa Itu Semarjaya
Apa itu Semarjaya yang Lagi Viral Gara-Gara Kenaikan Gaji PNS, TNI dan Polri.
Media sosial dihebohkan dengan video-video aksi penggunanya yang menggunakan pakaian dinas dan korpri.
Video tersebut berisikan tentang informasi kenaikan gaji untuk pegawai negeri, TNI Polri hingga pejabat.
Namun di balik aksi tersebut, diselip kata Semarjaya.
Lantas apa itu Semarjaya?
Semarjaya adalah sebuah singkatan yang artinya Sebelum Masuk Rekening Jangan Percaya.
Kata-kata ini disebutkan untuk para pegawai negeri hingga pejabat supaya tidak terlalu berharap mengenai informasi kenaikan gaji.
Sebab disebutkan sering kali permerintah mencanangkan untuk menaikan gaji para PNS, TNI Polri namun tidak terealisasi.
Kenaikan Gaji ASN dalam Perpres 79/2025
Dalam dokumen RKP 2025, rencana kenaikan gaji ASN tidak berlaku menyeluruh, melainkan diprioritaskan bagi kelompok tertentu, yaitu:
- Guru
- Dosen
- Tenaga kesehatan
- Penyuluh
- Anggota TNI/Polri
- Pejabat negara
Selain rencana kenaikan gaji, pemerintah juga menyiapkan skema reward berbasis kinerja dengan manajemen kinerja yang lebih ketat.
Targetnya, indeks sistem merit dari sisi penggajian, penghargaan, dan disiplin meningkat hingga 67 persen, sementara aspek manajemen kinerja ditargetkan naik menjadi 61 persen.
“Untuk mewujudkan peningkatan kesejahteraan aparatur sipil negara melalui penerapan konsep total reward berbasis kinerja aparatur sipil negara dapat dilaksanakan melalui penerapan manajemen penghargaan dan pengakuan serta penerapan sistem manajemen kinerja,” demikian tertulis dalam lampiran Perpres 79/2025.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Ilustrasi-terima-gaji-Simak-daftar-gaji-pensiunan-PNS.jpg)