Kamis, 5 Maret 2026

Kabar Artis

Alasan Sandra Dewi Ajukan Keberatan atas Penyitaan Aset di Kasus Suaminya, Harvey Moeis

Aktirs Sandra Dewi kini menjadi sorotan publik. Dimana setelah suaminya, Harvey Moeis, divonis bersalah atas kasus korupsi mega tata niaga timah.

Tayang:
Editor: Minarti Mansombo
zoom-inlihat foto Alasan Sandra Dewi Ajukan Keberatan atas Penyitaan Aset di Kasus Suaminya, Harvey Moeis
TribunNews
KABAR ARTIS -- Aktirs Sandra Dewi kini menjadi sorotan publik. Dimana setelah suaminya, Harvey Moeis, divonis bersalah atas kasus korupsi mega tata niaga timah yang merugikan negara, kini aset milik Sandra turut terseret dalam pusaran hukum. 

TRIBUNGORONTALO.COM -- Aktirs Sandra Dewi kini menjadi sorotan publik. Dimana setelah suaminya, Harvey Moeis, divonis bersalah atas kasus korupsi mega tata niaga timah yang merugikan negara, kini aset milik Sandra turut terseret dalam pusaran hukum.

Harvey Moeis adalah perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT), smelter timah di Kota Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung.

Dia terlibat dalam kasus korupsi tata niaga timah yang juga menyeret petinggi PT Timah Tbk.

Akibat perbuatan Harvey Moeis dan tersangka lainnya, negara dirugikan Rp300 triliun.

Dia dihukum 20 tahun penjara dan membayar uang pengganti Rp420 miliar.

Sementara, akibat hukuman itu, Sandra Dewi terkena imbasnya.

Harta benda yang terkait kasus Harvey Moeis disita oleh Kejaksaan Agung.

Sandra Dewi protes dan melayangkan keberatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 

Baca juga: Pilu, Wanita Aceh Diceraikan Dua Hari Sebelum Suami Dilantik PPPK Satpol PP

Keberatan tersebut berkaitan dengan asetnya disita imbas perkara yang dijalani suaminya tersebut.

Keberatan tersebut teregister dengan nomor 7/Pid.Sus/Keberatan/Tpk/2025/Pn.Jkt. 

Pemohon atas nama Sandra Dewi, Kartika Dewi, dan Raymon Gunawan.

Sementara itu termohon Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung.

Adapun objek keberatan meminta pengembalian aset yang dirampas negara.

Argumen pemohon mengklaim sebagai pihak ketiga beritikad baik aset diperoleh secara sah melalui endorsement, pembelian pribadi, hingga hadiah.

Tidak terkait dengan tindak pidana korupsi ada perjanjian pisah harta sebelum menikah.

Sumber: Pos Belitung
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Jadwal Imsakiyah
Kamis, 05 Maret 2026 (15 Ramadan 1447 H)
Kota Gorontalo
Imsak 04:32
Subuh 04:42
Zhuhr 12:03
‘Ashr 15:13
Maghrib 18:06
‘Isya’ 19:14

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved