Kabar Artis

Alasan Sandra Dewi Ajukan Keberatan atas Penyitaan Aset di Kasus Suaminya, Harvey Moeis

Aktirs Sandra Dewi kini menjadi sorotan publik. Dimana setelah suaminya, Harvey Moeis, divonis bersalah atas kasus korupsi mega tata niaga timah.

TribunNews
KABAR ARTIS -- Aktirs Sandra Dewi kini menjadi sorotan publik. Dimana setelah suaminya, Harvey Moeis, divonis bersalah atas kasus korupsi mega tata niaga timah yang merugikan negara, kini aset milik Sandra turut terseret dalam pusaran hukum. 

Aset-aset tersebut berupa sejumlah perhiasan, dua unit kondominium di perumahan Gading Serpong, rumah di Kebayoran Baru, Jaksel, Permata Regency, Jakarta Barat, tabungan yang diblokir hingga sejumlah tas.

"Saat ini sedang berlangsung sidang keberatan penyitaan aset yang diajukan Sandra Dewi dalam kasus korupsi Harvey Moeis (Suaminya)," kata juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Andi Saputra, kepada awak media, Selasa (21/10/2025).

Adapun persidangan masih dalam tahap pembuktian.

"Sidang masih dalam agenda pembuktian, sidang terakhir pemeriksaan ahli.

Apakah nantinya dikabulkan atau tidak permohonan keberatan itu, adalah menjadi kewenangan majelis hakim," jelas Andi

Respons Kejagung

Kejaksaan Agung (Kejagung) mempersilakan artis Sandra Dewi mengajukan keberatan ke Pengadilan atas penyitaan aset hasil korupsi tata kelola komoditas timah yang diperbuat oleh suaminya, Harvey Moeis.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna mengatakan bahwa keberatan itu merupakan hak Sandra sebagai warga negara dan hal itu telah diatur dalam peraturan undang-undang.

"Silakan saja, itu memang diatur juga di Pasal 19 Undang-Undang Tipikor (Tindak Pidana Korupsi).

Di mana terhadap pihak ketiga yang merasa dirugikan, untuk mengajukan ke Pengadilan," kata Anang kepada wartawan, Selasa (21/10/2025).

Namun Anang mengingatkan, bahwa pengajuan keberatan itu sejatinya mempunyai batas waktu yakni maksimal dua bulan setelah adanya putusan pengadilan.

Nantinya lanjut Anang, ketika keberatan itu sudah diajukan ke pengadilan, maka Kejaksaan dan Sandra selaku para pihak akan dimintai keterangan oleh majelis hakim yang memeriksa permohonan tersebut.

Baca juga: Sosok Mesalina Vivi Saputra, Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Bone Bolango Gorontalo

"Yang jelas Penuntut umum siap menjawab dan menerangkan apa-apa saja terhadap permohonan keberatan yang diajukan oleh saudari Sandra Dewi dan nanti itu akan diungkap pengadilan," jelasnya.

Kemudian Anang pun menjelaskan apa saja aset yang dipersoalkan Sandra Dewi yang kini masih disita oleh pihaknya.

Adapun aset itu terdiri dari tas hermes hingga beberapa kendaraan mewah.

"Kalau sifatnya, salah satunya tas hermes segala yang begitu sifatnya.

Hadiah-hadiah termasuk kendaraan kalau tidak salah, kendaraan Rolls Royce. (Soal jumlah kendaraan) saya tidak hafal betul berapa unit kendaraan," pungkasnya.

 

Artikel ini telah tayang di PosBelitung.co

Sumber: Pos Belitung
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved