Minggu, 22 Maret 2026

Kenaikan Gaji ASN

Menkeu Purbaya Ungkap Peluang Gaji ASN Naik di 2026, Begini Penjelasan Lengkap Soal Wacananya!

Isu kenaikan gaji PNS 2026 bikin heboh! Menteri Keuangan Purbaya akhirnya buka suara soal peluang naiknya gaji ASN tahun depan.

Tayang:
Editor: Prailla Libriana Karauwan
zoom-inlihat foto Menkeu Purbaya Ungkap Peluang Gaji ASN Naik di 2026, Begini Penjelasan Lengkap Soal Wacananya!
kompas.com
GAJI ASN - Isu kenaikan gaji PNS 2026 bikin heboh! Menteri Keuangan Purbaya akhirnya buka suara soal peluang naiknya gaji ASN tahun depan. 

TRIBUNGORONTALO.COM -- Kabar tentang kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) kerap kali mencuri perhatian publik.

Hal itu dikarenakan jumlah ASN yang sangat besar tersebar di seluruh indonesia sehingga kebijakan ini akan berdampak pada anggaran negara

Selain itu,  gaji ASN juga sering dianggap sebagai indikator kesejahteraan aparatur dan sinyal kekuatan ekonomi pemerintah.

Dalam hal ini, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa sebagai pengelola keuangan negara turut ikut bersuara.

Ia menyebut isu kenaikan gaji ASN ini akan tetap ada.

Meski pemerintah belum sepenuhnya memutuskan secara resmi berapa besaran dan waktunya.

“Kalau kemungkinan kan selalu ada, cuma peluangnya berapa kita enggak tahu,” ujar Purbaya saat ditemui di Kementerian Keuangan, Selasa (21/10/2025).
Kabar kenaikan gaji ASN sempat muncul dalam Perpres Nomor 79 Tahun 2025 yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 30 Juni 2025.

Dalam aturan itu tertulis rencana kenaikan gaji bagi guru, dosen, tenaga penyuluh, TNI, Polri, serta pejabat negara.

Dalam Perpres Nomor 109 Tahun 2024 tentang RKP 2025, sebelumnya tidak tercatat adanya rencana kenaikan gaji ASN maupun pejabat negara.
 
Kebijakan tersebut juga dimasukkan dalam delapan program quick wins pada perbaikan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025. Namun, Kemenpan RB menegaskan rencana itu belum dibahas pemerintah.

Baca juga: BLT Kesra Rp900 Ribu Mulai Dicairkan! Ini Dua Cara Mudah Dapat Uangnya Tanpa Syarat yang Ribet

Adapun kenaikan gaji PNS terakhir dilakukan pada 2024 sebesar 8 persen, bersamaan dengan kenaikan pensiun 12 persen, sebagai bagian dari upaya pemerintah menjaga daya beli aparatur negara di tengah tekanan inflasi.

Delapan Program Hasil Terbaik Cepat dalam RKP 2025

Berdasarkan Lampiran Perpres 79 Tahun 2025, delapan program hasil terbaik cepat pemerintah pada RKP 2025 meliputi:

  1. Makan siang dan susu gratis di sekolah dan pesantren, serta bantuan gizi untuk balita dan ibu hamil.
  2. Pemeriksaan kesehatan gratis, penuntasan kasus TBC, dan pembangunan rumah sakit lengkap berkualitas di kabupaten.
  3. Peningkatan produktivitas pertanian melalui lumbung pangan di desa, daerah, dan nasional.
  4. Pembangunan sekolah unggul terintegrasi di setiap kabupaten serta renovasi sekolah.
  5. Perluasan program kesejahteraan sosial, termasuk kartu usaha untuk menghapus kemiskinan absolut.
  6. Kenaikan gaji ASN, guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh, TNI/Polri, dan pejabat negara.
  7. Pembangunan infrastruktur desa dan kelurahan, penyaluran BLT, serta penyediaan rumah murah bersanitasi baik bagi milenial, generasi Z, dan masyarakat berpenghasilan rendah.
  8. Pembentukan Badan Penerimaan Negara dan peningkatan rasio penerimaan negara terhadap PDB hingga 23 persen.

Besaran Gaji PNS Saat Ini

Gaji ASN diatur dalam PP Nomor 5 Tahun 2024 dan Perpres Nomor 10 Tahun 2024. Kenaikan terakhir diberikan pada Januari 2024 sebesar 8 persen.

Rincian gaji pokok PNS 2025 adalah sebagai berikut:

Gaji PNS 2025

Golongan I

  • IA: Rp 1.685.700 – Rp 2.522.600
  • IB: Rp 1.840.800 – Rp 2.670.000
  • IC: Rp 1.918.700 – Rp 2.783.700
  • ID: Rp 1.999.900 – Rp 2.901.400

Golongan II

  • IIA: Rp 2.184.000 – Rp 3.643.400
  • IIB: Rp 2.385.000 – Rp 3.797.500
  • IIC: Rp 2.485.900 – Rp 3.958.200
  • IID: Rp 2.591.100 – Rp 4.125.600

Golongan III

  • IIIA: Rp 2.785.700 – Rp 4.575.200
  • IIIB: Rp 2.903.600 – Rp 4.768.800
  • IIIC: Rp 3.026.400 – Rp 4.970.500
  • IIID: Rp 3.154.400 – Rp 5.180.700

Golongan IV

  • IVA: Rp 3.287.800 – Rp 5.399.900
  • IVB: Rp 3.426.900 – Rp 5.628.300
  • IVC: Rp 3.571.900 – Rp 5.866.400
  • IVD: Rp 3.723.000 – Rp 6.114.500
  • IVE: Rp 3.880.400 – Rp 6.373.200

Gaji PPPK 2025

Untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), gaji pokok 2025 ditetapkan sebagai berikut:

  • Golongan I: Rp 1.938.500 – Rp 2.900.900
  • Golongan II: Rp 2.116.900 – Rp 3.071.200
  • Golongan III: Rp 2.206.500 – Rp 3.201.200
  • Golongan IV: Rp 2.299.800 – Rp 3.336.600
  • Golongan V: Rp 2.511.500 – Rp 4.189.900
  • Golongan VI: Rp 2.742.800 – Rp 4.367.100
  • Golongan VII: Rp 2.858.800 – Rp 4.551.800
  • Golongan VIII: Rp 2.979.700 – Rp 4.744.400
  • Golongan IX: Rp 3.203.600 – Rp 5.261.500
  • Golongan X: Rp 3.339.100 – Rp 5.484.000
  • Golongan XI: Rp 3.480.300 – Rp 5.716.000
  • Golongan XII: Rp 3.627.500 – Rp 5.957.800
  • Golongan XIII: Rp 3.781.000 – Rp 6.209.800
  • Golongan XIV: Rp 3.940.900 – Rp 6.472.500
  • Golongan XV: Rp 4.107.600 – Rp 6.746.200
  • Golongan XVI: Rp 4.281.400 – Rp 7.031.600
  • Golongan XVII: Rp 4.462.500 – Rp 7.329.000

Besaran gaji tersebut belum termasuk tunjangan kinerja (tukin). Khusus guru dan dosen juga memperoleh tunjangan profesi guru (TPG), tunjangan khusus, serta tunjangan lain yang telah diatur pemerintah. (*)

 

 

Artikel ini telah tayang di TribunManado.co.id

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved