Kenaikan Gaji ASN 2026

Kabar Gembira Presiden Prabowo Teken Perpres Kenaikan Gaji PNS 2025, Ini Rinciannya

Dokumen sebelumya yakni Perpres Nomor 109 Tahun 2024 dan sudah dimutakhirkan berdasarkan UU Nomor 62 Tahun 2024.

TribunLampung
GAJI ASN 2026 -- Kebijakan ini merupakan bagian dari program "quick wins" yang masuk dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2025. Tindak lanjut ini merupakan bagian dari pembaruan dokumen RKP sebelumnya. 

Jika naik 8 persen sesuai angka proyeksi pada Perpres No 79 Tahun 2025 memiliki kenaikan Rp174.720- Rp330.048

Menjadi Rp2.358.720- Rp4.455.648.

Itulah sebagai gambaran skema gaji PNS Golongan I dan II sesuai kenaikan angka proyeksi program quick wins Perpres Nomor 79 tahun 2025.

Di tengah harapan besar, muncul pertanyaan baru: bagaimana nasib PPPK paruh waktu?

Apakah mereka juga akan menikmati kenaikan gaji seperti rekan penuh waktu?

Seperti yang diketahui, secara umum, penetapan hak keuangan (gaji, tunjangan) PPPK diatur dalam Peraturan Presiden, serta peraturan Menteri PANRB dan keputusan-keputusan terkait PPPK yang sama dengan PNS dan PPPK Penuh Waktu pada umumnya.

Dengan regulasi tersebut sebagai dasar, untuk bisa merunut kemungkinan kenaikan gaji dan bagaimana perlakuannya terhadap pegawai paruh waktu.

Jika demikian, jika ASN dan PPPK direncanakan naik gaji lagi, lantas paruh waktu juga dapat atau tidak?

Diketahui, PPPK paruh waktu (part time) adalah pegawai dengan perjanjian kerja yang jam kerjanya lebih sedikit dibandingkan PPPK penuh waktu.

Jam kerja paruh waktu seringkali empat jam per hari, atau proporsional terhadap beban kerja.

Status ini muncul sebagai skema untuk menyerap tenaga non-ASN (seperti honorer) agar mereka memiliki status kepegawaian formal.

Baca juga: Lulusan SMAN 1 Cimarga Diblacklist HRD Gara-gara Bela Siswa yang Merokok? Ini Respons Tegas Sekda

Aturannya dituangkan dalam Keputusan MenPANRB (misalnya KepmenPANRB No. 16 Tahun 2025) dan regulasi pendukung lain.

Upah PPPK paruh waktu tidak diatur secara nasional secara tunggal; instansi punya kewenangan dalam menetapkan berdasarkan kemampuan anggaran serta regulasi setempat.

Jadi, PPPK paruh waktu memang mempunyai hak untuk upah/gaji, namun besaran dan jenis tunjangan sangat tergantung regulasi dan proporsi jam kerja.

Dengan demikian, jawabannya adalah ya, dalam kondisi tertentu, tetapi tidak sama seperti PPPK penuh waktu.

Bila pemerintah melakukan kebijakan umum kenaikan gaji/penyesuaian upah minimum, maka upah paruh waktu dapat terdampak jika terikat dengan skema upah minimum wilayah.

Namun, karena jam kerja mereka lebih sedikit, kenaikan gaji tetap akan disesuaikan secara proporsional kecuali statusnya diubah ke penuh waktu.

 

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com

Sumber: TribunJatim
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved