Kenaikan Gaji ASN 2026

Kabar Gembira Presiden Prabowo Teken Perpres Kenaikan Gaji PNS 2025, Ini Rinciannya

Dokumen sebelumya yakni Perpres Nomor 109 Tahun 2024 dan sudah dimutakhirkan berdasarkan UU Nomor 62 Tahun 2024.

TribunLampung
GAJI ASN 2026 -- Kebijakan ini merupakan bagian dari program "quick wins" yang masuk dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2025. Tindak lanjut ini merupakan bagian dari pembaruan dokumen RKP sebelumnya. 

TRIBUNGORONTALO.COM -- Kabar gembira buat para Aparatur Sipil Negara (ASN), dimana Presiden Prabowo Subianto telah menyetujui dan menandatanagi Peraturan Presiden (Perpres) Npmor 79 Tahun 2025 tentang kebijakan kenaikan gaji PNS semua golongan.

Kebijakan ini merupakan bagian dari program "quick wins" yang masuk dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2025. Tindak lanjut ini merupakan bagian dari pembaruan dokumen RKP sebelumnya.

Dokumen sebelumya yakni Perpres Nomor 109 Tahun 2024 dan sudah dimutakhirkan berdasarkan UU Nomor 62 Tahun 2024.

Dalam aturan tersebut memuat Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2025.

Lantas, berapa besaran kenaikan gaji masing-masing golongan PNS jika RKP pada Perpres No 79 Tahun 2025 terealisasi?

Rencana kerja pemerintah ini akan diberikan secara utuh pada PNS terutama guru.

Baca juga: Penghargaan Alumni Terbaik untuk Joko Widodo Disindir Roy Suryo, UGM Tegaskan Soal Ijazah Asli

Belum ada aturan resmi yang mencantumkan besar total kenaikan gaji PNS.

Tetapi pada Perpres Nomor 79 tahun 2025, terlihat proyeksi aturan kenaikan gaji PNS golongan I II III IV.

Proyeksi kenaikan gaji yang akan diberikan pada PNS golongan I dan II adalah sebesar 8 persen.

Berikut inilah daftar besaran gaji PNS golongan I dan II jika naik 8 persen dan sesuai dengan Perpres Nomo 79 tahun 2025:

PNS Golongan I

Gaji sesuai PP Nomor 5 Tahun 2024 dimulai Rp1.685.700- Rp2.901.400.

Jika naik 8 persen sesuai angka proyeksi pada Perpres No 79 Tahun 2025 memiliki kenaikan Rp134.856- Rp232.112

Menjadi Rp1.820.556- Rp3.133.512

Baca juga: Sudah Tak Tahan Cuaca Panas? BMKG Jawab Kapan Hujan Turun di Wilayah Indonesia, Jawa Timur Oktober

PNS Golongan II

Gaji sesuai PP Nomor 5 Tahun 2024 dimulai Rp2.184.000- Rp4.125.600.

Jika naik 8 persen sesuai angka proyeksi pada Perpres No 79 Tahun 2025 memiliki kenaikan Rp174.720- Rp330.048

Menjadi Rp2.358.720- Rp4.455.648.

Itulah sebagai gambaran skema gaji PNS Golongan I dan II sesuai kenaikan angka proyeksi program quick wins Perpres Nomor 79 tahun 2025.

Di tengah harapan besar, muncul pertanyaan baru: bagaimana nasib PPPK paruh waktu?

Apakah mereka juga akan menikmati kenaikan gaji seperti rekan penuh waktu?

Seperti yang diketahui, secara umum, penetapan hak keuangan (gaji, tunjangan) PPPK diatur dalam Peraturan Presiden, serta peraturan Menteri PANRB dan keputusan-keputusan terkait PPPK yang sama dengan PNS dan PPPK Penuh Waktu pada umumnya.

Dengan regulasi tersebut sebagai dasar, untuk bisa merunut kemungkinan kenaikan gaji dan bagaimana perlakuannya terhadap pegawai paruh waktu.

Jika demikian, jika ASN dan PPPK direncanakan naik gaji lagi, lantas paruh waktu juga dapat atau tidak?

Diketahui, PPPK paruh waktu (part time) adalah pegawai dengan perjanjian kerja yang jam kerjanya lebih sedikit dibandingkan PPPK penuh waktu.

Jam kerja paruh waktu seringkali empat jam per hari, atau proporsional terhadap beban kerja.

Status ini muncul sebagai skema untuk menyerap tenaga non-ASN (seperti honorer) agar mereka memiliki status kepegawaian formal.

Baca juga: Lulusan SMAN 1 Cimarga Diblacklist HRD Gara-gara Bela Siswa yang Merokok? Ini Respons Tegas Sekda

Aturannya dituangkan dalam Keputusan MenPANRB (misalnya KepmenPANRB No. 16 Tahun 2025) dan regulasi pendukung lain.

Upah PPPK paruh waktu tidak diatur secara nasional secara tunggal; instansi punya kewenangan dalam menetapkan berdasarkan kemampuan anggaran serta regulasi setempat.

Jadi, PPPK paruh waktu memang mempunyai hak untuk upah/gaji, namun besaran dan jenis tunjangan sangat tergantung regulasi dan proporsi jam kerja.

Dengan demikian, jawabannya adalah ya, dalam kondisi tertentu, tetapi tidak sama seperti PPPK penuh waktu.

Bila pemerintah melakukan kebijakan umum kenaikan gaji/penyesuaian upah minimum, maka upah paruh waktu dapat terdampak jika terikat dengan skema upah minimum wilayah.

Namun, karena jam kerja mereka lebih sedikit, kenaikan gaji tetap akan disesuaikan secara proporsional kecuali statusnya diubah ke penuh waktu.

 

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com

Sumber: TribunJatim
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved