Presiden Prabowo Subianto
Menteri Pertanian Amran Sulaiman Dipercaya Prabowo Jadi Kepala Bapanas Baru, Segera Dilantik
Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman segera dilantik jadi Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) hari ini, Senin (13/10/2025).
Ia menyebut bahwa Indonesia berpotensi mencapai swasembada beras dalam dua bulan ke depan, sebuah lompatan signifikan dari target awal yang sempat ditetapkan.
Amran menjelaskan bahwa target swasembada yang ia terima saat dilantik Mentan adalah empat tahun.
Target ini sempat direvisi menjadi tiga tahun setelah 21 hari bekerja, kemudian dipercepat lagi menjadi satu tahun setelah 45 hari menjabat.
"Alhamdulillah hari ini, mudah-mudahan tidak ada aral melintang dua bulan ke depan, Insya Allah Indonesia tidak impor lagi," tegas Amran.
Dengan jabatan baru ini, ia diharapkan mampu mengintegrasikan kebijakan di hulu (Kementerian Pertanian) dan hilir (Bapanas) untuk mewujudkan ketahanan pangan nasional secara lebih cepat.
Kelola Anggaran Triliunan
Badan Pangan Nasional (Bapanas) memegang kendali anggaran signifikan, yang mencapai puluhan triliun rupiah, yang dialokasikan khusus untuk stabilisasi harga dan ketersediaan pangan nasional.
Meskipun pagu operasionalnya terbatas di ratusan miliar, peran utama Bapanas adalah sebagai koordinator sekaligus pelaksana intervensi pasar melalui kucuran Anggaran Belanja Tambahan (ABT), yang pada 2024 mencapai sekitar Rp36,56 Triliun.
Baca juga: Usai Viral Jasa Doa Online Rp20 Juta hingga Dicap Jualan Agama, Yusuf Mansur Buka Suara
Angka fantastis tersebut, yang jauh melampaui pagu awal operasionalnya yang hanya sekitar Rp442,63 Miliar, menunjukkan bobot tugas Bapanas dalam menjamin ketahanan pangan negara.
Anggaran Badan Pangan Nasional yang sesungguhnya di tahun 2024 dan 2025 didominasi oleh dana yang dialokasikan khusus untuk intervensi harga dan stok pangan (CPP/SPHP), yang dikelola secara terpisah dari anggaran operasional internalnya.
Sentralisasi Kewenangan Bapanas
Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2021, Bapanas memiliki kewenangan sentral yang meliputi seluruh rantai pasok pangan dari hulu ke hilir:
- Pengendalian Stok dan Harga: Bapanas berwenang menetapkan Harga Acuan Pembelian (HAP) di tingkat petani dan Harga Eceran Tertinggi (HET) di tingkat konsumen untuk komoditas strategis (seperti beras, jagung, gula, dan daging).
- Manajemen Cadangan Pangan Pemerintah (CPP): Bapanas menentukan jumlah yang harus dikuasai oleh Perum Bulog dan lembaga BUMN pangan lainnya, serta menginstruksikan penyaluran CPP untuk Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP), bantuan pangan, hingga penanganan bencana.
- Regulasi Impor dan Ekspor: Bapanas memiliki kewenangan mutlak dalam menetapkan kebutuhan impor dan ekspor pangan di Indonesia, yang dilakukan berdasarkan analisis Neraca Pangan Nasional.
- Koordinasi Lima Pilar: Lembaga ini menjadi koordinator utama untuk lima pilar ketahanan pangan: Ketersediaan, Stabilisasi Harga, Kerawanan Gizi, Diversifikasi Konsumsi, dan Keamanan Pangan. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.