Presiden Prabowo Subianto
Terungkap Alasan Presiden Prabowo Subianto Copot Arief Prasetyo dari Kepala Bapanas
Terungkap alasan Presiden Prabowo Subianto mencopot Arief Prasetyo Adi sebagai kepala Bapanas (Badan Pangan Nasional).
TRIBUNGORONTALO.COM -- Terungkap alasan Presiden Prabowo Subianto mencopot Arief Prasetyo Adi sebagai kepala Bapanas (Badan Pangan Nasional).
Alasan itu tertuang dalam surat Keputusan Presiden (Kepres) No. 116/P tahun 2025.
Dikutip dari TribunNews.com, Kepres pencopotan Arief Prasetyo Adi dikeluarkan pada 09 Oktober 2025.
Setelah pencopotan ini, pengangkatan pengganti Arief juga diumumkan. Rupanya, ia digantikan oleh Andi Amran Sulaiman.
Baca juga: Langkah Besar Presiden Prabowo: 17 Pejabat Dilantik hingga Tuai Kritik dari Anies Baswedan
Padahal, Andi merupakan Menteri Pertanian (Mentan). Artinya, politisi asal Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) ini akan rangkap dua jabatan Menteri.
Andi bakal melakukan serah terima jabatan (sertijab) sebagai Kepala Bapanas besok, Senin 13 Oktober 2025.
Undangan dari Biro Humas Bapanas yang diterima Tribunnews hari ini menyebutkan, acara Serah Terima Jabatan (Sertijab) Kepala Bapanas akan dilakukan Senin pagi, 13 Oktober 2025 pukul 10.15 WIB di Ruang Rapat Nusantara I Gedung E Lantai 2 JI. Harsono RM No. 3 Jakarta Selatan.
Alasan Prabowo mencopot Arief Prasetyo Adi seperti dikutip dari salinan isi Keppres karena dilatarbelakangi perlunya peningkatan efektivitas pelaksanaan tugas pemerintahan.
"Dipandang perlu memberhentikan Kepala Badan Pangan Nasional yang diangkat dengan Keputusan Presiden Nomor 7/M Tahun 2022."
“Memberhentikan dengan hormat Arief Prasetyo Adi sebagai Kepala Badan Pangan Nasional, disertai ucapan terima kasih atas pengabdian dan jasa-jasanya selama memangku jabatan tersebut,” sebut salinan keppres tersebut.
Dikritik Celios
CENTER of Economic and Law Studies (Celios) melontarkan kritik tajam terhadap keputusan Presiden Prabowo Subianto yang mengangkat Menteri Pertanian Amran Sulaiman sebagai Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas).
Menurut Direktur Ekonomi Digital Celios, Nailul Huda, pengangkatan tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara
Nailul menyoroti Pasal 32 dalam undang-undang tersebut, yang secara eksplisit melarang seorang menteri merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, komisaris atau direksi perusahaan swasta maupun BUMN, ataupun pimpinan organisasi yang dibiayai oleh negara.
Menurutnya, dalam konteks ini, Bapanas adalah lembaga negara yang dibiayai APBN dan memiliki fungsi koordinatif lintas kementerian.
Nailul menyebut bahwa pengangkatan Amran sebagai Kepala Bapanas saat masih menjabat Menteri Pertanian merupakan pelanggaran terhadap prinsip tersebut.
“Pemerintah saat ini tidak menganggap undang-undang dengan melanggar lagi dan lagi,” ujar Nailul Huda, Sabtu (11/10/2025). (*)
Ramalan Zodiak Capricorn, Aquarius, Pisces Besok 13 Oktober 2025: Cinta, Karier, Kesehatan, Keuangan |
![]() |
---|
Kondisi 'Kolor Ijo' Gorontalo Jadi Sorotan, Karimu Ternyata Idap Penyakit TBC |
![]() |
---|
Persembunyian Terbongkar, Karimu 'Kolor Ijo' Kabur ke Sungai, Polisi Gorontalo Dilawan Pakai Parang |
![]() |
---|
Ramalan Zodiak Aquarius dan Pisces Besok Senin 13 Oktober 2025: Cinta, Keuangan, Karier, Kesehatan |
![]() |
---|
Info Cuaca Kabupaten Pohuwato dan Gorontalo Utara Besok Senin 13 Oktober 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.