Presiden Prabowo Subianto

Ini Sosok Pengganti Arief Prasetyo Jadi Kepala Bapanas Bakal Dilantik Hari Ini, Punya Dua Jabatan

Ini pengganti Arief Prasetyo Hadi jadi Kepala Bapanas yang baru, bakal dilantik Presiden Prabowo hari ini, Senin 13 Oktober 2025

Editor: Prailla Libriana Karauwan
Kolase TribunGorontalo.com
KEPALA BAPANAS - Arief Prasetyo Adi, Kepala Bapanas yang baru dicopot Prabowo (Kiri), Andi Amran Sulaiman Menteri Pertanian yang juga dipercayakan menggantikan Arief Prasetyo Adi jadi Kepala Bapanas yang baru (kanan). Acara serah terima jabatan bakal dilakukan hari ini Senin, 13 Oktober 2025 

TRIBUNGORONTALO.COM -- Arief Prasetyo Hadi, Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) resmi dicopot dari jabatannya.

Hal itu dilakukan oleh Presiden Prabowo karena masalah efektivitas kabinet.

Alumnus Kyungsung University ini telah mengabdikan dirinya sejak tahun 2022 di bawah kepemimpinan Presiden Jokowi.

Serah terima jabatan Kepala Bapanas pun akan berlangsung hari ini, Senin 13 Oktober 2025.

Acara serah terima jabatan ini akan dihadiri oleh Arief Prasetyo Hadi sendiri dan Kepala Bapanas yang baru.

Kepala Bapanas yang baru pun merupakan seorang yang bergelut di pemerintahan.

Dirinya merupakan seorang bangsawan Bugis dan pengusaha asal Indonesia.

Dia juga saat ini menjadi salah satu menteri terkaya di Kabinet Merah Putih.

Pria itu bernama Andi Amran Sulaiman, pria kelahiran 27 April 1968 yang saat ini mengemban tanggung jawab sebagai Menteri Pertanian.

Dia mendapat tigas tambahan dari Presiden Prabowo sebagai Kepala Bapanas yang baru menggantikan Arief Prasetyo Adi.

Dilansir dari TribunToraja, Penunjukan Amran ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 116/P Tahun 2025.

Bapanas atau secara resmi dikenal sebagai National Food Agency (NFA) adalah lembaga pemerintah nonkementerian (LPNK) di Indonesia yang memiliki peran sentral dalam urusan pangan.

Baca juga: Perjalanan Karier Arief Prasetyo Hadi, Mantan Kepala Bapanas Sejak Era Jokowi, Kini Dicopot Prabowo

Bapanas didirikan pada tahun 2021 berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2021 sebagai amanat dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. 

Lembaga ini menggantikan peran dan fungsi yang sebelumnya diemban oleh Badan Ketahanan Pangan (BKP).

Bapanas berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden Republik Indonesia.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Jadwal Imsakiyah
Minggu, 22 Februari 2026 (4 Ramadan 1447 H)
Kota Gorontalo
Imsak 04:33
Subuh 04:43
Zhuhr 12:05
‘Ashr 15:20
Maghrib 18:07
‘Isya’ 19:16

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved