Gaji Pensiunan

Dikabarkan Gaji Pensiunan Naik, Benarkah Demikian? Ini Fakta & Penjelasan Taspen Soal Kenaikan Gaji

Isu ini telah menyebar luas setelah kabar kebijakan baru pemerintah yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025.

Istimewa
GAJI PENSIUNAN PNS - PT Taspen menegaskan bahwa PP Nomor 8 Tahun 2024 adalah satu-satunya dasar hukum kenaikan gaji pensiun hingga saat ini. Artinya, hingga saat ini belum ada kebijakan baru yang menetapkan kenaikan tambahan di tahun 2025. 

TRIBUNGORONTALO.COM -- Ramai dimeia social soal isi kenaikan gaji pensiunan PNS yang di mana disebut-sebut akan terjadi di bulan Otober 2025. 

Isu ini telah menyebar luas setelah kabar kebijakan baru pemerintah yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025.

Yang mana, banyak sekali para pensiunan PNS terbawa isu tersebut dan meyakini jika kenaikan gaji pensiunan PNS itu benar adanya.

Padahal, kenaikan gaji pensiunan PNS tersebut benar atau tidaknya belum kita ketahui bersama.

Maka dari itu, banyak sekali para pensiunan PNS bertanya-tanya, apakah benar gaji pensiunan PNS di tahun 2025 ini akan kembali naik?

Baca juga: Ramalan Zodiak Aries, Taurus, Gemini Hari ini 14 Okt 2025: Cinta, Karier, hingga Keuangan

Naik Gaji Tahun 2024

Nah Tribuners, ternyata tepat di tahun 2024 lalu gaji pensiunan sebenarnya sudah dilakukan sejak awal tahun melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024.

Dalam aturan tersebut, pemerintah menaikkan gaji pensiunan PNS sebesar 12 persen. Tujuannya jelas, yakni meningkatkan kesejahteraan para pensiunan yang telah lama mengabdi untuk negara.

Kenaikan ini mencakup gaji pokok yang sudah disesuaikan 12 persen, ditambah tunjangan keluarga dan tunjangan pangan, tanpa potongan tambahan.

Pembayaran dilakukan oleh PT Taspen secara otomatis ke rekening penerima setiap bulan, sehingga pensiunan tidak perlu mengurus ulang data, asalkan rekening masih aktif.

Lantas, bagaimana dengan tahun 2025, apakah gaji pensiunan PNS naik?

Menanggapi naik atau tidaknya gaji pensiunan PNS, PT Taspen menegaskan bahwa PP Nomor 8 Tahun 2024 adalah satu-satunya dasar hukum kenaikan gaji pensiun hingga saat ini.

Artinya, hingga saat ini belum ada kebijakan baru yang menetapkan kenaikan tambahan di tahun 2025.

Pemerintah memang telah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025, tetapi aturan ini hanya berlaku untuk ASN aktif, bukan untuk pensiunan.

Perpres tersebut menetapkan kenaikan gaji ASN aktif dengan besaran 8 persen hingga 12 persen , tergantung golongan dan masa kerja.

Kenaikan berlaku mulai Oktober 2025, dan akan dicairkan pada November 2025 dalam bentuk rapel dua bulan. Namun, pensiunan tidak termasuk dalam kebijakan ini. 

Baca juga: Cerita Petugas Damkar Kota Gorontalo: Pengabdian Tanpa Batas meski Nyawa Jadi Taruhan

Gaji Pensiunan PNS 2025

Sesuai PP Nomor 8 tahun 2024, berikut ini adalah besaran gaji pokok pensiunan PNS dari golongan I sampai IV:

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved