Berita Nasional

Tahun Depan Dana Transfer ke Daerah Bakal Dipangkas, Menkeu Purbaya Jelaskan Alasan dan Strateginya

Pemotongan Dana Transfer ke Daerah jadi sorotan, gubernur protes, Menkeu jelaskan alasan dan kemungkinan penyesuaian.

Tangkapan layar dari YouTube Kemenkeu
TKD DIPANGKAS - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa bersikeras bakal potong Dana Transfer ke Daerah di tahun 2026. Kebijakan ini menjadi perhatian serius para kepala daerah karena berkaitan langsung dengan pendanaan program pembangunan dan layanan publik di wilayah masing-masing. 

TRIBUNGORONTALO.COM -- Sejumlah pemerintah daerah harus bersiap menghadapi pemotongan Dana Transfer ke Daerah (TKD) pada tahun anggaran mendatang. 

Transfer ke Daerah (TKD) adalah dana dari APBN yang disalurkan pemerintah pusat ke daerah untuk membiayai urusan pemerintahan, pembangunan, dan pemerataan kesejahteraan masyarakat.

Besaran TKD dipengaruhi kondisi fiskal dan kinerja ekonomi nasional.

Namun di tahun 2026, TKD ini bakal dipangkas.

Kebijakan ini menjadi perhatian serius para kepala daerah karena berkaitan langsung dengan pendanaan program pembangunan dan layanan publik di wilayah masing-masing.

Pemangkasan TKD berpotensi berdampak langsung pada berbagai aspek kehidupan di tingkat lokal. 

Proyek pembangunan infrastruktur seperti jalan, jembatan, dan fasilitas umum bisa tertunda, sementara layanan publik di bidang pendidikan dan kesehatan berisiko menurun kualitasnya.

Baca juga: UNG Resmi Kukuhkan Ratusan ASN PPPK Lewat Penandatanganan Perjanjian Kerja Tahap I dan II

Program sosial dan bantuan masyarakat juga bisa dikurangi, begitu pula dana untuk tunjangan pegawai dan operasional pemerintahan.

Selain itu, pemangkasan TKD dapat menghambat investasi daerah dan memperlambat pertumbuhan ekonomi lokal.

Secara keseluruhan, ketersediaan dana yang terbatas membuat pemerintah daerah harus lebih berhati-hati dalam menyusun prioritas, agar pelayanan publik dan pembangunan tetap berjalan meski anggaran dipangkas.

Di tengah perlambatan ekonomi nasional yang terjadi sepanjang sembilan bulan terakhir, pemerintah pusat menilai langkah ini sebagai upaya menyesuaikan alokasi anggaran agar tetap berada dalam kapasitas fiskal yang aman. 

Kondisi tersebut memaksa pemerintah meninjau kembali besaran TKD yang dialokasikan ke daerah, sekaligus menjadi bahan diskusi serius antara kementerian terkait dan para gubernur.

Baca juga: Lembaga Pengelola Keuangan Haji Buka Rekrutmen Terbuka 2025 untuk 11 Posisi Asisten Manajer

Pertemuan tertutup di Kantor Kementerian Keuangan yang digelar pada 7 Oktober 2025 menjadi wadah bagi para gubernur menyampaikan aspirasi dan kekhawatiran mereka terkait pemotongan ini. 

Sementara itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa meski pemotongan tidak bisa dibatalkan sepenuhnya, pemerintah tetap membuka kemungkinan penyesuaian apabila kondisi ekonomi membaik di masa mendatang.

Kebijakan ini bukan sekadar angka dalam APBN, melainkan cerminan upaya pemerintah menjaga keseimbangan fiskal dan keberlanjutan pembangunan nasional, sambil tetap memperhatikan kepentingan daerah.

Dilansir dari TribunManado.co.id, menurut Purbaya, keputusan pemotongan TKD bukanlah sesuatu yang diambil secara gegabah.

"Kalau dia (para gubernur) minta semuanya (TKD) ditanggung saya. Itu normal, permintaan normal, tapi kan hitung kemampuan APBN seperti apa," ujar Purbaya kepada awak media.

Ia menambahkan bahwa perlambatan ekonomi yang terjadi membuat ruang fiskal menjadi terbatas.

Ruang fiskal adalah fleksibilitas dan ketersediaan dana dalam anggaran pemerintah yang memungkinkan pemerintah untuk menyediakan dana bagi tujuan tertentu tanpa membahayakan keberlanjutan keuangan atau stabilitas ekonominya.

Baca juga: Daftar 27 Jenderal Polri yang Resmi Naik Pangkat Oktober 2025, 4 Diantaranya Kini Jadi Komjen!

Singkatnya, ini adalah "ruang" dalam anggaran yang dapat digunakan untuk proyek atau kebutuhan mendesak tanpa menyebabkan masalah keuangan jangka panjang. 

Kinerja ekonomi yang tidak stabil, naik turun namun cenderung melemah, menjadi pertimbangan utama dalam mengambil kebijakan ini.

"Apalagi ini sembilan bulan pertama kan ekonominya melambat, naik turun tapi cenderung turun terus. Jadi kalau diminta (TKD tak dipotong) sekarang, pasti saya enggak bisa," tuturnya lebih lanjut.

Meskipun demikian, Menkeu tetap membuka peluang untuk menyesuaikan kembali besaran TKD apabila kondisi ekonomi nasional membaik di masa mendatang. (*)

 

 

Artikel ini telah tayang di TribunManado.co.id

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved