PPPK 2025

Proses Pengangkatan PPPK Paruh Waktu 2025 Dimulai, Ini Hak, Tugas, dan Skema Gajinya

Penetapan PPPK Paruh Waktu ini dilakukan pemerintah khusus untuk para tenaga honorer yang belum berhasil lolos pada seleksi CPNS ataupun PPPK.

TribunGorontalo.com
ILUSTRASI PPPK -- PPPK Paruh Waktu menjadi nomenklatur yang memberikan ruang bagi instansi pemerintah pusat maupun daerah yang memiliki keterbatasan dalam belanja pegawai, namun harus memenuhi kebutuhan ASN untuk mendukung kelancaran pelayanan kepada masyarakat. 

TRIBUNGORONTALO.COM -- Melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) sedang memproses penerbitan Nomor Induk Pegawai (NIP) untuk para calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

Skema ini menjadi angin segar bagi ribuan tenaga honorer yang belum lolos dalam seleksi CPNS maupun PPPK penuh waktu.

Penetapan PPPK Paruh Waktu ini dilakukan pemerintah khusus untuk para tenaga honorer yang belum berhasil lolos pada seleksi CPNS ataupun PPPK.

Skema PPPK Paruh Waktu ini ditetapkan melalui Keputusan Menpan RB Nomor 16 tahun 2025.

Mengutip menpan.go.id, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu adalah pegawai aparatur sipil negara (ASN) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja secara paruh waktu.

PPPK Paruh Waktu menjadi nomenklatur yang memberikan ruang bagi instansi pemerintah pusat maupun daerah yang memiliki keterbatasan dalam belanja pegawai, namun harus memenuhi kebutuhan ASN untuk mendukung kelancaran pelayanan kepada masyarakat.

Pengangkatan PPPK Paruh Waktu hanya dilakukan untuk penataan pegawai non-ASN melalui pengadaan ASN tahun anggaran 2024.

Gaji atau Upah PPPK Paruh Waktu

PPPK Paruh Waktu diberikan gaji atau upah sesuai dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah.

Mengutip dari Keputusan Menpan RB Nomor 16 tahun 2025, PPPK Paruh Waktu diberikan upah paling sedikit sesuai dengan besaran yang diterima saat menjadi pegawai Non-ASN atau sesuai dengan upah minimum yang berlaku di suatu wilayah.

Baca juga: SK PPPK 2025 Masih Misteri, BKN Minta Para Peserta Pantau Terus Informasi Regional

Tunjangan PPPK Paruh Waktu

Selain itu PPK Paruh Waktu juga berhak mendapatkan fasilitas lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

PPPK Paruh Waktu juga akan mendapatkan tunjangan dari masing-masing instansi, antara lain sebagai berikut:

  • Tunjangan pekerjaan

Besaran tunjangan ini disesuaikan dengan jenis pekerjaan serta tanggung jawab yang diemban.

  • Tunjangan Hari Raya (THR)

Sama halnya dengan pegawai tetap, PPPK paruh waktu juga menerima THR yang dibayarkan menjelang perayaan hari raya keagamaan.

  • Tunjangan transportasi dan fasilitas kerja

Dalam kondisi tertentu, pegawai juga berhak atas tunjangan transportasi serta fasilitas kerja untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas.

  • Tunjangan perlindungan sosial

Tunjangan PPPK paruh waktu lain adalah tunjangan dalam bentuk BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.

Ketentuan Pengangkatan dan Pemberhentian PPPK Paruh Waktu
Pengangkatan PPPK Paruh Waktu hanya dilakukan untuk pelamar yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi namun tidak lulus atau tidak dapat mengisi lowongan formasi pada pengadaan ASN tahun anggaran 2024.

PPPK Paruh Waktu dilaksanakan bagi non-ASN yang terdata dalam database BKN dan telah mengikuti seleksi CASN tahun 2024 baik PPPK maupun CPNS namun tidak lulus mengisi formasi.

Namun Non-ASN yang tidak terdata dalam database BKN dan telah mengikuti seleksi PPPK pun dapat dipertimbangkan untuk menjadi PPPK Paruh Waktu.

PPPK Paruh Waktu diperuntukkan bagi pegawai non-ASN dapat diusulkan oleh PPK masing-masing instansi pemerintah dengan pertimbangan kebutuhan organisasi dan ketersediaan anggaran. 

Ketentuan Pemberhentian PPPK Paruh Waktu sebagai berikut:

  • Diangkat menjadi PPPK atau CPNS
  • Mengundurkan diri
  • Meninggal dunia
  • Melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan
  • Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 
  • Mencapai batas usia pensiun jabatan dan/atau berakhirnya masa perjanjian kerja
  • Terdampak perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah
  • Tidak cakap jasmani dan/atau rohani, sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban
  • Tidak berkinerja
  • Melakukan pelanggaran disiplin tingkat berat
  • Dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun
  • Dipidana dengan pidana penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan Jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan Jabatan
  • Menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.

Rincian Jabatan PPPK Paruh Waktu dapat Diusulkan

  • Guru
  • Tenaga Kesehatan
  • Tenaga Teknis

- Pengelola Umum Operasional
- Operator Layanan Operasional
- Pengelola Layanan Operasional
- Penata Layanan Operasional.

Rincian kebutuhan meliputi jumlah kebutuhan, jenis jabatan, kualifikasi pendidikan, dan unit penempatan.

Selanjutnya Menteri PANRB menetapkan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu pada setiap Instansi Pemerintah.

Baca juga: Rektor hingga Mahasiswa UNG Tampil Berbatik, Wujudkan Cinta Tanah Air di Hari Batik Nasional

Apabila telah menerima penetapan rincian kebutuhan, PPK mengusulkan nomor induk (NI) PPPK/nomor identitas pegawai ASN kepada Kepala BKN maksimal 7 hari kerja sejak menerima penetapan.

Selanjutnya akan dilakukan Penetapan NI PPPK/nomor identitas pegawai ASN.

Penerbitan NI PPPK/nomor identitas pegawai ASN akan diterima oleh PPK paling lama 7 hari kerja sejak waktu penyampaian. 

Pegawai yang non-ASN yang telah menerima nomor induk/nomor identitas pegawai ASN akan ditetapkan dan diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu oleh PPK instansi masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved