PPPK 2025
SK PPPK 2025 Masih Misteri, BKN Minta Para Peserta Pantau Terus Informasi Regional
Memasuki awal Oktober, namun belum ada informasi resmi tentang adanya SK diserahkan. Hal ini, memicu keresahan di kalangan honorer
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Ilustrasi-PPPK-Sumber-Dokumentasi-Humas-Pemkot-Tangerang-Selatan.jpg)
Dengan regulasi tersebut sebagai dasar, untuk bisa merunut kemungkinan kenaikan gaji dan bagaimana perlakuannya terhadap pegawai paruh waktu.
Jika demikian, Jika ASN dan PPPK Direncanakan Naik Gaji Lagi, Lantas Paruh Waktu juga Dapat Atau Tidak?
Seperti yang diketahui, PPPK paruh waktu (part time) adalah pegawai dengan perjanjian kerja yang jam kerjanya lebih sedikit dibandingkan PPPK penuh waktu.
Jam kerja paruh waktu seringkali 4 jam per hari, atau proporsional terhadap beban kerja.
Dengan demikian, jawabannya adalah Ya, dalam kondisi tertentu, tetapi tidak sama seperti PPPK penuh waktu.
Bila pemerintah melakukan kebijakan umum kenaikan gaji / penyesuaian upah minimum, maka upah paruh waktu dapat terdampak jika terikat dengan skema upah minimum wilayah.
Namun, karena jam kerja mereka lebih sedikit, kenaikan gaji tetap akan disesuaikan secara proporsional kecuali statusnya diubah ke penuh waktu.
Jadi, “naik gaji lagi” untuk paruh waktu bisa terjadi, tetapi bentuknya seringkali bersifat penyesuaian upah minimum atau kenaikan proporsional, bukan kenaikan penuh layaknya PPPK penuh waktu.
Artikel ini telah tayang di Tribunpriangan.com