PPPK 2025
SK PPPK 2025 Masih Misteri, BKN Minta Para Peserta Pantau Terus Informasi Regional
Memasuki awal Oktober, namun belum ada informasi resmi tentang adanya SK diserahkan. Hal ini, memicu keresahan di kalangan honorer
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Ilustrasi-PPPK-Sumber-Dokumentasi-Humas-Pemkot-Tangerang-Selatan.jpg)
Seperti yang diketahui bersama, PPPK adalah salah satu unsur dari pegawai Aparatur Sipil Negara atau ASN, dimana pegawai PPPK tidak sama dengan pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berstatus sebagai pegawai tetap.
Pegawai PPPK diangkat sesuai dengan perjanjian kerja dalam kurun waktu tertentu dan dapat diperpanjang berdasarkan kebutuhan instansi terkait.
PPPK diangkat untuk menjalankan tugas pemerintahan di berbagai instansi pemerintah, baik itu pusat maupun daerah.
Selain itu, PPPK merupakan solusi bagi instansi pemerintah dalam memenuhi kebutuhan tenaga kerja yang kompeten, tetapi berstatus fleksibel. Di samping itu, juga membuka peluang bagi siapapun yang ingin memberikan kontribusi melalui pelayanan publik.
Disamping itu, khusus untuk aturan resmi tentang pengangkatan PPPK paruh waktu yang mungkin dapat memberikan gambaran kepada para honorer tentang jadwal SK keluar.
Peraturan yang dimaksud adalah Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu.
Di dalam aturan tersebut pada Diktum Ketujuh huruf g, tertuang penjelasan yang menyatakan penerbitan NI PPPK paling lambat 7 hari kerja sejak waktu penyampaian. Berikut bunyi dari aturan tersebut:
"Penerbitan nomor induk PPPK/nomor identitas pegawai ASN sebagaimana dimaksud pada huruf f diterima oleh PPK paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak waktu penyampaian."
Kemudian di dalam Diktum Kesebelas ditekankan bahwa PPPK Paruh Waktu yang telah ditetapkan secara resmi bisa melaksanakan tugasnya sesuai dengan perjanjian kerja yang disepakati. Begini bunyi diktum tersebut:
"PPPK Paruh Waktu yang telah diangkat dan ditetapkan berdasarkan keputusan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KETUJUH huruf h melaksanakan tugas jabatan berdasarkan perjanjian kerja."
Baca juga: Alfamidi Buka Lowongan Kerja di Bulan Oktober 2025, Cek Syarat dan Pendaftarannya
Artinya, bagi kamu yang mungkin masih menantikan keluarnya SK PPPK Paruh Waktu, ada baiknya terus memantau informasi terbaru yang disampaikan oleh Kantor Regional BKN sesuai wilayah kerja masing-masing.
Jadwal PPPK Paruh Waktu 2025 PPPK Paruh Waktu 2025
- Usulan Penetapan Kebutuhan oleh Instansi: 7 – 25 Agustus 2025
- Penetapan Kebutuhan oleh Menteri PANRB: 26 Agustus – 4 September 2025
- Pengumuman Alokasi Kebutuhan: 27 Agustus – 6 September 2025
- Pengisian DRH (Daftar Riwayat Hidup) oleh peserta: 28 Agustus – 22
- September 2025 (diperpanjang dari 15 September)
- Usul Penetapan Nomor Induk (NI) PPPK Paruh Waktu oleh Instansi: 28 Agustus – 25 September 2025
- Penetapan Nomor Induk (NI) PPPK Paruh Waktu (oleh BKN): 28 Agustus – 30 September 2025
- Pemberian SK & TMT (Tanggal Mulai Tugas)**: Akhir September 2025 – mulai tugas Oktober 2025
Ada Isu Kenaikan Gaji PNS Lagi, PPPK Paruh Waktu 2025 Dapat atau Tidak Setelah Jadi ASN Baru?
Info mengenai wacana kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) makin disoroti masyarakat.
Pasalnya, rencana yang termasuk dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah tahun 2025.
Namun, detik ini rencana yang masih akan menyasar Guru, Dosen, Tenaga Kesehatan, Penyuluh hingga TNI/Polri dan pejabat negara ini, masih menimbulkan perdebatan di kalangan pemerintah, sebab proses pengkajian masih terus harus dilakukan.
Seperti yang diketahui, secara umum penetapan hak keuangan (gaji, tunjangan) PPPK diatur dalam Peraturan Presiden, serta peraturan Menteri PANRB dan Keputusan-Keputusan terkait PPPK yang sama dengan PNS dan PPPK Penuh Waktu pada umumnya.