Gaji ASN

Gaji PNS Mulai dari Golongan I, Menteri Keuangan Purbaya Bicara Soal Kenaikan Gaji ASN

Purbaya bahkan sempat melontarkan gurauan mengenai rencana tersebut, mengingat dirinya juga termasuk salah satu pejabat yang akan terdampak

TribunLampung
GAJI ASN 2026 -- Dalam hal ini, Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerinta (RKP), yang menjadi salah satu isinya tentang rencana kenaikan gaji aparatur sipil negara (ASN), TNI/Polri, guru, dosen dan tenaga Kesehatan. 

Sebagai informasi, ketentuan gaji ASN sebelumnya diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 serta Perpres Nomor 10 Tahun 2024.

Kenaikan terakhir diberikan pada Januari 2024 dengan besaran 8 persen.

Untuk 2025, gaji ASN dibagi menjadi dua kelompok, yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

1. Gaji PNS 2025

Golongan I: Rp1,68 juta – Rp2,90 juta

Golongan II: Rp2,18 juta – Rp4,12 juta

Golongan III: Rp2,78 juta – Rp5,18 juta

Golongan IV: Rp3,28 juta – Rp6,37 juta

2. Gaji PPPK 2025

Golongan I: Rp1,93 juta – Rp2,90 juta

Golongan V: Rp2,51 juta – Rp4,18 juta

Golongan X: Rp3,33 juta – Rp5,48 juta

Golongan XVII: Rp4,46 juta – Rp7,32 juta

Besaran Gaji Tersebut Belum Termasuk Tunjangan Kinerja (tukin).

Khusus guru dan dosen juga memperoleh tunjangan profesi guru (TPG), tunjangan khusus, serta tunjangan lain yang telah diatur pemerintah.

Seperti diberitakan, ASN khususnya antara lain PNS guru, dosen, TNI hingga Polri. akan mendapat kenaikan gaji.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved