Gaji ASN

Gaji PNS Mulai dari Golongan I, Menteri Keuangan Purbaya Bicara Soal Kenaikan Gaji ASN

Purbaya bahkan sempat melontarkan gurauan mengenai rencana tersebut, mengingat dirinya juga termasuk salah satu pejabat yang akan terdampak

TribunLampung
GAJI ASN 2026 -- Dalam hal ini, Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerinta (RKP), yang menjadi salah satu isinya tentang rencana kenaikan gaji aparatur sipil negara (ASN), TNI/Polri, guru, dosen dan tenaga Kesehatan. 

TRIBUNGORONTALO.COM -- Kabar kenaikan gaji bagi Pegawai Negara Sipil belum ada kejalasan arah kebijakan pemerintah.

Dalam hal ini, Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerinta (RKP), yang menjadi salah satu isinya tentang rencana kenaikan gaji aparatur sipil negara (ASN), TNI/Polri, guru, dosen dan tenaga Kesehatan.

Seperti diketahui, Presiden Prabowo Subinto telah mensahkan Perpres 79/2025.

Rencana kenaikan gaji ASN tidak berlaku menyeluruh, melainkan diprioritaskan bagi kelompok tertentu seperti guru, dosen, penyuluh, Anggota TNI/Polri, Pejabat negara dan tenaga kesehatan.

Dikonfirmasi mengenai rencana kenaikan gaji PNS, Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa mengaku belum membahasnya.

Purbaya menyebutkan,  belum ada penghitungan terkait rencana kenaikan gaji  TNI/Polri, maupun pejabat negara pada 2025.

Baca juga: Ramalan Zodiak Cancer, Leo, Virgo Hari ini 08 Okt 2025: Cinta, Karier, hingga Keuangan

“Sepertinya belum (dihitung),” ujar Purbaya saat ditemui di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (22/9/2025).

Purbaya bahkan sempat melontarkan gurauan mengenai rencana tersebut, mengingat dirinya juga termasuk salah satu pejabat yang akan terdampak bila kebijakan itu benar-benar diterapkan. 

Namun, ia memastikan Kemenkeu akan menyampaikan detail perhitungannya setelah kajian anggaran selesai dilakukan.

Baca juga: Ramalan Zodiak Cancer, Leo, Virgo Hari ini 08 Okt 2025: Cinta, Karier, hingga Keuangan

“Nanti kami kasih tau,” katanya. 

Hal senada juga disampaikan Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Muhammad Qodari.

Ia mengatakan, rencana kenaikan gaji ASN hingga kini belum dapat dipastikan pelaksanaannya.

"Sampai saat ini kebijakan kenaikan gaji belum bisa dipastikan," kata Qodari dalam keterangan pers di Istana Negara, Senin (22/9/2025).

Meski tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP), Qodari menekankan tidak semua rencana kebijakan otomatis bisa dijalankan pada tahun berjalan.

"Pengalaman menunjukkan ada rencana-rencana kebijakan yang tercantum dalam RKP, tapi tidak atau belum bisa dilaksanakan di tahun bersangkutan. Misalnya cukai minuman berpemanis dalam kemasan, pajak karbon, dan lain-lain," jelasnya.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved