PPPK 2025
Ini Ketentuan Cuti Tahunan yang Perlu Diketahui untuk PPPK Paruh Waktu 2025
MOLA BKN adalah sistem informasi manajemen kepegawaian berbasis web yang digunakan untuk mengelola data ASN secara nasional.
Lantas, bagaimana jika belum bekerja selama setahun?
Khusus untuk cuti bagi PPPK yang belum bekerja selama setahun bisa dilakukan apabila terjadi sejumlah kondisi, seperti ibu, bapak, istri/suami, anak, dan/atau mertua sakit keras atau meninggal dunia, hingga melangsungkan perkawinan pertama.
Baca juga: Daftar 4 Bansos yang Cair Oktober 2025: PKH, BPNT, hingga Bantuan Tambahan Rp400 Ribu
"Salah seorang anggota keluarga sebagaimana dimaksud pada poin pertama meninggal dunia, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang bersangkutan harus mengurus hak-hak dari anggota keluarganya yang meninggal," sebagaimana tertera pada postingan di akun instagram BKN.
Berikut ketentuan-ketentuan dalam cuti tahunan:
- PPPK yang telah bekerja minimal 1 tahun berhak atas cuti tahunan
- Hak cuti tahunan paling lama 12 hari kerja,
- Pengajuan tertulis kepada pejabat yang berwenang memberikan cuti.
- Hak cuti yang tidak terpakai dapat diakumulasi: hingga 18 hari (masa kerja di atas 2 tahun) atau 24 hari (masa kerja di atas 3 tahun).
- Selain itu, PPPK berhak atas cuti maksimal 6 hari kerja untuk alasan khusus, seperti orang tua, pasangan, anak, atau mertua sakit keras/meninggal, mengurus hak keluarga yang meninggal, atau melangsungkan pernikahan pertama.
- Bagi PPPK guru dan dosen, libur akhir semester sesuai kalender akademik dianggap sebagai cuti tahunan.
- Selama cuti, PPPK tetap menerima penghasilan sesuai ketentuan yang berlaku.
Artikel ini telah tayang di Tribunpriangan.com
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.