PPPK 2025

Ini Ketentuan Cuti Tahunan yang Perlu Diketahui untuk PPPK Paruh Waktu 2025

MOLA BKN adalah sistem informasi manajemen kepegawaian berbasis web yang digunakan untuk mengelola data ASN secara nasional.

Tribun Sulbar / Suandi
ILUSTRASI - Melalui portal ini, para PPPK dapat mengetahui status pengusulan dan penetapan NIP mereka secara cepat, akurat, dan transparan. 

TRIBUNGORONTALO.COM -- Bagi PPPK paruh Waktu yang belum mengecek Nomor Induk (NI), proses penetapan sudah dibuka sejak 28 Agustus 2025.

Namun begitu, tentu akan ada para honorer yang masih belum bisa lakukan pengecekan Nomor Induk (NI) PPPK paruh waktu 2025.

Untuk itu, selalu pantau pengecekan NI secara daring melalui portal resmi milik Badan Kepegawaian Negara (BKN), yakni MOLA BKN.

MOLA BKN adalah sistem informasi manajemen kepegawaian berbasis web yang digunakan untuk mengelola data ASN secara nasional.

Baca juga: Belanja Pemerintah Jadi Kunci Pertumbuhan Ekonomi Gorontalo

Baca juga: GORONTALO TERPOPULER: Lampu di Jalan Panjaitan Bakal Dinyalakan - Gorontalo Masuk Musim Penghujan

Melalui portal ini, para PPPK dapat mengetahui status pengusulan dan penetapan NIP mereka secara cepat, akurat, dan transparan.

Nah, dibalik pengecekan NI PPPK paruh waktu 2025 tersebut, terbesit beberapa pertanyaan para honorer jika sudah resmi jadi PPPK paruh waktu nanti.

Salah satunya perihal cuti tahunan apakah akan didapat atau diberikan kepada PPPK paruh waktu atau tidak.

Lantas, bagaimana ketentuannya?

Ketentuan PPPK Paruh Waktu Cuti Tahunan

Nah Tribuners, tentunya cuti sendiri adalah hak yang diberikan kepada ASN, baik itu PNS maupun PPPK. 

Hak ini dapat digunakan untuk kepentingan pribadi, urusan keluarga, kebutuhan beristirahat dari rutinitas pekerjaan, atau alasan lain yang diperbolehkan sesuai ketentuan.

Salah satu jenis cuti yang bisa didapatkan adalah cuti tahunan

Cuti tahunan tersebut diberikan setelah bekerja minimal satu tahun. 

Hak cuti tahunan paling lama 12 hari kerja per tahun. 

Cuti ini dapat diajukan minimal untuk satu hari kerja dan bisa diakumulasikan hingga 18 hari (masa kerja di atas 2 tahun) atau 24 hari (masa kerja di atas 3 tahun).

Pengajuan dilakukan secara tertulis kepada pejabat berwenang, dan selama cuti pegawai tetap berhak atas penghasilan.

Lantas, bagaimana jika belum bekerja selama setahun?

Khusus untuk cuti bagi PPPK yang belum bekerja selama setahun bisa dilakukan apabila terjadi sejumlah kondisi, seperti ibu, bapak, istri/suami, anak, dan/atau mertua sakit keras atau meninggal dunia, hingga melangsungkan perkawinan pertama.

Baca juga: Daftar 4 Bansos yang Cair Oktober 2025: PKH, BPNT, hingga Bantuan Tambahan Rp400 Ribu

"Salah seorang anggota keluarga sebagaimana dimaksud pada poin pertama meninggal dunia, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang bersangkutan harus mengurus hak-hak dari anggota keluarganya yang meninggal," sebagaimana tertera pada postingan di akun instagram BKN.

Berikut ketentuan-ketentuan dalam cuti tahunan:

  • PPPK yang telah bekerja minimal 1 tahun berhak atas cuti tahunan
  • Hak cuti tahunan paling lama 12 hari kerja,
  • Pengajuan tertulis kepada pejabat yang berwenang memberikan cuti.
  • Hak cuti yang tidak terpakai dapat diakumulasi: hingga 18 hari (masa kerja di atas 2 tahun) atau 24 hari (masa kerja di atas 3 tahun).
  • Selain itu, PPPK berhak atas cuti maksimal 6 hari kerja untuk alasan khusus, seperti orang tua, pasangan, anak, atau mertua sakit keras/meninggal, mengurus hak keluarga yang meninggal, atau melangsungkan pernikahan pertama.
  • Bagi PPPK guru dan dosen, libur akhir semester sesuai kalender akademik dianggap sebagai cuti tahunan.
  • Selama cuti, PPPK tetap menerima penghasilan sesuai ketentuan yang berlaku.


Artikel ini telah tayang di Tribunpriangan.com

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved