Berita Nasional
Adik Eks Wapres Jusuf Kalla Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi Pembangunan PLTU, Ini Sosoknya
Adik dari mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pembangunan PLTU 1. Ini sosoknya
TRIBUNGORONTALO.COM -- Fakta mengejutkan terbongkar baru-baru ini.
Adik dari mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pembangunan PLTU 1.
Nama Halim Kalla pun sontak menjadi bahan perbincangan publik.
Pasalnya, sang kakak yang merupakan Wakil Presiden selama dua periode sementara sang adik malah jadi tersangka kasus korupsi.
Dilansir dari TribunManado.co.id, Muhammad Jusuf Kalla adalah seorang wirausahawan asal Indonesia.
Dalam kiprahnya berpolitik, ia bergabung dengan Partai Golongan Karya dan pernah menjabat sebagai Wakil Presiden Indonesia selama dua periode masa jabatan secara tidak berturut-turut
Nama Halim jadi sorotan usai dirinya ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi proyek pembangunan PLTU 1 Kalimantan Barat.
PLTU adalah Pembangkit Listrik Tenaga Uap, sebuah fasilitas industri yang mengubah energi panas dari pembakaran bahan bakar seperti batu bara, minyak, atau gas menjadi energi listrik melalui proses pemanfaatan uap untuk memutar turbin yang terhubung ke generator.
Uap panas bertekanan tinggi dihasilkan di dalam boiler, kemudian digunakan untuk memutar turbin, mengubah energi mekanik menjadi listrik melalui generator, dan akhirnya energi listrik disalurkan ke masyarakat.
Baca juga: Per 7 Oktober 2025, Motor dan Mobil Dilarang isi BBM Pertalite di SPBU Pertamina, Ini Daftarnya
Halim Kalla diduga mengatur lelang proyek di PLTU 1 Kalimantan Barat.
Kalimantan Barat adalah sebuah provinsi di Indonesia, yang berada di pulau Kalimantan, dengan ibu kota atau pusat pemerintahan berada di kota Pontianak.
Luas wilayah provinsi Kalimantan Barat adalah 147.307,00 km⊃2;.
Direktur Tindak Kortas Tipidkor Polri, Brigjen Totok Suharyanto menyebutkan Halim Kalla turut memenangkan lelang proyek senilai Rp 1,2 triliun yang kini mangkrak hampir 10 tahun.
Brigjen Totok Suharyanto menyebut Halim Kalla bersama eks Direktur Utama PLN, Fahmi Mochtar, dan pihak swasta dari PT BRN diduga menyusun skema pengaturan lelang agar konsorsium tertentu keluar sebagai pemenang.
“FM selaku Dirut PLN telah melakukan pemufakatan untuk memenangkan salah satu calon dengan tersangka HK dan RR selaku pihak PT BRN,” ujar Totok dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (6/10/2025).
Proyek PLTU Kalbar berkapasitas 2x50 MW itu berlokasi di Kecamatan Jungkat, Kabupaten Mempawah.
Meski tidak memenuhi syarat teknis dan administratif, konsorsium KSO BRN–Alton–OJSC diloloskan dan dimenangkan atas arahan Dirut PLN saat itu.
Sebelum kontrak ditandatangani pada 2009, seluruh pekerjaan dialihkan ke PT Praba Indopersada yang juga tidak memiliki kapasitas teknis.
Baca juga: Apakah Seragam PPPK Paruh Waktu dan Penuh Waktu Berbeda? Cek Aturan Resmi dan Penjelasannya di Sini
Peralihan ini disertai kesepakatan pemberian fee kepada PT BRN, dan PT Praba diberi hak sebagai pemegang keuangan konsorsium.
Nilai kontrak proyek mencapai USD 80,8 juta dan Rp507,4 miliar, atau sekitar Rp1,2 triliun dengan kurs saat itu.
Kontrak efektif berlaku mulai 28 Desember 2009 dengan target penyelesaian pada 28 Februari 2012.
Namun, proyek hanya rampung 85,56 persen dan terhenti sejak 2016. Amandemen kontrak dilakukan hingga akhir 2018.
“PT KSO BRN telah menerima pembayaran dari PT PLN sebesar Rp323 miliar dan USD 62,4 juta, meski pekerjaan tidak selesai,” kata Totok.
Audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyatakan kerugian negara sebagai total loss, dengan nilai mencapai USD 62.410.523,20 dan Rp323.199.898.518.
Jika dikonversi dengan kurs tahun 2009, total kerugian negara ditaksir sekitar Rp1,01 triliun.
Kasus ini awalnya ditangani oleh Polda Kalimantan Barat sejak 2021, sebelum dilimpahkan ke Kortas Tipidkor Polri pada Mei 2024 karena kompleksitas perkara dan keterlibatan lintas institusi.
Hingga berita ini diturunkan, Halim Kalla belum memberikan pernyataan resmi. Tribunnews masih berupaya menghubungi pihak terkait untuk konfirmasi lebih lanjut.
Baca juga: Anak Tak Bisa Lepas dari HP? Coba 6 Cara Ini, Nomor 4 Paling Ampuh Bikin Mereka Lupa Main Gadget!
Sosok Halim Kalla
Halim Kalla seorang pebisnis andal sejak era 90-an.
Ia pandai melihat peluang pasar.
Halim Kalla pernah mejabat sebagai anggota DPR RI tahun 2009.
Dikutip dari situs resmi KPU RI, Halim pernah menjabat sebagai Anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan Sulawesi Selatan II periode 2009-2014:
Tempat/Tanggal Lahir : Ujung Pandang, 1 Oktober 1957
Alamat Tempat Tinggal : Jl. Lembang No. 9 RT/RW 006/005 Menteng Jakarta Pusat
Jenis Kelamin : Laki-laki
Agama : Islam
Status Perkawinan : Kawin
Jumlah anak : dua orang
Pekerjaan : Direktur Utama Intim Wira Energi Wisma Nusantara Jakarta
Direktur PT BRN
Pendidikan Terakhir : State Univ. of New York at Buffalo, USA
Perolehan Suara : 34.755
Status Hukum dan Langkah Lanjutan
Kasus ini awalnya ditangani oleh Polda Kalimantan Barat sejak April 2021, lalu diambil alih oleh Bareskrim Polri pada November 2024 karena keterbatasan anggaran dan risiko kerawanan.
Hingga kini, belum ada penahanan terhadap para tersangka. Polri menyatakan masih berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum untuk kelengkapan berkas perkara.
“Kami sudah lakukan pencegahan agar tidak melarikan diri,” tegas Cahyono.
Sampai berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Halim Kalla maupun Fahmi Mochtar. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunManado.co.id
Berita Nasional
Adik Jusuf Kalla
Korupsi Pembangunan PLTU
Halim Kalla
Meaningful
PLTU 1 Kalimantan Barat
Per 7 Oktober 2025, Motor dan Mobil Dilarang isi BBM Pertalite di SPBU Pertamina, Ini Daftarnya |
![]() |
---|
Cara Atasi Notifikasi 'Tidak Memenuhi Syarat' saat Daftar Magang di SIAPkerja: Ini Penjelasannya |
![]() |
---|
KJP Plus Oktober 2025 Segera Cair, Ini Jadwal dan Besaran Dana per Jenjang |
![]() |
---|
TNI AD Ubah Syarat Rekrutmen 2025, Tinggi Badan Turun dan Batas Usia Diperpanjang! Ini Alasannya |
![]() |
---|
Pabrik Besi Tua Diduga Jadi Sumber Radioaktif, Kawasan Industri Diinspeksi Ketat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.