PPPK 2025

Jangan Sampai Salah Mengartikan!, Ini Dia Arti Status di MOLA BKN Saat Cek NI PPPK Paruh Waktu 2025

MOLA BKN adalah sistem informasi manajemen kepegawaian berbasis web yang digunakan untuk mengelola data ASN secara nasional.

Dok. bkn.go.id
PPPK PARUH WAKTU - Proses penetapan Nomor Induk (NI) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu tahun 2025 telah memasuki tahap penting, pengecekan NI secara daring. 

- Input Berkas 

  • Pesan: “Sedang dilakukan proses input usul oleh operator di instansi.”
  • Artinya: instansi masih melengkapi dokumen peserta.

- Berkas Disimpan (Terverifikasi)

  • Pesan: “Usul selesai diinput, menunggu persetujuan pejabat instansi.” 
  • Artinya: Menunggu persetujuan internal sebelum diteruskan ke BKN.

- Approval Surat Usulan 

  • Pesan: “Usul disetujui Pyb instansi, menunggu verifikasi di BKN.” 
  • Artinya: BKN akan memverifikasi dokumen lebih lanjut.

- Perbaikan Dokumen 

  • Pesan: “Usul dikembalikan karena dokumen/data tidak sesuai.” 
  • Artinya: Instansi atau peserta perlu memperbaiki dokumen, misalnya DRH salah, file rusak, data berbeda, atau nominal gaji keliru.

- Validasi Usulan – Perbaikan Dokumen

  • Pesan: “Usul dikembalikan ke validator untuk diperiksa ulang.” 
  • Artinya: Proses validasi ulang agar data sesuai.

Baca juga: Kemnaker Bahas UMP 2026, Buruh Desak Kenaikan 10,5 Persen! Pengumuman Dijadwalkan 21 November

Baca juga: Bansos Oktober 2025 Sudah Disalurkan! Begini Cara Cek Penerima BPNT dan PKH Pakai NIK KTP

- Menunggu/Paraf Persetujuan Teknis

  • Pesan: “Usul disetujui BKN, menunggu paraf persetujuan teknis.” 
  • Artinya: Proses hampir selesai, tinggal menunggu tanda tangan digital.

- Sudah Ditandatangani – Persetujuan Teknis

  • Pesan: “Pertimbangan Teknis telah diterbitkan oleh BKN.” 
  • Artinya: SK sedang disiapkan oleh instansi.

- Pembuatan SK PPPK 

  • Pesan: “Menunggu proses pembuatan SK”, “Menunggu proses tanda tangan SK”, atau “Selamat! SK berhasil dibuat!” 
  • Artinya: Peserta resmi menjadi PPPK paruh waktu.


Artikel ini telah tayang di Tribunpriangan.com

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved