PPPK 2025

Tak Selalu 4 Jam! Begini Ketentuan Jam Kerja PPPK Paruh Waktu Sesuai Aturan Menpan RB 2025

Jam kerja PPPK Paruh Waktu tak selalu 4 jam per hari. Aturan Menpan RB 2025 menyatakan jam kerja sesuai anggaran dan kebutuhan instansi.

Kompas.com
PPPK 2025 - Jam kerja PPPK Paruh Waktu tak selalu 4 jam per hari. Aturan Menpan RB 2025 menyatakan jam kerja sesuai anggaran dan kebutuhan instansi. 

TRIBUNGORONTALO.COM -- Selama ini, banyak yang mengira jam kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu hanya berlangsung 4 jam per hari.

Namun, berdasarkan aturan resmi yang tertuang dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025, ketentuan tersebut ternyata tidak bersifat mutlak.

Jam kerja PPPK paruh waktu dapat disesuaikan dengan ketersediaan anggaran dan karakteristik pekerjaan di masing-masing instansi.

Artinya, beban kerja di tiap lembaga bisa berbeda, dan durasi kerja pun dapat lebih panjang apabila kebutuhan tugas menuntut demikian.

Kebijakan ini memberikan fleksibilitas bagi instansi pemerintah untuk mengatur waktu kerja pegawai sesuai kondisi di lapangan.

Di sisi lain, skema tersebut juga menjadi bentuk adaptasi pemerintah dalam mengakomodasi tenaga honorer yang belum sepenuhnya terserap menjadi ASN penuh waktu.

Baca juga: Tak Otomatis Diperpanjang! Ini Cara dan Syarat Perpanjangan Kontrak PPPK Paruh Waktu Sesuai Aturan

Dengan begitu, PPPK paruh waktu tak hanya dianggap sebagai solusi sementara, melainkan juga peluang bagi pegawai untuk menunjukkan kinerja dan loyalitas sebelum mendapat kontrak lanjutan di tahun berikutnya.

Dilansir dari TribunJatim.com, hal ini lantas berbeda dengan aturan kerja PPPK Penuh Waktu.

pola kerja paruh wakru memberi fleksibilitas jam kerja dan masa kontrak.

Pemerintah menghadirkan skema ini sebagai jembatan bagi honorer yang belum mendapat formasi ASN tetap.

Masa kerja PPPK paruh waktu bersifat kontrak tahunan dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan instansi.

Secara umum yang membedakan antara PPPK paruh waktu dan PPPK penuh waktu terletak pada durasi kerja, besaran gaji, serta mekanisme pengangkatan.

PPPK penuh waktu melaksanakan jam kerja normal ASN, yaitu sekitar 8 jam per hari atau 40 jam dalam seminggu.

Sementara itu, PPPK paruh waktu hanya diwajibkan bekerja sekitar 4 jam per hari.

Apakah bisa jam kerja PPPK paruh waktu ditambah?

Dikutip dari Tribun Priangan, dalam Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 pada diktum keempat belas berbunyi, “PPPK menetapkan jangka waktu bekerja dan jam kerja PPPK paruh waktu sesuai dengan ketersediaan anggaran dan karakteristik pekerjaan.”

Baca juga: Hujan Masih Guyur Provinsi Gorontalo, BMKG Prediksi Masih Berlangsung hingga Siang Nanti

Berdasarkan diktum tersebut, skema penambahan jam kerja bagi PPPK paruh waktu tidak bisa ditetapkan secara seragam. 

Keputusan berdasarkan pada ketersediaan anggaran dan karakteristik di masing-masing instansi.

Apabila Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau instansi memiliki beban kerja yang tinggi, serta dukungan anggaran yang cukup, maka jam kerja PPPK Paruh Waktu bisa ditambah.

Sebaliknya, andai beban tuntutan kerja rendah serta dana yang terbatas, maka penyesuaian tidak bisa dilakukan.

Dengan begitu, program PPPK paruh waktu sedemikian dirancang sebagai alternatif untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja di instansi pemerintahan, sesuai tujuan awal. 

Sebab, skema ini memungkinkan adanya fleksibilitas dalam pengaturan jam kerja.

Pemerintah memberikan ruang bagi instansi untuk mengatur jumlah jam kerja PPPK paruh waktu

Sehingga terjadi penyesuaian kebutuhan organisasi serta keterbatasan anggaran secara terukur. (*)

 

 

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com

Sumber: TribunJatim
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved