PPPK 2025

Tak Selalu 4 Jam! Begini Ketentuan Jam Kerja PPPK Paruh Waktu Sesuai Aturan Menpan RB 2025

Jam kerja PPPK Paruh Waktu tak selalu 4 jam per hari. Aturan Menpan RB 2025 menyatakan jam kerja sesuai anggaran dan kebutuhan instansi.

Kompas.com
PPPK 2025 - Jam kerja PPPK Paruh Waktu tak selalu 4 jam per hari. Aturan Menpan RB 2025 menyatakan jam kerja sesuai anggaran dan kebutuhan instansi. 

Dikutip dari Tribun Priangan, dalam Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 pada diktum keempat belas berbunyi, “PPPK menetapkan jangka waktu bekerja dan jam kerja PPPK paruh waktu sesuai dengan ketersediaan anggaran dan karakteristik pekerjaan.”

Baca juga: Hujan Masih Guyur Provinsi Gorontalo, BMKG Prediksi Masih Berlangsung hingga Siang Nanti

Berdasarkan diktum tersebut, skema penambahan jam kerja bagi PPPK paruh waktu tidak bisa ditetapkan secara seragam. 

Keputusan berdasarkan pada ketersediaan anggaran dan karakteristik di masing-masing instansi.

Apabila Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau instansi memiliki beban kerja yang tinggi, serta dukungan anggaran yang cukup, maka jam kerja PPPK Paruh Waktu bisa ditambah.

Sebaliknya, andai beban tuntutan kerja rendah serta dana yang terbatas, maka penyesuaian tidak bisa dilakukan.

Dengan begitu, program PPPK paruh waktu sedemikian dirancang sebagai alternatif untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja di instansi pemerintahan, sesuai tujuan awal. 

Sebab, skema ini memungkinkan adanya fleksibilitas dalam pengaturan jam kerja.

Pemerintah memberikan ruang bagi instansi untuk mengatur jumlah jam kerja PPPK paruh waktu

Sehingga terjadi penyesuaian kebutuhan organisasi serta keterbatasan anggaran secara terukur. (*)

 

 

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com

Sumber: TribunJatim
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved