Bantuan Langsung Tunai

Bantuan KJP Plus Cair Bulan Oktober 2025, Simak Besaran dan Kriteria Penerima

Bantuan ini diberikan kepada peserta didik usia 6–21 tahun yang terdaftar di sekolah negeri maupun swasta di wilayah DKI Jakarta.

Editor: Minarti Mansombo
KJP DKI Jakarta
ILUSTRASI -- Program KJP Plus merupakan salah satu bentuk komitmen Pemprov DKI Jakarta dalam menjamin pemerataan akses pendidikan bagi anak-anak dari keluarga tidak mampu. 

2. Memiliki NIK sebagai penduduk DKI Jakarta dan berdomisili di DKI Jakarta

3. Terdaftar sebagai murid pada satuan pendidikan negeri atau swasta di DKI Jakarta

4. Memenuhi kriteria khusus sebagai penerima bantuan sosial

Cara Mencairkan Dana Bantuan KJP Plus untuk Penerima Baru

Baca juga: Gaji ASN-PPPK Naik di Bulan Oktober, Dicairkan Sekaligus Bulan Depan November 2025

  • Bank Jakarta membuka rekening cetak buku tabungan dan ATM untuk peserta
  • Kemudian Bank Jakarta akan mengundang penerima baru untuk mengambil buku tabungan dan ATM
  • Setelah itu buku tabungan dan ATM diterima dan akan dilakukan transfer dana KJP Plus ke rekening penerima.


Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Jadwal Imsakiyah
Senin, 23 Februari 2026 (5 Ramadan 1447 H)
Kota Gorontalo
Imsak 04:33
Subuh 04:43
Zhuhr 12:05
‘Ashr 15:20
Maghrib 18:07
‘Isya’ 19:16

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved