Bantuan Langsung Tunai
Bantuan KJP Plus Cair Bulan Oktober 2025, Simak Besaran dan Kriteria Penerima
Bantuan ini diberikan kepada peserta didik usia 6–21 tahun yang terdaftar di sekolah negeri maupun swasta di wilayah DKI Jakarta.
Editor:
Minarti Mansombo
KJP DKI Jakarta
ILUSTRASI -- Program KJP Plus merupakan salah satu bentuk komitmen Pemprov DKI Jakarta dalam menjamin pemerataan akses pendidikan bagi anak-anak dari keluarga tidak mampu.
2. Memiliki NIK sebagai penduduk DKI Jakarta dan berdomisili di DKI Jakarta
3. Terdaftar sebagai murid pada satuan pendidikan negeri atau swasta di DKI Jakarta
4. Memenuhi kriteria khusus sebagai penerima bantuan sosial
Cara Mencairkan Dana Bantuan KJP Plus untuk Penerima Baru
Baca juga: Gaji ASN-PPPK Naik di Bulan Oktober, Dicairkan Sekaligus Bulan Depan November 2025
- Bank Jakarta membuka rekening cetak buku tabungan dan ATM untuk peserta
- Kemudian Bank Jakarta akan mengundang penerima baru untuk mengambil buku tabungan dan ATM
- Setelah itu buku tabungan dan ATM diterima dan akan dilakukan transfer dana KJP Plus ke rekening penerima.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Program-KJP-Plus-cvbdf-cfb.jpg)