Bantuan Langsung Tunai

Bantuan KJP Plus Cair Bulan Oktober 2025, Simak Besaran dan Kriteria Penerima

Bantuan ini diberikan kepada peserta didik usia 6–21 tahun yang terdaftar di sekolah negeri maupun swasta di wilayah DKI Jakarta.

Editor: Minarti Mansombo
zoom-inlihat foto Bantuan KJP Plus Cair Bulan Oktober 2025, Simak Besaran dan Kriteria Penerima
KJP DKI Jakarta
ILUSTRASI -- Program KJP Plus merupakan salah satu bentuk komitmen Pemprov DKI Jakarta dalam menjamin pemerataan akses pendidikan bagi anak-anak dari keluarga tidak mampu. 

TRIBUNGORONTALO.COM -- Kabar gembira bagi para peserta Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan (Disdik DKI) resmi mulai mencairkan dana KJP Plus untuk periode Oktober 2025 sejak Sabtu, 5 Oktober 2025.

Program KJP Plus merupakan salah satu bentuk komitmen Pemprov DKI Jakarta dalam menjamin pemerataan akses pendidikan bagi anak-anak dari keluarga tidak mampu.

Bantuan ini diberikan kepada peserta didik usia 6–21 tahun yang terdaftar di sekolah negeri maupun swasta di wilayah DKI Jakarta.

Bantuan KJP Plus  tahun 2025 adalah bentuk komitmen Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan (Disdik) dalam mendukung akses pendidikan yang merata untuk para siswa dari keluarga kurang mampu. 

Program ini menyasar peserta didik berusia 6–21 tahun.

Bantuan diberikan untuk siswa yang bersekolah di lembaga negeri maupun swasta yang ada di DKI Jakarta.

Baca juga: Cara Buat Akun SIAPKerja bagi Magang Fresh Graduate 2025, Wajib Sebelum Daftra Program Magang

Baca juga: Cara Masa Kontrak 1 Tahun PPPK Paruh Waktu Diperpanjang, Serta Cek Besaran Gaji PPPK Gorontalo

Pencairan dana KJP Plus Tahun 2025 dilakukan setelah terselesaikannya proses pembukaan rekening, cetak buku tabungan dan ATM, penyerahan buku tabungan tabungan dan ATM, serta pemindahbukuan dana ke rekening penerima oleh Bank Jakarta.

Cara Cek Status Penerima KJP Plus Oktober 2025

  • Pertama buka laman resmi https://kjp.jakarta.go.id
  • Kemudian masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) peserta didik
  • Lalu pilih tahun penerimaan, yakni 2025
  • Selanjutnya masukkan tahap penyaluran
  • Setelah itu klik tombol “Cek”
  • Terakhir, sistem akan menampilkan status pencairan dana KJP Plus dari peserta.

Dana personal dari bantuan KJP Plus ini dapat digunakan maksimal secara tunai sebesar Rp 100.000 setiap bulan.

Sisa dana personal dapat digunakan secara non tunai setiap bulan untuk pemenuhan kebutuhan peserta didik.

Besaran Bantuan KJP Plus Bulan Oktober 2025

SD/MI

  • Dana Personal: Rp 250.000 per bulan
  • Tambahan SPP untuk Swasta: Rp 130.000 per bulan

SMP/MTs

  • Dana Personal: Rp 300.000 per bulan
  • Tambahan SPP untuk Swasta: Rp 170.000 per bulan

SMA/MA

  • Dana Personal: Rp 420.000 per bulan
  • Tambahan SPP untuk Swasta: Rp 290.000 per bulan
  • Dana Personal: Rp 450.000 per bulan
  • Tambahan SPP untuk Swasta: Rp 240.000 per bulan

PKBM

  • Dana Personal: Rp 300.000 per bulan
  • Penggunaan Biaya Rutin maksimal secara tunai: Rp 100.000 per bulan. Sisa Biaya Rutin dan Biaya Berkala digunakan non-tunai untuk kebutuhan peserta didik.

Kriteria Penerima KJP Plus

1. Murid dengan usia 6-21 tahun

2. Memiliki NIK sebagai penduduk DKI Jakarta dan berdomisili di DKI Jakarta

3. Terdaftar sebagai murid pada satuan pendidikan negeri atau swasta di DKI Jakarta

4. Memenuhi kriteria khusus sebagai penerima bantuan sosial

Cara Mencairkan Dana Bantuan KJP Plus untuk Penerima Baru

Baca juga: Gaji ASN-PPPK Naik di Bulan Oktober, Dicairkan Sekaligus Bulan Depan November 2025

  • Bank Jakarta membuka rekening cetak buku tabungan dan ATM untuk peserta
  • Kemudian Bank Jakarta akan mengundang penerima baru untuk mengambil buku tabungan dan ATM
  • Setelah itu buku tabungan dan ATM diterima dan akan dilakukan transfer dana KJP Plus ke rekening penerima.


Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Jadwal Imsakiyah
Selasa, 03 Maret 2026 (13 Ramadan 1447 H)
Kota Gorontalo
Imsak 04:32
Subuh 04:42
Zhuhr 12:03
‘Ashr 15:14
Maghrib 18:06
‘Isya’ 19:14

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved