Bantuan Langsung Tunai
Bantuan KJP Plus Cair Bulan Oktober 2025, Simak Besaran dan Kriteria Penerima
Bantuan ini diberikan kepada peserta didik usia 6–21 tahun yang terdaftar di sekolah negeri maupun swasta di wilayah DKI Jakarta.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Program-KJP-Plus-cvbdf-cfb.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM -- Kabar gembira bagi para peserta Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan (Disdik DKI) resmi mulai mencairkan dana KJP Plus untuk periode Oktober 2025 sejak Sabtu, 5 Oktober 2025.
Program KJP Plus merupakan salah satu bentuk komitmen Pemprov DKI Jakarta dalam menjamin pemerataan akses pendidikan bagi anak-anak dari keluarga tidak mampu.
Bantuan ini diberikan kepada peserta didik usia 6–21 tahun yang terdaftar di sekolah negeri maupun swasta di wilayah DKI Jakarta.
Bantuan KJP Plus tahun 2025 adalah bentuk komitmen Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan (Disdik) dalam mendukung akses pendidikan yang merata untuk para siswa dari keluarga kurang mampu.
Program ini menyasar peserta didik berusia 6–21 tahun.
Bantuan diberikan untuk siswa yang bersekolah di lembaga negeri maupun swasta yang ada di DKI Jakarta.
Baca juga: Cara Buat Akun SIAPKerja bagi Magang Fresh Graduate 2025, Wajib Sebelum Daftra Program Magang
Baca juga: Cara Masa Kontrak 1 Tahun PPPK Paruh Waktu Diperpanjang, Serta Cek Besaran Gaji PPPK Gorontalo
Pencairan dana KJP Plus Tahun 2025 dilakukan setelah terselesaikannya proses pembukaan rekening, cetak buku tabungan dan ATM, penyerahan buku tabungan tabungan dan ATM, serta pemindahbukuan dana ke rekening penerima oleh Bank Jakarta.
Cara Cek Status Penerima KJP Plus Oktober 2025
- Pertama buka laman resmi https://kjp.jakarta.go.id
- Kemudian masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) peserta didik
- Lalu pilih tahun penerimaan, yakni 2025
- Selanjutnya masukkan tahap penyaluran
- Setelah itu klik tombol “Cek”
- Terakhir, sistem akan menampilkan status pencairan dana KJP Plus dari peserta.
Dana personal dari bantuan KJP Plus ini dapat digunakan maksimal secara tunai sebesar Rp 100.000 setiap bulan.
Sisa dana personal dapat digunakan secara non tunai setiap bulan untuk pemenuhan kebutuhan peserta didik.
Besaran Bantuan KJP Plus Bulan Oktober 2025
SD/MI
- Dana Personal: Rp 250.000 per bulan
- Tambahan SPP untuk Swasta: Rp 130.000 per bulan
SMP/MTs
- Dana Personal: Rp 300.000 per bulan
- Tambahan SPP untuk Swasta: Rp 170.000 per bulan
SMA/MA
- Dana Personal: Rp 420.000 per bulan
- Tambahan SPP untuk Swasta: Rp 290.000 per bulan
- Dana Personal: Rp 450.000 per bulan
- Tambahan SPP untuk Swasta: Rp 240.000 per bulan
PKBM
- Dana Personal: Rp 300.000 per bulan
- Penggunaan Biaya Rutin maksimal secara tunai: Rp 100.000 per bulan. Sisa Biaya Rutin dan Biaya Berkala digunakan non-tunai untuk kebutuhan peserta didik.
Kriteria Penerima KJP Plus
1. Murid dengan usia 6-21 tahun
2. Memiliki NIK sebagai penduduk DKI Jakarta dan berdomisili di DKI Jakarta
3. Terdaftar sebagai murid pada satuan pendidikan negeri atau swasta di DKI Jakarta
4. Memenuhi kriteria khusus sebagai penerima bantuan sosial
Cara Mencairkan Dana Bantuan KJP Plus untuk Penerima Baru
Baca juga: Gaji ASN-PPPK Naik di Bulan Oktober, Dicairkan Sekaligus Bulan Depan November 2025
- Bank Jakarta membuka rekening cetak buku tabungan dan ATM untuk peserta
- Kemudian Bank Jakarta akan mengundang penerima baru untuk mengambil buku tabungan dan ATM
- Setelah itu buku tabungan dan ATM diterima dan akan dilakukan transfer dana KJP Plus ke rekening penerima.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.