Jumat, 13 Maret 2026

Kasus TIPIKOR Gorontalo

Dana Pembinaan Quran Rp 300 Juta Diduga Dikorupsi Pengurus LPTQ Pohuwato Gorontalo

Tiga pengurus Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) Kabupaten Pohuwato resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus

Tayang:
Editor: Wawan Akuba
zoom-inlihat foto Dana Pembinaan Quran Rp 300 Juta Diduga Dikorupsi Pengurus LPTQ Pohuwato Gorontalo
TribunGorontalo.com
ILUSTRASI TERSANGKA KORUPSI -- Dana pembinaan Quran diduga dikorupsi ketua hingga sekretaris dan bendaraha LPTQ Pohuwato, Gorontalo. 

TRIBUNGORONTALO.COM, Pohuwato – Tiga pengurus Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) Kabupaten Pohuwato resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah senilai Rp300 juta lebih.

Mereka adalah IDN selaku Ketua LPTQ, DA sebagai Sekretaris, dan NK yang menjabat Bendahara.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Pohuwato menemukan bukti kuat adanya penyalahgunaan anggaran hibah Tahun 2024.

Kasi Intelijen Kejari Pohuwato, Deni Musthofa, membenarkan langkah hukum tersebut. 

“Pada tanggal 30 September 2025, kami telah menetapkan tiga orang pengurus LPTQ yakni IDN, DA, dan NK sebagai tersangka, setelah dilakukan pemeriksaan dan pendalaman,” ujarnya, Rabu (1/10/2025).

Berdasarkan hasil audit Inspektorat Daerah Kabupaten Pohuwato, kerugian negara akibat dugaan korupsi ini mencapai Rp317 juta.

Dana yang semestinya diperuntukkan bagi program pembinaan tilawatil Qur’an diduga disalahgunakan oleh para tersangka.

Kasus ini mulai mencuat sejak Januari 2025 dan terus mendapat sorotan publik.

Setelah melalui proses penyelidikan, Kejari Pohuwato akhirnya menetapkan para pengurus LPTQ tersebut sebagai tersangka.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.

Saat ini, penyidik Kejari Pohuwato masih mendalami peran masing-masing tersangka serta kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat.

(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Jadwal Imsakiyah
Jumat, 13 Maret 2026 (23 Ramadan 1447 H)
Kota Gorontalo
Imsak 04:30
Subuh 04:40
Zhuhr 12:01
‘Ashr 15:06
Maghrib 18:04
‘Isya’ 19:12

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved