PPPK 2025

Cek NIP PPPK Paruh Waktu 2025 di MOLA BKN Muncul Kode 503? Ini Cara Mudah Atasi Masalahnya!

Cek NIP PPPK Paruh Waktu di MOLA BKN muncul kode 503? Simak cara mudah atasi kendala server dan pantau progres NIP Anda sekarang.

|
bkn.go.id
PPPK PARUH WAKTU - MOLA BKN bisa dipantau pengusulan penetapan NIP, terutama bagi PPPK paruh waktu. Hanya saja, hingga Selasa (30/9/2025) tidak bisa diakses. Cek NIP PPPK Paruh Waktu di MOLA BKN muncul kode 503? Simak cara mudah atasi kendala server dan pantau progres NIP Anda sekarang. 

Sementara alternatif akses MOLA BKN melalui menu "Tracking" di portal layanan instansi masing-masing.

Baca juga: Bukan Sekadar Gaji, Guru Penanggung Jawab MBG Bisa Dapat Rp100 Ribu Per Hari, Begini Caranya

Di sejumlah instansi telah menyediakan fitur ini, supaya bisa memantau proses administrasi secara spesifik, termasuk penetapan NIP.

Dimana pengguna cukup mengisi data seperti nomor peserta atau identitas lain diminta sistem. 

Tersedia beberapa menu, yakni status verifikasi, kelengkapan dokumen, hingga posisi usulan dalam proses validasi BKN.

Ada pula alternatif menghubungi langsung BKD, atau bagian kepegawaian tempat peserta lulus seleksi.

BKD umumnya memiliki akses langsung ke sistem pengusulan BKN, dapat memberikan informasi terkait perkembangan administrasi NIP.

Ini berguna jika data peserta belum diunggah instansi atau terdapat gangguan teknis dalam sistem MOLA BKN.

Cek NIP PPPK Paruh Waktu 2025

Baca juga: Antam Nyaris Rp2.5Juta, Cek Update Harga Emas Lain di Pegadaian Hari Ini Rabu 1 Oktober 2025

  1. Buka situs https: KLIK DI SINI
  2. Setelah masuk halaman utama, klik "Cek Layanan"
  3. Pilih kategori "Penetapan NIP/NI PPPK"
  4. Verifikasi OTP, sistem akan mengirimkan kode ke email atau WhatsApp yang terdaftar
  5. Klik "Monitor Usulan"
  6. Sistem akan menampilkan progres penerbitan NIP. (*)

 

 

Artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com

Sumber: Tribun sultra
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved