Istana Cabut ID Jurnalis CNN
Dewan Pers Angkat Bicara soal Polemik ID Jurnalis CNN
Seorang jurnalis CNN Indonesia dikabarkan kehilangan kartu identitas liputan Istana setelah mengajukan pertanyaan kepada Presiden mengenai MBG.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Jurnalis-CNN-Indonesia-xv.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM – Jurnalis CNN Indonesia dikabarkan kehilangan kartu identitas liputan Istana tak lama setelah mengajukan pertanyaan sensitif kepada Presiden Prabowo Subianto mengenai program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Kejadian di Istana Kepresidenan ini segera memicu gelombang kritik dari lembaga pers dan menjadi sorotan publik.
Jurnalis CNN Indonesia ada yang mengajukan pertanyaan seputar program MBG atau Makan Bergizi Gratis.
Seperti diketahui program MBG kini sedang mendapat sorotan lantaran menimbulkan keracunan ribuan siswal
Pencabutan kartu ID Pers Istan CNN Indonesia yang mendadak terjadi kejutkan para insan pers.
Hal ini pun menuai kecaman dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers.
Lalu bagaimana kabar pencabutan ID Pers ini terjadi ?
Dikutip TribunJatim.com dari Tribunnews.com, Senin (29/9/2025), awalnya Presiden Prabowo Subianto diliput dalam agenda kedatangan di Pangkalan Angkatan Udara Halim Perdanakusuma, Sabtu (27/9/2025).
Baca juga: PPPA Gorontalo Serukan Stop Perkawinan Anak: “Kalau Masih Anak, Jangan Punya Anak”
Saat itu Prabowo baru saja berkunjung ke empat negara.
Ketika sejumlah awak media yang memiliki ID Pers Istana meliput kedatangan sang presiden.
Dalam kesempatan itu, jurnalis CNN Indonesia berinisial DV bertanya soal program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang belakangan heboh karena kasus keracunan MBG.
Setelah itu, kabar pencabutan ID Pers terjadi.
"Berdasarkan informasi yang dihimpun AJI dan LBH Pers, Biro Istana mengambil langsung ID Istana DV di Kantor CNN pada pukul 20.00," kata Ketua AJI Jakarta Irsyan Hasyim, Minggu (28/9/2025).
Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden menilai pertanyaan itu di luar konteks agenda sehingga memutuskan mencabut ID pers DV.
Pasal 3 Ayat 1 Undang-Undang Pers menyatakan bahwa pers nasional, termasuk CNN Indonesia, mempunyai fungsi sebagai media informasi: pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial.
Tindakan atau pertanyaan yang dilontarkan jurnalis CNN juga termasuk melakukan kerja jurnalistik Pasal 6 Ayat butir D yang berbunyi,' melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum,' dalam hal ini MBG yang merupakan program prioritas Presiden Prabowo Subianto.
Pasal 18 UU Pers juga menyebutkan, 'setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan Pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).'
Di mana Pasal 4 ayat 2 berbunyi 'terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran”, dan ayat 3 berbunyi “untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
"Sesuai kode etik jurnalistik, jurnalis wajib mendapatkan keseimbangan isi berita dan para pihak, termasuk memperoleh keseimbangan pernyataan dari Presiden Prabowo terkait MBG yang menjadi program andalannya," kata Irsyan.
Baca juga: Segera Dilantik Jadi PPPK Paruh Waktu 2025, Apakah Berpeluang Naik Gaji? Ini Penjelasannya!
Menurutnya, dalam Undang-Undang No.14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik ditegaskan, seluruh pejabat publik sepanjang dia menggunakan anggaran publik tidak ada alasan untuk menutup-nutupi informasi ke publik.
Respons Dewan Pers
Dewan Pers meminta pihak Istana Kepresidenan mengembalikan akses peliputan jurnalis televisi CNN Indonesia yang dicabut usai bertanya soal keracunan Makan Bergizi Gratis (MBG) ke Presiden Prabowo Subianto.
“Dewan Pers meminta agar akses liputan wartawan CNN Indonesia yang dicabut segera dipulihkan sehingga yang bersangkutan dapat kembali menjalankan tugas jurnalistiknya di Istana,” kata Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, lewat siaran pers tertulisnya, Minggu (28/9/2025) dikutip dari Kompas.com
Dewan Pers telah menerima pengaduan soal pencabutan kartu identitas wartawan Istana Kepresidenan dari reporter CNN Indonesia.
Dewan Pers mengingatkan semua pihak untuk menjunjung tinggi dan menghormati kemerdekaan pers, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Pihak Istana diminta memberikan penjelasan mengenai pencabutan kartu identitas wartawan CNN Indonesia tersebut.
“Biro Pers Istana sebaiknya memberikan penjelasan mengenai pencabutan ID Card wartawan CNN Indonesia agar tidak menghambat pelaksanaan tugas jurnalistik di lingkungan Istana,” kata Komaruddin.
Prabowo Tampak Tak Peduli
Pencabutan kartu pers Istana Kepresidenan RI milik jurnalis CNN Indonesia masih terus bergulir.
Sebelumnya kartu pers Istana Kepresidenan RI milik jurnalis CNN Indonesia dicabut lantaran bertanya terkait makan bergizi gratis (MBG) kepada Presiden RI Prabowo Subianto.
Belakangan sejumlah daerah di Indonesia timbul kasus keracunan akibat pembagian MBG kepada para siswa.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan akan mencari solusi terbaik terkait kasus ini.
“Ya kita cari jalan keluar terbaiklah,” kata Prasetyo di sekitar Rumah Kertanegara, Jakarta, Minggu (28/9/2025) malam.
Selain itu pihak Biro Pers Media Istana (BPMI) juga sudah diminta menjalin komunikasi agar masalah tersebut dapat diselesaikan dengan baik.
Baca juga: Gubernur Mualem Tenang Hadapi Razia Pelat Aceh di Sumut, Sebut Kebijakan Bobby Aneh
“Jadi besok kami sudah menyampaikan kepada Biro Pers untuk coba dikomunikasikan agar ada jalan keluar terbaik. Kita bangun komunikasi bersama lah,” ujarnya.
Terkait apakah Prabowo memonitor kasus ini, Prasetyo Hadi memastikan hal tersebut tidak sampai terjadi.
Kasus pencabutan kartu pers tersebut menjadi perhatian dirinya dan tidak sampai menjadi perhatian Prabowo.
“Tidak (Presiden), cukup saya saja cukup,” ucap dia.
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.