Selasa, 10 Maret 2026

PPPK 2025

Benarkah Calon PPPK Paruh Waktu Tah Bisa Pakai Seragam Kopri? Simak Penjelasannya Disini

Dalam hal ini bawah calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja paruh waktu di Mataram kecewa lantaran tidak akan mengenakan seragam Korpri.

Tayang:
Editor: Minarti Mansombo
zoom-inlihat foto Benarkah Calon PPPK Paruh Waktu Tah Bisa Pakai Seragam Kopri? Simak Penjelasannya Disini
Pemkab
Ilustrasi PPPK -- Berdasarkan Peraturan Men-PAN RB Nomor 16 Tahun 2025, gaji PPPK Paruh Waktu ditentukan melalui dua pendekatan. Pertama, setara dengan penghasilan yang diterima saat menjadi pegawai honorer. Kedua, disesuaikan dengan upah minimum yang berlaku di wilayah tersebut. 

Mereka hanya bekerja 4 jam per hari, separuh dari jam kerja ASN biasa.

Skema ini memungkinkan kontrak tahunan yang dapat diperpanjang sesuai kebutuhan instansi, memberi peluang kerja legal dan bergaji tetap, meski dengan waktu kerja terbatas.

Sebagai informasi, jika PPPK paruh waktu merujuk pada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang bekerja tidak penuh waktu.

Yang berarti, jika PPPK paruh waktu akan berbeda pola kerja dengan PPPK penuh waktu.

Pola kerja ini memberi fleksibilitas jam kerja dan masa kontrak. Pemerintah menghadirkan skema ini sebagai jembatan bagi honorer yang belum mendapat formasi ASN tetap.

Masa kerja PPPK paruh waktu bersifat kontrak tahunan dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan instansi. 

Nah Tribuners, secara umum yang membedakan antara PPPK paruh waktu dan PPPK penuh waktu terletak pada durasi kerja, besaran gaji, serta mekanisme pengangkatan.

PPPK penuh waktu melaksanakan jam kerja normal ASN, yaitu sekitar 8 jam per hari atau 40 jam dalam seminggu.

Sementara itu, PPPK paruh waktu hanya diwajibkan bekerja sekitar 4 jam per hari.

Baca juga: Dinas PPPA Angkat Isu Budaya Patriarki dan Perkawinan Anak di Gorontalo Karnaval Karawo 2025

Hal itu pun tentu berpengaruh dengan besaran gaji yang akan mereka dapat nantinya.

Lantas, bagaimana cara menghitung gaji PPPK paruh waktu 2025? Berikut ini dia informasi selengkapnya.

Cara Menghitung Gaji PPPK Paruh Waktu

Nah Tribuners, tentu ada sebuah cara untuk menghitung gaji PPPK paruh waktu pada dasarnya mengikuti proporsi jam kerja pegawai. 

Sesuai ketentuan, besaran gaji PPPK paruh waktu tidak boleh lebih rendah dari gaji terakhir ketika masih berstatus non-ASN dan minimal setara dengan UMP yang berlaku di wilayah masing-masing.

Jika pegawai penuh waktu bekerja selama 8 jam per hari, maka PPPK paruh waktu hanya bekerja 4 jam per hari dan akan menerima gaji separuh dari pegawai penuh waktu dengan penghitungan UMP x (jam paruh waktu : jam penuh waktu).

Sebagai contoh, UMP Jawa Barat tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp2.191.232,00. Dengan perbandingan jam kerja 4:8, maka gaji PPPK paruh waktu dapat dihitung sebagai berikut:

Rp2.191.232 x (4:8) = Rp1.095.616,00 per bulan.

Dengan demikian, jika dicontohkan PPPK paruh waktu di Kota Bandung diperkirakan menerima gaji sekitar Rp1.095.616 per bulan, ditambah dengan tunjangan yang disesuaikan dengan kebijakan instansi pemerintah. (*)

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Jadwal Imsakiyah
Selasa, 10 Maret 2026 (20 Ramadan 1447 H)
Kota Gorontalo
Imsak 04:31
Subuh 04:41
Zhuhr 12:02
‘Ashr 15:09
Maghrib 18:04
‘Isya’ 19:13

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved