PPPK 2025
Benarkah Calon PPPK Paruh Waktu Tah Bisa Pakai Seragam Kopri? Simak Penjelasannya Disini
Dalam hal ini bawah calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja paruh waktu di Mataram kecewa lantaran tidak akan mengenakan seragam Korpri.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Ilustrasi-PPPK-Sumber-Dokumentasi-Humas-Pemkot-Tangerang-Selatan.jpg)
Pemkot Mataram menegaskan PPPK Paruh Waktu tidak akan mendapat tunjangan hari raya (THR) maupun gaji ke-13. Mereka hanya akan memperoleh nomor induk pegawai (NIP) sebagai tanda registrasi pegawai pemerintahan.
PPPK Paruh Waktu hanya dijamin mendapatkan NIP serta kontrak kerja yang diperbarui tiap tahun. Adapun soal Tunjangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) belum ada pembahasan.
Berdasarkan Peraturan Men-PAN RB Nomor 16 Tahun 2025, gaji PPPK Paruh Waktu ditentukan melalui dua pendekatan. Pertama, setara dengan penghasilan yang diterima saat menjadi pegawai honorer. Kedua, disesuaikan dengan upah minimum yang berlaku di wilayah tersebut.
Saat ini gaji honorer di Pemkot Mataram berkisar Rp 700 ribu hingga Rp 1,8 juta per bulan, bergantung pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tempat mereka bekerja.
Penjelasan Pemkot Mataram
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Mataram, Taufik Priyono, menjelaskan bahwa PPPK paruh waktu memang tidak diatur untuk mengenakan seragam Korpri.
Aturan lebih lanjut terkait pakaian dinas masih menunggu keputusan dari pemerintah pusat.
“Sementara belum diatur mengenai pakaian dinas untuk PPPK paruh waktu,” jelas Taufik.
Selain soal seragam, Pemkot Mataram juga menegaskan PPPK paruh waktu tidak berhak atas tunjangan hari raya (THR) maupun gaji ke-13.
Fasilitas yang diberikan hanya sebatas Nomor Induk Pegawai (NIP) sebagai tanda registrasi serta kontrak kerja yang diperbarui setiap tahun.
Gaji Setara Honorer atau UMR
Mengacu pada Peraturan Men-PAN RB Nomor 16 Tahun 2025, gaji PPPK paruh waktu ditetapkan melalui dua mekanisme: setara dengan penghasilan honorer atau disesuaikan dengan upah minimum regional (UMR).
Di Kota Mataram, gaji honorer saat ini berkisar Rp700 ribu hingga Rp1,8 juta per bulan, tergantung pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tempat pegawai bekerja.
Adapun tunjangan tambahan penghasilan pegawai (TPP) untuk PPPK paruh waktu belum dibahas lebih lanjut.
Para calon PPPK paruh waktu mengaku tetap bersyukur bisa mendapat status baru, namun mereka berharap pemerintah lebih memperhatikan kesetaraan dengan ASN.
Baca juga: Daftar Pemain Real Madrid Melawan Kairat Almaty di Liga Champions
“Kami ini juga bekerja untuk negara. Kalau hanya beda kontrak, seharusnya tidak terlalu jauh perbedaan fasilitasnya,” kata Rahadi.
Apa Itu PPPK Paruh Waktu
Berbeda dari PPPK penuh waktu, PPPK Paruh Waktu adalah skema kerja fleksibel yang dirancang pemerintah untuk honorer yang belum mendapat formasi ASN tetap.