Berita Nasional

Kendaraan Mati Pajak Tak Bisa Isi BBM Subsidi di SPBU? Simak Penjelasan Lengkap dan Resmi Pertamina

Kendaraan mati pajak tetap bisa beli BBM subsidi di SPBU, Pertamina pastikan QR Code jadi syarat utama.

Pertamina.com
PAJAK MATI - Kendaraan mati pajak tetap bisa beli BBM subsidi di SPBU, Pertamina pastikan QR Code jadi syarat utama. 

Lebih lanjut, Pertamina memberikan panduan lengkap bagi pengguna kendaraan untuk membuat QR Code melalui aplikasi MyPertamina, website resmi, maupun booth SPBU terdekat. 

Baca juga: Jenderal Listyo Sigit Prabowo Teguh Tak Mau Mundur dari Jabatan Kapolri, Fokus Pulihkan Moral Polri

Persyaratan dokumen meliputi KTP, STNK, foto kendaraan, dan untuk kendaraan komersial tambahan foto KIR. 

Dengan sistem ini, Pertamina menegaskan bahwa distribusi BBM bersubsidi tetap adil dan tepat sasaran, tanpa membedakan kondisi pajak kendaraan.

Dilansir dari SerambiNews.com, begini cara membuat Qr Code Pertamina.

Cara membuat barcode (QR Code) dapat dilakukan pengguna melalui ponsel.

Bagi Anda yang masih belum memiliki barcode pertamina untuk pembelian pertalite dan solar, bisa mengikuti cara daftar barcode pertamina di bawah ini.

Aturan terkait QR Code Pertamina

Sebelum mendaftar, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar pengguna kendaraan bisa mendapatkan barcode atau QR code.

Berikut adalah persyaratannya:

Kartu Tanda Penduduk (KTP): Pastikan KTP yang digunakan masih aktif dan terlihat jelas pada foto yang akan diunggah.

Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK): Dokumen ini harus dalam kondisi valid dan sesuai dengan nama pemilik di KTP.

Foto Kendaraan: Pengguna diminta untuk mengunggah foto kendaraan dengan tampak jelas, termasuk nomor platnya.

Foto Diri (Pas Foto): Foto diri yang jelas dan terbaru juga diperlukan untuk verifikasi identitas.

Baca juga: Presiden Prabowo Turun Tangan Atasi Kasus Keracunan Program MBG, Kepala BGN Segera Dipanggil

Foto KIR: Untuk kendaraan komersial, foto KIR atau dokumen uji kendaraan harus disertakan.

Cara Daftar QR Code Pertamina

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved