Berita Nasional

11 Provinsi Gelar Pemutihan dan Diskon Pajak Kendaraan Oktober 2025, Cek Daftar Lengkapnya

Oktober 2025, 11 provinsi gelar pemutihan & diskon pajak kendaraan. Bebas denda hingga potongan pajak, jangan lewatkan!

Editor: Prailla Libriana Karauwan
TribunToraja.com
ILUSTRASI STNK - Oktober 2025, 11 provinsi gelar pemutihan & diskon pajak kendaraan. Bebas denda hingga potongan pajak, jangan lewatkan! 

TRIBUNGORONTALO.COM -- Memasuki bulan Oktober 2025, sejumlah pemerintah provinsi di Indonesia kembali menghadirkan program keringanan pajak kendaraan bermotor berupa pemutihan dan diskon dengan berbagai skema. 

Pemutihan pajak kendaraan adalah program dari pemerintah daerah yang memberikan keringanan bagi pemilik kendaraan bermotor. 

Bentuknya bisa berupa penghapusan denda keterlambatan, pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), hingga diskon pokok pajak. 

Tujuannya membantu masyarakat melunasi kewajiban pajak dengan lebih ringan sekaligus meningkatkan kepatuhan pajak dan pendapatan daerah.

Sementara itu, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) adalah pajak yang dikenakan atas kepemilikan dan penggunaan kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat. 

Pajak ini dibayarkan setiap tahun oleh pemilik kendaraan dan menjadi salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang digunakan untuk pembangunan serta pelayanan publik di wilayah setempat.

Baca juga: Cara Mudah Cek Penerima Bansos PKH Oktober 2025, Saldo Oktober dan Desember Cair Sekaligus

Program ini menjadi angin segar bagi masyarakat yang selama ini masih memiliki tunggakan atau terkendala membayar pajak tahunan. 

Melalui kebijakan tersebut, para pemilik kendaraan dapat memanfaatkan beragam fasilitas, mulai dari pembebasan denda keterlambatan, diskon pokok pajak, hingga penghapusan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). 

Bahkan, di beberapa daerah, insentif tambahan juga diberikan, seperti pemotongan pajak progresif bagi kepemilikan kendaraan lebih dari satu unit.

Setiap provinsi menerapkan mekanisme dan jangka waktu yang berbeda.

Ada yang hanya berlaku hingga akhir Oktober 2025, namun ada pula yang diperpanjang sampai Desember tahun ini, bahkan khusus di Sulawesi Tenggara program keringanan masih berlanjut hingga April 2026. 

Masyarakat pun diimbau untuk tidak menyia-nyiakan kesempatan ini karena beberapa daerah telah menegaskan bahwa program pemutihan tahun 2025 akan menjadi yang terakhir, sejalan dengan arahan Kementerian Dalam Negeri. 

Dengan adanya program ini, diharapkan para pemilik kendaraan bisa segera melunasi kewajiban pajaknya tanpa terbebani biaya tambahan sekaligus mendukung peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak kendaraan bermotor.

Baca juga: Cara Dapat Bansos Beras 20 Kg dan Minyak Goreng 2 Liter Oktober-November 2025, Simak Syaratnya

Dilansir dari Kompas.com, Berikut beberapa provinsi yang mengadakan program pemutihan dan diskon pajak kendaraan pada Oktober 2025

1. Aceh 

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Aceh menggelar program pemutihan pajak progresif serta pembebasan BBNKB untuk kendaraan bekas. 

Berdasarkan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 31 Tahun 2024, program ini berlaku hingga 31 Desember 2025 dan menjadi kesempatan bagi masyarakat Aceh untuk melunasi kewajiban pajak tanpa terbebani denda maupun biaya tambahan.

2. Banten 

Masyarakat di Provinsi Banten juga bisa menikmati program pemutihan pajak kendaraan bermotor sampai dengan 31 Oktober 2025

Ketentuan ini tercantum dalam Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 286 Tahun 2025 yang ditandatangani pada 25 Juni. 

Berdasarkan surat tersebut, Pemprov Banten menawarkan berbagai insentif melalui program ini, yakni pemilik kendaraan keluaran sebelum 2025 dibebaskan dari pembayaran denda dan pokok pajak yang tertunggak. 

3. Kalimantan Utara 

Pemprov Kalimantan Utara memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan hingga Desember 2025. Program ini menawarkan pembebasan denda pajak kendaraan. 

Dengan begitu, wajib pajak hanya perlu membayar biaya pencetakan STNK, BPKB, dan TNKB sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). 

4. Lampung 

Baca juga: Cek Penerima Bansos Minggu Terakhir September 2025, 6 Bantuan Siap Dicairkan hingga 30 September

Pemprov Lampung resmi memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan bermotor hingga 31 Oktober 2025

Dilansir dari laman Pemerintahan Provinsi Lampung, Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela mengatakan, salah satu keuntungan dari program ini adalah pembebasan pajak kendaraan tahunan pertama atas mutasi kendaraan dari luar daerah ke dalam wilayah Provinsi Lampung. 

5. Yogyakarta 

Dikutip dari Kompas.com (2/9/2025), Pemprov Yogyakarta turut menggelar program pemutihan pajak kendaraan yang berlangsung hingga 31 Oktober 2025

Fasilitas yang diberikan antara lain pembebasan denda PKB, bebas BBNKB, serta pembebasan denda SWDKLLJ tahun lalu dan sebelumnya.

6. Kalimantan Barat 

Pemprov Kalimantan Barat memberikan bebas denda PKB dan pajak progresif hingga 20 Desember 2025.  Insentif lain yang ditawarkan: 

  • Diskon 5 persen untuk wajib pajak taat. 
  • Diskon 50 persen untuk kendaraan mutasi masuk. 
  • Gratis BBNKB kendaraan bekas. 
  • Diskon 25–40 persen untuk tunggakan PKB 4–5 tahun. 

7. Kalimantan Selatan 

Pemprov Kalimantan Selatan turut menggelar pemutihan pajak kendaraan yang berlangsung hingga 31 Desember 2025. 

Program ini menawarkan pembebasan tunggakan dan denda dengan syarat hanya perlu membayar pajak tahun berjalan, serta diskon 25 pesen PKB untuk kendaraan pribadi. 

Baca juga: Jadwal Pelantikan PPPK Paruh Waktu 2025 Resmi Ditetapkan, Mulai dari Usul NI hingga Terbit SK

8. Papua Barat 

Pemerintah Provinsi Papua Barat menggelar program pemutihan pajak kendaraan hingga 20 Desember 2025. 

Melalui program ini masyarakat bisa berkesempatan mendapatkan pembebasan denda PKB dan pengurangan pokok pajak. 

9. Sulawesi Selatan 

Pemprov Sulawesi Selatan memberikan sejumlah insentif hingga 31 Desember 2025, di antaranya: 

  • Diskon PKB 9,5 persen untuk 2025. 
  • Bebas denda PKB. Potongan tunggakan 25 persen (dalam Sulsel) atau 50 persen (luar Sulsel). 

10. Sulawesi Tenggara 

Pemprov Sulawesi Tenggara membebaskan tunggakan dan denda PKB 2024 ke bawah khusus untuk pelajar dan mahasiswa hingga April 2026. 

11. Bangka Belitung 

Pemprov Kepulauan Bangka Belitung memperpanjang program pemutihan PKB hingga akhir Oktober 2025, dikutip dari Antara, Jumat (26/9/2025). 

Namun, Badan Keuangan Daerah (Bakuda) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menegaskan tahun ini merupakan program pemutihan terakhir sesuai arahan Kemendagri. 

"Tahun ini adalah terakhir program pemutihan PKB, sesuai arahan Kemendagri kepada Bakuda dan Bappeda se-Indonesia," kata Kepala Bakuda Babel, M. Haris AR AP melalui Kepala Bidang Pendapatan Asli Daerah (PAD) Bakuda Babel, Rudi, di Pangkalpinang, Jumat (26/9). 

"Oleh karena itu masyarakat dapat memanfaatkan program pemutihan PKB jilid dua ini karena masih dalam rangka HUT ke-25 Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Setelah ini tidak akan ada lagi pemutihan PKB, jadi manfaatkan waktu yang ada ini untuk segera membayar pajak," tambahnya. (*)

 

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Jadwal Imsakiyah
Selasa, 24 Februari 2026 (6 Ramadan 1447 H)
Kota Gorontalo
Imsak 04:33
Subuh 04:43
Zhuhr 12:04
‘Ashr 15:19
Maghrib 18:07
‘Isya’ 19:16

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved