Sabtu, 7 Maret 2026

Bansos 2025

Cara Dapat Bansos Beras 20 Kg dan Minyak Goreng 2 Liter Oktober-November 2025, Simak Syaratnya

Bansos Oktober–November 2025 siap cair, KPM bisa dapat beras 20 kg plus minyak goreng 2 liter. Simak syarat dan cara cek penerimanya!

Tayang:
Editor: Prailla Libriana Karauwan
zoom-inlihat foto Cara Dapat Bansos Beras 20 Kg dan Minyak Goreng 2 Liter Oktober-November 2025, Simak Syaratnya
Tribun Jabar/Gani Kurniawan
BANSOS 2025 - Warga penerima manfaat menerima beras saat penyaluran program Bantuan Pangan Cadangan Beras Pemerintah (CBP) Tahap III Tahun 2024 di bawah flyover Mochtar Kusumaatmadja (Pasupati), Kelurahan Tamansari, Kecamatan Bandung Wetan, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (11/12/2024). Bansos Oktober–November 2025 siap cair, KPM bisa dapat beras 20 kg plus minyak goreng 2 liter. Simak syarat dan cara cek penerimanya! 

TRIBUNGORONTALO.COM -- Pemerintah kembali menyalurkan bantuan sosial (bansos) berupa bahan pangan untuk periode Oktober hingga November 2025. 

Kali ini, keluarga penerima manfaat (KPM) tidak hanya mendapatkan beras 10 kilogram per bulan, tetapi juga berkesempatan menerima tambahan hingga total 20 kilogram beras sekaligus ditambah minyak goreng 2 liter. 

Penyaluran bantuan ini menyasar sekitar 18,27 juta KPM yang sudah terdata resmi dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

Pemberian bansos bahan pangan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam menjaga daya beli masyarakat, khususnya bagi kelompok miskin, miskin ekstrem, hingga keluarga prasejahtera. 

Tidak hanya itu, program ini juga diperluas untuk menjangkau kelompok rentan seperti perempuan kepala rumah tangga dan lansia tunggal yang masuk dalam kategori desil ekonomi 1 hingga 5. 

Dengan begitu, bansos tidak hanya bersifat formalitas rutin bulanan, melainkan menjadi penopang nyata bagi kebutuhan dasar masyarakat di tengah tekanan ekonomi.

Namun, tidak semua KPM otomatis menerima tambahan berupa beras 20 kg dan minyak goreng 2 liter tersebut. 

Ada sejumlah syarat dan kriteria khusus yang harus dipenuhi, mulai dari status kepesertaan di DTSEN hingga kondisi sosial-ekonomi keluarga. 

Lantas, seperti apa ketentuan lengkapnya? Dan bagaimana cara masyarakat memastikan namanya masuk daftar penerima bansos periode Oktober–November 2025 ini?

Dilansir dari TribunPriangan.com, berikut ciri-ciri penerima manfaat bansos pangan di antaranya adalah

  1. Harus terdata dalam DTSEN
  2. KPM masuk dalam golongan desil 1 hingga 5 dengan penghasilan di bawah rata-rata UMR.
  3. KPM termasuk dalam golongan miskin, miskin ekstrim atau keluarga prasejahtera, perempuan berstatus kepala rumah tangga dengan golongan ekonomi di bawah rata-rata.
  4. KPM kategori lansia tunggal juga berkesempatan mendapatkan bantuan beras sebanyak 20 kg.

Adapun, penyaluran 2 bulan sekaligus ini diberikan kepada penerima manfaat yang terdata, yang terverifikasi datanya, dan merupakan lanjutan dari proses bulan Juni Juli yang sudah tersalurkan.

Diberitakan sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan kesiapan untuk menambah bantuan sosial atau bansos sesuai dengan kebutuhan.

Keputusan ini diambil setelah Ketua Badan Anggaran DPR Said Abdullah yang menyampaikan, bantuan beras 10 kg dinilai belum cukup memenuhi kebutuhan masyarakat.

Daftar Bansos Oktober 2025

1. PKH (Program Keluarga Harapan) Tahap 4

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Jadwal Imsakiyah
Sabtu, 07 Maret 2026 (17 Ramadan 1447 H)
Kota Gorontalo
Imsak 04:31
Subuh 04:41
Zhuhr 12:02
‘Ashr 15:11
Maghrib 18:05
‘Isya’ 19:13

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved