Rabu, 4 Maret 2026

PPPK 2025

Apa Bedanya PPPK Paruh Waktu dan Penuh Waktu? Ini Tahapan, Gaji, dan Tunjangannya

PPPK paruh waktu tidak bekerja penuh seperti ASN atau PPPK reguler, melainkan memiliki jam kerja dan masa kontrak yang lebih singkat.

Editor: Minarti Mansombo
zoom-inlihat foto Apa Bedanya PPPK Paruh Waktu dan Penuh Waktu? Ini Tahapan, Gaji, dan Tunjangannya
Tribun Sulbar / Suandi
ILUSTRASI - Pemerintah melalui Kementerian PANRB dan Kemensos terus mendorong percepatan pengangkatan tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). 

TRIBUNGORONTALO.COM -- Pemerintah melalui Kementerian PANRB dan Kemensos terus mendorong percepatan pengangkatan tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Di tahun 2025, pemerintah memperkenalkan dua skema berbeda: PPPK penuh waktu dan paruh waktu.

Meski sama-sama berstatus ASN kontrak, PPPK paruh waktu dan penuh waktu memiliki perbedaan cukup signifikan dari segi jam kerja, masa kontrak, gaji, hingga tunjangan.

Dengan berakhirnya tahap ini, kini proses seleksi berlanjut ke tahapan berikutnya, yakni usul penetapan Nomor Induk (NI) PPPK.

Awalnya, tenggat waktu usul penetapan NI ditetapkan pada 20 September 2025.

Namun, pemerintah memutuskan memperpanjang batas waktu hingga 25 September 2025 guna memberikan ruang lebih bagi instansi dan tenaga honorer untuk melengkapi dokumen administrasi.

ILUSTRASI PPPK -- PPPK Paruh Waktu Tetap Dapat Tunjangan, Ini Daftar Lengkapnya
ILUSTRASI PPPK -- PPPK Paruh Waktu Tetap Dapat Tunjangan, Ini Daftar Lengkapnya (TribunGorontalo.com)

Sebagai informasi, PPPK paruh waktu berbeda dengan PPPK penuh waktu. Skema ini dirancang khusus bagi honorer yang belum mendapat formasi ASN tetap, dengan pola kerja yang lebih fleksibel.

Baca juga: UNG Raih Akreditasi Unggul untuk Prodi S1 PGSD dan Pendidikan Sejarah, Bukti Kualitas Terbaik

Baca juga: Sampah Jadi Fokus, Kota Gorontalo Optimis Raih Adipura Lagi

PPPK paruh waktu tidak bekerja penuh seperti ASN atau PPPK reguler, melainkan memiliki jam kerja dan masa kontrak yang lebih singkat. Masa kontraknya bersifat tahunan dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan instansi.

Meski tahap administrasi terus berjalan, masih banyak honorer yang bertanya-tanya mengenai gaji pokok dan tunjangan yang akan diterima PPPK paruh waktu.

Pasalnya, belum ada penjelasan resmi apakah besaran gaji dan tunjangan nantinya akan setara dengan PPPK penuh waktu, atau akan menyesuaikan beban kerja paruh waktu.

Kementerian PANRB sebelumnya menegaskan bahwa skema PPPK paruh waktu hadir sebagai bentuk jembatan transisi bagi tenaga honorer agar tetap bisa bekerja di instansi pemerintah dengan status lebih jelas dibanding pekerja kontrak biasa.

Apakah gaji pokok dan tunjangan akan sama dengan PPPK penuh waktu atau tidak.

Gaji Pokok PPPK Paruh Waktu 2025

Besaran gaji bagi PPPK ditentukan berdasarkan jenis jabatan, lokasi penugasan, dan golongan masing-masing. Walaupun nominalnya bervariasi, penghitungan gaji telah disesuaikan dengan bidang kerja serta standar biaya hidup di wilayah penempatan.

Dengan demikian, penghasilan yang diterima diharapkan mampu menjamin kehidupan yang layak bagi para pegawai. PPPK dengan golongan terendah, yaitu golongan 1 dan masa kerja di bawah satu tahun, memperoleh gaji paling kecil.

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020, gaji pokok terendah ditetapkan sebesar Rp1.749.900. Sementara itu, PPPK golongan 17 dengan masa kerja lebih dari 25 tahun menerima gaji pokok tertinggi, yaitu Rp6.786.500.

Tunjangan PPPK Paruh Waktu 2025

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Jadwal Imsakiyah
Rabu, 04 Maret 2026 (14 Ramadan 1447 H)
Kota Gorontalo
Imsak 04:32
Subuh 04:42
Zhuhr 12:03
‘Ashr 15:14
Maghrib 18:06
‘Isya’ 19:14

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved