Minggu, 8 Maret 2026

PPPK 2025

Tak Hanya Gaji, PPPK Paruh Waktu 2025 Juga Bisa Nikmati Tunjangan Tambahan, Ini Daftarnya

Selain gaji pokok, PPPK Paruh Waktu 2025 juga berhak atas tunjangan transportasi, kesehatan, hingga jaminan sosial. Cek daftarnya di sini!

Tayang:
Editor: Prailla Libriana Karauwan
zoom-inlihat foto Tak Hanya Gaji, PPPK Paruh Waktu 2025 Juga Bisa Nikmati Tunjangan Tambahan, Ini Daftarnya
chatgpt.com
REKRUTMEN PPPK - Selain gaji pokok, PPPK Paruh Waktu 2025 juga berhak atas tunjangan transportasi, kesehatan, hingga jaminan sosial. Cek daftarnya di sini! 

TRIBUNGORONTALO.COM -- Setelah rampung dengan tahapan pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu 2025 kini tengah bersiap memasuki tahap berikutnya, yakni usul penetapan Nomor Induk (NI). 

Penetapan Nomor Induk (NI) PPPK Paruh Waktu adalah tahap penting setelah pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH). 

Nomor Induk ini berfungsi sebagai identitas resmi pegawai yang menandai status mereka sudah sah sebagai PPPK paruh waktu

Proses penetapan NI dilakukan oleh instansi terkait dan Kementerian PANRB, biasanya setelah usulan dari masing-masing instansi diterima. 

Tanpa NI, seorang pegawai belum bisa masuk ke tahap selanjutnya, termasuk penerbitan SK, penggajian, hingga pencairan tunjangan.

Namun, di tengah proses administrasi tersebut, satu hal yang tak kalah menarik perhatian adalah soal kesejahteraan para pegawai, khususnya terkait tunjangan.

Tunjangan bagi PPPK Paruh Waktu merupakan bentuk tambahan penghasilan selain gaji pokok yang diberikan pemerintah untuk mendukung kinerja dan kesejahteraan pegawai. 

Meski berbeda pola kerja dengan PPPK penuh waktu, mereka tetap berhak atas fasilitas tertentu. 

Selain tunjangan transportasi, ada juga jaminan kesehatan, jaminan sosial, hak cuti, serta tunjangan penunjang kerja yang disesuaikan dengan kebutuhan instansi. 

Dengan adanya tunjangan ini, PPPK Paruh Waktu diharapkan tetap merasa dihargai dan dapat bekerja optimal meski statusnya berbasis kontrak tahunan.

Banyak honorer yang lulus seleksi PPPK paruh waktu masih bertanya-tanya, apakah mereka hanya akan menerima gaji pokok atau juga berhak atas tunjangan sebagaimana ASN lainnya. 

Faktanya, pemerintah memastikan bahwa selain gaji pokok, PPPK paruh waktu tetap akan memperoleh sejumlah tunjangan tambahan.

Salah satu yang paling sering ditanyakan adalah tunjangan transportasi. 

Dalam kondisi tertentu, PPPK paruh waktu memang dapat menerimanya, disesuaikan dengan kebutuhan instansi tempat bekerja. 

Tak hanya itu, mereka juga berhak atas berbagai fasilitas lain, mulai dari jaminan kesehatan, jaminan sosial, hak cuti, hingga tunjangan penunjang kerja.

Adapun gaji pokok PPPK paruh waktu minimal setara dengan penghasilan terakhir saat masih berstatus honorer, atau mengikuti standar upah minimum daerah (UMR). 

Dengan tambahan fasilitas dan tunjangan, skema ini diharapkan bisa menjadi jembatan bagi honorer untuk memperoleh kepastian kerja yang lebih baik, meski belum setara dengan PPPK penuh waktu.

Kebijakan ini juga menunjukkan bahwa pemerintah berupaya menjaga kesejahteraan pegawai, sekaligus memastikan para PPPK paruh waktu tetap dapat menjalankan tugas dengan dukungan fasilitas memadai.

Dilansir dari TribunPriangan.com, Selain gaji pokok, PPPK paruh waktu juga berhak atas tunjangan. Salah satu pertanyaan yang sering diajukan adalah apakah PPPK paruh waktu juga mendapat tunjangan transportasi?

Dalam kondisi tertentu, PPPK paruh waktu dapat menerima tunjangan transportasi serta fasilitas kerja yang mendukung pelaksanaan tugas mereka.

Sebagai informasi, jika gaji yang diterima minimal setara dengan penghasilan terakhir saat masih berstatus honorer, atau mengikuti standar upah minimum daerah. 

Selain itu, PPPK paruh waktu berhak atas berbagai fasilitas tambahan seperti jaminan kesehatan, jaminan sosial, hak cuti, dan tunjangan tertentu yang mendukung kesejahteraan kerja.

Berikut Daftar Tunjangan PPPK Paruh Waktu 2025

1. Tunjangan Transportasi

  • Diberikan sesuai kebijakan instansi.
  • Tujuannya untuk mendukung biaya perjalanan dari rumah ke tempat kerja.

2. Jaminan Kesehatan

  • PPPK paruh waktu tetap mendapat perlindungan kesehatan melalui BPJS Kesehatan.
  • Berlaku juga untuk keluarga sesuai ketentuan.

3. Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

  • Meliputi jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM).
  • Perlindungan ini sama seperti yang diterima oleh ASN lain.

4. Hak Cuti

  • Terdapat hak cuti tahunan, cuti sakit, hingga cuti karena alasan penting.
  • Aturannya disesuaikan dengan peraturan instansi masing-masing.

5. Tunjangan Penunjang Kerja

  • Berupa fasilitas pendukung, seperti alat kerja atau insentif tambahan sesuai tugas.
  • Tidak semua instansi memberikan tunjangan ini, tergantung kebutuhan operasional.

6. Tunjangan Keluarga (Opsional)

  • Beberapa instansi juga menambahkan tunjangan keluarga, meski sifatnya tidak selalu sama dengan ASN penuh waktu.

Dengan daftar ini, terlihat bahwa PPPK paruh waktu bukan hanya menerima gaji pokok, tapi juga tetap memperoleh berbagai bentuk tunjangan yang mendukung kesejahteraan.

 

 

Artikel ini telah tayang di Tribunpriangan.com

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Jadwal Imsakiyah
Minggu, 08 Maret 2026 (18 Ramadan 1447 H)
Kota Gorontalo
Imsak 04:31
Subuh 04:41
Zhuhr 12:02
‘Ashr 15:11
Maghrib 18:05
‘Isya’ 19:13

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved