Info PPPK

Jadwal Pengangkatan PPPK Paruh Waktu, Pelantikan Diperkirakan Bulan Ini

Badan Kepegawaian Negara (BKN) resmi melakukan penyesuaian jadwal pengangkatan bagi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)

Editor: Wawan Akuba
Pemkab
Ilustrasi PPPK. (Sumber: Dokumentasi Humas Pemkot Tangerang Selatan) 

TRIBUNGORONTALO.COM — Badan Kepegawaian Negara (BKN) resmi melakukan penyesuaian jadwal pengangkatan bagi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu Tahun Anggaran 2024.

Langkah ini diambil untuk memberi ruang tambahan bagi instansi maupun individu agar dapat menyelesaikan seluruh proses administrasi secara optimal.

Penyesuaian tersebut tertuang dalam Surat Plt. Deputi Bidang Layanan Kepegawaian BKN Nomor 14120/B-KS.04.01/SD/D/2025.

Pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH): 28 Agustus – 27 September 2025

Usul Penetapan Nomor Induk (NI): 28 Agustus – 28 September 2025

Penetapan Nomor Induk (NI): 28 Agustus – 30 September 2025

BKN mengimbau seluruh instansi dan peserta untuk memanfaatkan masa penyesuaian ini sebaik mungkin.

Keterlambatan dalam tahapan administrasi dikhawatirkan dapat menghambat proses penetapan dan pengangkatan secara keseluruhan.

Kapan Pelantikan PPPK Paruh Waktu 2025?

Hingga kini, BKN belum mengumumkan tanggal resmi pelantikan atau penyerahan Surat Keputusan (SK) PPPK Paruh Waktu.

Namun, jika merujuk pada alur jadwal, pelantikan diperkirakan berlangsung paling lambat pada 30 September 2025 atau setelahnya.

Pelaksanaan pelantikan berada di bawah kewenangan masing-masing instansi, sebagaimana ditegaskan dalam Surat Edaran Kepala BKN Nomor 6 Tahun 2025 tentang tata cara penetapan NI PPPK Paruh Waktu.

Mekanisme Teknis

Setelah pengisian DRH, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) mengusulkan Nomor Induk PPPK Paruh Waktu kepada Kepala BKN atau Kepala Kantor Regional BKN melalui layanan elektronik SIASN Penetapan NIP.

Kepala BKN atau Kepala Kantor Regional BKN kemudian menetapkan persetujuan teknis NI PPPK Paruh Waktu. Setelah itu, PPK menetapkan keputusan pengangkatan dengan format yang sudah ditentukan BKN.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved