Senin, 16 Maret 2026

Gaji ASN

Kenaikan Gaji PNS TNI Polri dan Pejabat Negara Resmi Berlaku Tahun 2025, Cek Besaran Terbarunya

Pemerintah resmi naikkan gaji ASN, TNI/Polri, dan pejabat negara 2025. Cek besaran gaji tiap golongan serta tunjangan lengkapnya.

Tayang:
Editor: Prailla Libriana Karauwan
zoom-inlihat foto Kenaikan Gaji PNS TNI Polri dan Pejabat Negara Resmi Berlaku Tahun 2025, Cek Besaran Terbarunya
TribunTimur.com
GAJI PNS - Pemerintah resmi naikkan gaji ASN, TNI/Polri, dan pejabat negara 2025. Cek besaran gaji tiap golongan serta tunjangan lengkapnya. 

TRIBUNGORONTALO.COM -- Pemerintah resmi menetapkan kenaikan gaji bagi aparatur sipil negara (ASN), TNI/Polri, serta pejabat negara pada tahun 2025. 

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025 yang diteken Presiden Prabowo Subianto pada 30 Juni 2025. 

Langkah ini menjadi bagian dari delapan program “quick wins” pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan aparatur dan efektivitas birokrasi.

Kenaikan gaji ini berlaku untuk berbagai golongan ASN, termasuk guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh, serta anggota TNI dan Polri. 

Perpres ini diharapkan dapat meningkatkan motivasi kerja, menyesuaikan upah dengan inflasi, dan memberikan penghargaan atas dedikasi mereka dalam melayani masyarakat. 

Baca juga: Anjlok Rp4 Juta Jelang iPhone 17 Rilis di Oktober 2025, Cek Harga HP Premium Samsung Z Fold 7

Selama satu dekade terakhir, kenaikan gaji ASN tergolong minim, sehingga kebijakan ini menjadi angin segar bagi banyak pegawai negeri.

Selain gaji pokok, ASN juga akan menerima tunjangan kinerja, tunjangan keluarga, cuti, jaminan pensiun, dan program pengembangan kompetensi. 

Pemerintah menekankan bahwa kenaikan ini tidak hanya bersifat simbolis, tetapi juga mencerminkan upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik. 

Bagi pegawai negeri, keputusan ini menjadi kesempatan untuk memperbaiki kesejahteraan sekaligus mendorong produktivitas kerja di berbagai instansi.

Dilansir dari Serambinews.com, kenaikan gaji ASN memang tidak terjadi setiap tahunnya meski ada tekanan inflasi. 

Selama satu dekade terakhir, kenaikan gaji ASN termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Indonesia tergolong minim.

Dalam rentang waktu 10 tahun terakhir, tercatat gaji PNS hanya mengalami kenaikan sebanyak 3 kali. Yakni pada tahun 2015, 2019 dan terakhir pada 2024 lalu.

Pada tahun 2019, pemerintah menaikkan gaji PNS sebesar 5 persen. 

Baca juga: Bansos September 2025 Diperpanjang: PKH, BPNT, dan Tambahan Minyak Goreng Tetap Cair hingga Oktober

Kenaikan ini dilakukan pada awal periode kedua Presiden Joko Widodo menjabat. 

Lima tahun kemudian, yakni pada 2024 Jokowi kembali menaikkan gaji PNS sebesar 8 persen .

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Jadwal Imsakiyah
Senin, 16 Maret 2026 (26 Ramadan 1447 H)
Kota Gorontalo
Imsak 04:29
Subuh 04:39
Zhuhr 12:00
‘Ashr 15:03
Maghrib 18:03
‘Isya’ 19:11

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved