Rabu, 4 Maret 2026

Bansos 2025

Bansos September 2025 Diperpanjang: PKH, BPNT, dan Tambahan Minyak Goreng Tetap Cair hingga Oktober

Pemerintah perpanjang penyaluran PKH, BPNT, dan bantuan sembako hingga Oktober 2025 untuk KPM terdaftar.

Editor: Prailla Libriana Karauwan
zoom-inlihat foto Bansos September 2025 Diperpanjang: PKH, BPNT, dan Tambahan Minyak Goreng Tetap Cair hingga Oktober
Istimewa via TribunTrend
BANSOS CAIR - Gambar ilustrasi dana bantuan sosial (bansos) berupa uang tunai yang dibagikan. Pemerintah perpanjang penyaluran PKH, BPNT, dan bantuan sembako hingga Oktober 2025 untuk KPM terdaftar. 

TRIBUNGORONTALO.COM -- Pemerintah memastikan kelanjutan penyaluran bantuan sosial (bansos) bagi masyarakat yang membutuhkan. 

Hingga Oktober 2025 mendatang, Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), dan bantuan tambahan berupa minyak goreng serta penebalan paket sembako tetap cair bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Program Keluarga Harapan (PKH) adalah bantuan sosial bersyarat dari pemerintah yang diberikan kepada keluarga prasejahtera. 

Tujuannya untuk meningkatkan kualitas hidup melalui dukungan di bidang kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan. 

Penerima manfaat PKH biasanya adalah ibu hamil, balita, pelajar, lansia, hingga penyandang disabilitas yang tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Sedangkan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) adalah program bantuan sosial dari pemerintah berupa saldo elektronik yang disalurkan setiap bulan kepada keluarga penerima manfaat. 

Bantuan ini ditujukan untuk memenuhi kebutuhan pangan sehari-hari, seperti beras, telur, atau bahan pokok lainnya. 

Baca juga: Sepak Terjang Wahyudin Moridu: Dari Kursi DPRD Gorontalo ke Kehidupan Sederhana sebagai Sopir Truk

Penyalurannya dilakukan melalui kartu keluarga sejahtera (KKS) yang dapat digunakan di e-warong atau agen resmi yang sudah bekerja sama dengan pemerintah.

Langkah ini dilakukan setelah adanya pembaruan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dan sinkronisasi data di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), agar warga yang sebelumnya tertunda menerima bansos kini mendapatkan haknya secara penuh. 

Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) adalah basis data yang memuat informasi masyarakat berpenghasilan rendah di Indonesia. 

DTKS digunakan pemerintah sebagai acuan utama untuk menyalurkan berbagai program bantuan sosial, seperti PKH, BPNT, BLT, dan lainnya.

Isinya meliputi data identitas, kondisi sosial, ekonomi, dan demografi rumah tangga. 

DTKS dikelola oleh Kementerian Sosial dan diperbarui secara berkala melalui usulan pemerintah daerah. 

Baca juga: Bansos PKH dan BPNT Cair Akhir September 2025, Begini Cara Mudah Cek Nama Penerima di DTKS

Dengan terdaftar di DTKS, peluang masyarakat untuk menerima bansos resmi dari pemerintah menjadi lebih besar.

Pencairan dilakukan secara bertahap di masing-masing daerah, sehingga waktu penerimaan bisa berbeda-beda sesuai kondisi teknis di lapangan.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Jadwal Imsakiyah
Rabu, 04 Maret 2026 (14 Ramadan 1447 H)
Kota Gorontalo
Imsak 04:32
Subuh 04:42
Zhuhr 12:03
‘Ashr 15:14
Maghrib 18:06
‘Isya’ 19:14

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved