Kamis, 19 Maret 2026

Gaji ASN

Kenaikan Gaji PNS TNI Polri dan Pejabat Negara Resmi Berlaku Tahun 2025, Cek Besaran Terbarunya

Pemerintah resmi naikkan gaji ASN, TNI/Polri, dan pejabat negara 2025. Cek besaran gaji tiap golongan serta tunjangan lengkapnya.

Tayang:
Editor: Prailla Libriana Karauwan
zoom-inlihat foto Kenaikan Gaji PNS TNI Polri dan Pejabat Negara Resmi Berlaku Tahun 2025, Cek Besaran Terbarunya
TribunTimur.com
GAJI PNS - Pemerintah resmi naikkan gaji ASN, TNI/Polri, dan pejabat negara 2025. Cek besaran gaji tiap golongan serta tunjangan lengkapnya. 

Enam, menaikkan gaji ASN ( terutama guru, dosen dan tenaga penyuluh), TNI/Polri dan pejabat negara.

Tujuh, meningkatkan pembangunan infrastruktur desa dan kelurahan, bantuan langsung tunai (BLT) dan menjamin penyediaan rumah murah bersanitasi baik untuk yang membutuhkan terutama generasi milenial, gen Z dan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Mendirikan badan penerimaan negara dan meningkatkan rasio penerima negara terhadap produk domestik bruto (PDB) ke 23 persen.

Baca juga: UNG Bersholawat, Ribuan Jemaah Bersatu dalam Dzikir dan Doa untuk Peringatan Maulid Nabi Muhammad

Sebagai informasi, dokumen pemutakhiran RKP 2025 merupakan bagian dari dokumen sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 109 Tahun 2024 tentang Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025, yang telah dimutakhirkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 62 Tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2025.

Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025 memuat pemutakhiran narasi dan pemutakhiran matriks pembangunan yang memuat sasaran pembangunan nasional tahun 2025, prioritas nasional, program prioritas, kegiatan prioritas, dan proyek prioritas dengan penjabaran sasaran, indikator, target, dan alokasi pendanaannya serta instansi pelaksana. (*)

 

 

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com

Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Jadwal Imsakiyah
Kamis, 19 Maret 2026 (29 Ramadan 1447 H)
Kota Gorontalo
Imsak 04:28
Subuh 04:38
Zhuhr 11:59
‘Ashr 15:00
Maghrib 18:02
‘Isya’ 19:10

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved