Sabtu, 21 Maret 2026

Gaji ASN

Kenaikan Gaji PNS TNI Polri dan Pejabat Negara Resmi Berlaku Tahun 2025, Cek Besaran Terbarunya

Pemerintah resmi naikkan gaji ASN, TNI/Polri, dan pejabat negara 2025. Cek besaran gaji tiap golongan serta tunjangan lengkapnya.

Tayang:
Editor: Prailla Libriana Karauwan
zoom-inlihat foto Kenaikan Gaji PNS TNI Polri dan Pejabat Negara Resmi Berlaku Tahun 2025, Cek Besaran Terbarunya
TribunTimur.com
GAJI PNS - Pemerintah resmi naikkan gaji ASN, TNI/Polri, dan pejabat negara 2025. Cek besaran gaji tiap golongan serta tunjangan lengkapnya. 

TRIBUNGORONTALO.COM -- Pemerintah resmi menetapkan kenaikan gaji bagi aparatur sipil negara (ASN), TNI/Polri, serta pejabat negara pada tahun 2025. 

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025 yang diteken Presiden Prabowo Subianto pada 30 Juni 2025. 

Langkah ini menjadi bagian dari delapan program “quick wins” pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan aparatur dan efektivitas birokrasi.

Kenaikan gaji ini berlaku untuk berbagai golongan ASN, termasuk guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh, serta anggota TNI dan Polri. 

Perpres ini diharapkan dapat meningkatkan motivasi kerja, menyesuaikan upah dengan inflasi, dan memberikan penghargaan atas dedikasi mereka dalam melayani masyarakat. 

Baca juga: Anjlok Rp4 Juta Jelang iPhone 17 Rilis di Oktober 2025, Cek Harga HP Premium Samsung Z Fold 7

Selama satu dekade terakhir, kenaikan gaji ASN tergolong minim, sehingga kebijakan ini menjadi angin segar bagi banyak pegawai negeri.

Selain gaji pokok, ASN juga akan menerima tunjangan kinerja, tunjangan keluarga, cuti, jaminan pensiun, dan program pengembangan kompetensi. 

Pemerintah menekankan bahwa kenaikan ini tidak hanya bersifat simbolis, tetapi juga mencerminkan upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik. 

Bagi pegawai negeri, keputusan ini menjadi kesempatan untuk memperbaiki kesejahteraan sekaligus mendorong produktivitas kerja di berbagai instansi.

Dilansir dari Serambinews.com, kenaikan gaji ASN memang tidak terjadi setiap tahunnya meski ada tekanan inflasi. 

Selama satu dekade terakhir, kenaikan gaji ASN termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Indonesia tergolong minim.

Dalam rentang waktu 10 tahun terakhir, tercatat gaji PNS hanya mengalami kenaikan sebanyak 3 kali. Yakni pada tahun 2015, 2019 dan terakhir pada 2024 lalu.

Pada tahun 2019, pemerintah menaikkan gaji PNS sebesar 5 persen. 

Baca juga: Bansos September 2025 Diperpanjang: PKH, BPNT, dan Tambahan Minyak Goreng Tetap Cair hingga Oktober

Kenaikan ini dilakukan pada awal periode kedua Presiden Joko Widodo menjabat. 

Lima tahun kemudian, yakni pada 2024 Jokowi kembali menaikkan gaji PNS sebesar 8 persen .

Kenaikan ini merupakan penyesuaian terakhir yang diberikan sebelum masa jabatan Presiden Jokowi berakhir.

Lima tahun sebelumnya, atau periode pertama Jokowi menjabat, kenaikan gaji PNS juga baru dilakukan sebanyak dua kali yaitu pada 2014 sebesar 6?n pada 2015 naik 5 persen .

Besaran Gaji PNS Saat Ini

Secara umum, gaji PNS terakhir mengalami kenaikan pada 2024 melalui PP Nomor 5 Tahun 2024. 

Kenaikan tersebut menjadi yang pertama sejak 2019, dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan ASN dan memperkuat kinerja birokrasi.

Berikut besaran Gaji PNS 2025 yang diterima sekarang mulai dari golongan I hingga Golongan IV.

Baca juga: Sepak Terjang Wahyudin Moridu: Dari Kursi DPRD Gorontalo ke Kehidupan Sederhana sebagai Sopir Truk

Selain gaji pokok, tunjangan dan fasilitas lain juga akan diterima Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Berikut besaran gaji PNS tahun 2025 yang menjadi acuan sebelum kenaikan 2026:

Gaji PNS Golongan I

  • Ia: Rp 1.685.700 – Rp 2.522.600
  • Ib: Rp 1.840.800 – Rp 2.670.700
  • Ic: Rp 1.918.700 – Rp 2.783.700
  • Id: Rp 1.999.900 – Rp 2.901.400

Gaji PNS Golongan II

  • IIa: Rp 2.184.000 – Rp 3.643.400
  • IIb: Rp 2.385.000 – Rp 3.797.500
  • IIc: Rp 2.485.900 – Rp 3.958.200
  • IId: Rp 2.591.100 – Rp 4.125.600

Gaji PNS Golongan III

  • IIIa: Rp 2.785.700 – Rp 4.575.200
  • IIIb: Rp 2.903.600 – Rp 4.768.800
  • IIIc: Rp 3.026.400 – Rp 4.970.500
  • IIId: Rp 3.154.400 – Rp 5.180.700

Gaji PNS Golongan IV

  • IVa: Rp 3.287.800 – Rp 5.399.900
  • IVb: Rp 3.426.900 – Rp 5.628.300
  • IVc: Rp 3.571.900 – Rp 5.866.400
  • IVd: Rp 3.723.000 – Rp 6.114.500
  • IVe: Rp 3.880.400 – Rp 6.373.200

Fasilitas Lain yang Diterima PNS

Selain gaji pokok, PNS juga mendapatkan:

  • Tunjangan kinerja dan tunjangan keluarga
  • Cuti tahunan dan cuti khusus
  • Jaminan pensiun dan hari tua
  • Program pengembangan kompetensi dan perlindungan kerja 

Tertuang dalam Perpres 79 

Pemerintah dikabarkan akan menaikkan gaji aparatur sipil negara (ASN), PNS khususnya untuk guru, dosen, TNI hingga Polri.

Presiden Prabowo Subianto telah mensahkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 Tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2025 pada 30 Juni 2025.

Baca juga: Tipis, Kuat, dan Stylish! Intip Harga Promo dari Laptop MacBook Air M3 di Akhir September 2025

Perpres ini berisi tentang beberapa kebijakan dalam Rencana Kerja Pemerintah 2025, yang satu di antaranya adalah soal menaikkan gaji PNS terutama guru, dosen, tenaga penyuluh dan TNI Polri.

Perpres Nomor 79 Tahun 2025 ini baru keluar dan diunggah di laman resmi Sekretariat Negara, Kamis (18/9/2025).

Di dalam Perpres tersebut, ada delapan program quick wins atau hasil terbaik cepat dalam perbaikan RKP 2025.

Di sana disebutkan bahwa Pemerintah akan menaikkan gaji aparatur sipil negara (ASN) khususnya untuk guru, dosen, TNI dan Polri. 

Kenaikan gaji juga diberikan untuk pejabat negara. 

Kebijakan ini berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 Tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2025 yang disahkan Presiden Prabowo Subianto pada 30 Juni 2025.

Dilansir salinan Perpres yang telah diunggah di laman resmi Sekretariat Negara, Kamis (18/9/2025), ada delapan program quick wins atau hasil terbaik cepat dalam perbaikan RKP 2025.

Rinciannya adalah sebagai berikut: 

Baca juga: Pasar Ambuwa Gorontalo Hadirkan Wisata Tradisional dengan Kuliner Lokal dan Suasana Kebersamaan

Pertama, memberi makan siang dan susu gratis di sekolah dan pesantren serta bantuan gizi untuk anak balita dan ibu hamil.

Kedua, menyelenggarakan pemeriksaan kesehatan gratis, menuntaskan kasus TBC dan membangun rumah sakit lengkap berkualitas di kabupaten.

Ketiga, mencetak dan meningkatkan produktivitas lahan pertanian dengan lumbung pangan desa, daerah dan nasional.

Keempat, membangun sekolah-sekolah unggul terintegrasi di setiap kabupaten dan memperbaiki sekolah-sekolah yang perlu renovasi.

Kelima, melanjutkan dan menambahkan kartu-kartu kesejahteraan sosial untuk menghilangkan kemiskinan absolut.

Enam, menaikkan gaji ASN ( terutama guru, dosen dan tenaga penyuluh), TNI/Polri dan pejabat negara.

Tujuh, meningkatkan pembangunan infrastruktur desa dan kelurahan, bantuan langsung tunai (BLT) dan menjamin penyediaan rumah murah bersanitasi baik untuk yang membutuhkan terutama generasi milenial, gen Z dan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Mendirikan badan penerimaan negara dan meningkatkan rasio penerima negara terhadap produk domestik bruto (PDB) ke 23 persen.

Baca juga: UNG Bersholawat, Ribuan Jemaah Bersatu dalam Dzikir dan Doa untuk Peringatan Maulid Nabi Muhammad

Sebagai informasi, dokumen pemutakhiran RKP 2025 merupakan bagian dari dokumen sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 109 Tahun 2024 tentang Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025, yang telah dimutakhirkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 62 Tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2025.

Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025 memuat pemutakhiran narasi dan pemutakhiran matriks pembangunan yang memuat sasaran pembangunan nasional tahun 2025, prioritas nasional, program prioritas, kegiatan prioritas, dan proyek prioritas dengan penjabaran sasaran, indikator, target, dan alokasi pendanaannya serta instansi pelaksana. (*)

 

 

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved