Bansos 2025
Bansos September 2025 Diperpanjang: PKH, BPNT, dan Tambahan Minyak Goreng Tetap Cair hingga Oktober
Pemerintah perpanjang penyaluran PKH, BPNT, dan bantuan sembako hingga Oktober 2025 untuk KPM terdaftar.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/ambar.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM -- Pemerintah memastikan kelanjutan penyaluran bantuan sosial (bansos) bagi masyarakat yang membutuhkan.
Hingga Oktober 2025 mendatang, Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), dan bantuan tambahan berupa minyak goreng serta penebalan paket sembako tetap cair bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Program Keluarga Harapan (PKH) adalah bantuan sosial bersyarat dari pemerintah yang diberikan kepada keluarga prasejahtera.
Tujuannya untuk meningkatkan kualitas hidup melalui dukungan di bidang kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan.
Penerima manfaat PKH biasanya adalah ibu hamil, balita, pelajar, lansia, hingga penyandang disabilitas yang tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Sedangkan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) adalah program bantuan sosial dari pemerintah berupa saldo elektronik yang disalurkan setiap bulan kepada keluarga penerima manfaat.
Bantuan ini ditujukan untuk memenuhi kebutuhan pangan sehari-hari, seperti beras, telur, atau bahan pokok lainnya.
Baca juga: Sepak Terjang Wahyudin Moridu: Dari Kursi DPRD Gorontalo ke Kehidupan Sederhana sebagai Sopir Truk
Penyalurannya dilakukan melalui kartu keluarga sejahtera (KKS) yang dapat digunakan di e-warong atau agen resmi yang sudah bekerja sama dengan pemerintah.
Langkah ini dilakukan setelah adanya pembaruan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dan sinkronisasi data di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), agar warga yang sebelumnya tertunda menerima bansos kini mendapatkan haknya secara penuh.
Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) adalah basis data yang memuat informasi masyarakat berpenghasilan rendah di Indonesia.
DTKS digunakan pemerintah sebagai acuan utama untuk menyalurkan berbagai program bantuan sosial, seperti PKH, BPNT, BLT, dan lainnya.
Isinya meliputi data identitas, kondisi sosial, ekonomi, dan demografi rumah tangga.
DTKS dikelola oleh Kementerian Sosial dan diperbarui secara berkala melalui usulan pemerintah daerah.
Baca juga: Bansos PKH dan BPNT Cair Akhir September 2025, Begini Cara Mudah Cek Nama Penerima di DTKS
Dengan terdaftar di DTKS, peluang masyarakat untuk menerima bansos resmi dari pemerintah menjadi lebih besar.
Pencairan dilakukan secara bertahap di masing-masing daerah, sehingga waktu penerimaan bisa berbeda-beda sesuai kondisi teknis di lapangan.
Masyarakat diimbau aktif memantau pengumuman resmi pemerintah atau menanyakan langsung kepada pendamping sosial maupun aparat kelurahan untuk memastikan data dan pencairan bantuan berjalan lancar.
Dengan adanya perpanjangan ini, warga punya kesempatan tambahan untuk menerima manfaat bansos yang membantu kebutuhan sehari-hari.
Dilansir dari TribunPriangan.com, apa saja jenis bansos yang berkelanjutan proses pencairannya hingga Oktober 2025?
Daftar Bansos yang Diperpanjang Oktober 2025
1. PKH (Program Keluarga Harapan) & BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai) Tahap III
Penyalurannya diperpanjang hingga Oktober 2025.
Baca juga: DPD PDIP Segera Tunjuk PAW Gantikan Wahyudin Moridu Usai Dipecat dari Anggota DPRD Gorontalo
Hal ini termasuk pencairan susulan bagi KPM yang belum menerima karena proses pembaruan KKS atau data belum sinkron.
Dikabarkan sebelumnya, terhitung, Senin (15/9/2025) lalu, 3 bansos ini memang dikabarkan akan cair secara serempak.
2. Bansos Beras 10 kg per bulan
Sudah diperpanjang tak hanya sampai Oktober, ada informasi bahwa program ini akan berlanjut sampai akhir tahun (Desember 2025) untuk beberapa tahap, dan tetap terkait dengan distribusi melalui KPM / KKS yang valid dan aktif.
3. Tambahan Bantuan (Penebalan Bansos / Bantuan Tambahan Minyak Goreng + Beras)
Pemerintah menyiapkan bantuan tambahan berupa minyak goreng dan juga memperkuat (penebalan) bansos untuk KPM BPNT serta PKH yang mengalami peralihan atau dalam proses pembaruan data. Ini termasuk kebutuhan untuk KKS yang baru telah diperbarui.
Adapun, para peserta yang sudah terdata sesuai KKS tinggal menunggu waktu pencairan ke rekening masing-masing.
Meski proses ini terus berjalan, masih ada sekitar 2 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang belum menerima Kartu Kesejahteraan Sosial (KKS) baru dari berbagai bank, termasuk BRI, Mandiri, dan BNI.
Baca juga: Tipis, Kuat, dan Stylish! Intip Harga Promo dari Laptop MacBook Air M3 di Akhir September 2025
Ya, pendistribusian merupakan Tahap III (periode Juli-September 2025) yang diperpanjang hingga bulan Oktober 2025.
Nominal BPNT adalah Rp 200.000/bulan → jadi untuk tiga bulan jadi Rp 600.000.
Sementara untuk PKH, nominal berbeda tergantung kategori (ibu hamil, anak usia dini, sekolah, lansia, disabilitas) dan jumlah komponen yang dimiliki KPM.
Lantas apa yang harus dilakukan para penerima?
Agar tidak kehilangan manfaat dari perpanjangan ini, ini beberapa langkah yang perlu diperhatikan:
1. Cek status KKS
Pastikan kamu sudah memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) baru yang sudah disalurkan.
Jika belum, tanya ke bank penyalur atau ke Dinas Sosial / aparat desa. KKS baru diperlukan untuk aktivasi bantuan lewat bank Himbara.
2. Periksa data di DTKS
Pastikan data kamu di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sudah valid: NIK, alamat, komponen PKH, status desil (kelompok miskin/rentan) agar tidak exclude.
Baca juga: Pasar Ambuwa Gorontalo Hadirkan Wisata Tradisional dengan Kuliner Lokal dan Suasana Kebersamaan
3. Cek penerimaan lewat bank atau pos
Karena proses bisa berbeda antar wilayah, tergantung kesiapan bank, administrasi lokal, dan sinkronisasi data. Jika belum cair, tanyakan status di bank atau instansi terkait.
4. Gunakan waktu tambahan dengan baik
Perpanjangan berarti kamu punya ekstra waktu agar semua proses selesai: verifikasi, pembaruan KKS, pemutakhiran data, dan pencairan di wilayahmu.
Pastikan untuk tidak melewatkan pengumuman atau undangan menerima bansos.
5. Jangan percaya hoaks / pihak tak resmi
Selalu periksa info lewat sumber resmi: situs Kemensos, aplikasi Cek Bansos, atau pengumuman dari pemerintah daerah/desa. Hindari pihak yang mengaku bisa mempercepat bantuan secara ilegal. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunpriangan.com
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.