BSU 2025
BSU 2025 Lanjut Cair Lagi di September? Cek Syarat Lengkap dengan Penjelasan Kemnaker
Kabar gembira! BSU 2025 dikabarkan cair lagi September. Simak penjelasan Kemnaker, syarat, dan cara cek penerimanya agar tak kena hoaks.
TRIBUNGORONTALO.COM -- Kabar gembira bagi para pekerja! Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 kembali menjadi sorotan.
Isu tentang pencairan tahap berikutnya pada bulan September 2025 dengan nominal Rp 600 ribu ramai diperbincangkan.
Namun, benarkah kabar ini? Apa kata Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terkait kelanjutan program bantuan ini?
Fakta dan Penjelasan Resmi Kemnaker
Dilansir dari TribunKaltara, hingga saat ini, Kemnaker belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait pencairan BSU tambahan.
Mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025, program BSU 2025 dijadwalkan hanya untuk periode Juni dan Juli.
Sebagian besar pekerja yang memenuhi syarat telah menerima pencairan sebesar Rp 600 ribu.
Meskipun begitu, antusiasme masyarakat tetap tinggi.
Banyak pekerja yang belum menerima bantuan ini di tahap sebelumnya berharap BSU akan dilanjutkan.
Berdasarkan data Kemnaker, masih ada sekitar 3,8 juta pekerja yang belum mendapatkan bantuan dari total target 17 juta penerima.
Syarat Penerima BSU 2025
Untuk memastikan Anda memenuhi syarat, berikut adalah kriteria penerima BSU 2025 sesuai aturan yang berlaku:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025
- Memiliki gaji di bawah Rp 3,5 juta per bulan (atau sesuai UMP/UMK di wilayah masing-masing)
- Tidak menerima bantuan sosial lainnya, seperti PKH atau BLT BBM, pada periode yang sama
Pekerja yang memenuhi syarat, namun belum menerima BSU, tetap dapat memantau informasi resmi dari Kemnaker.
Jangan mudah percaya pada informasi yang tidak bersumber dari kanal resmi pemerintah.
Cara Cek Status Penerima BSU 2025
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/BSU-bagi-pekerja.jpg)