Berita Viral
Copot Kepsek Tanpa Ikut Prosedur, WaliKota Prabumulih Arlan Kena Teguran Tertulis dari Kemendagri
Arlan sempat membantah kabar pemindahan tersebut. Melalui video yang diunggah di akun Instagram resminya, Rabu (17/9/2025).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/WaliKota-vs-Kepala-Sekolah-xcn.jpg)
Adapun Pasal 28 ayat (2) Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 secara tegas mengatur alasan sah pemberhentian kepala sekolah.
Kemendagri Beri Teguran Tertulis
Atas pelanggaran ini, Kemendagri menjatuhkan teguran tertulis kepada Arlan. Menurut Mahendra, sanksi ini bukan hanya formalitas, melainkan bisa mempengaruhi catatan karier kepala daerah bersangkutan.
Baca juga: Mega Nusi Unggah "Pengakuan Dosa" Wahyudin Moridu, Aleg DPRD Gorontalo yang Sebut Rampok Negara
Inspektur Jenderal Kemendagri, Irjen Pol Sang Made Mahendra Jaya, menyebut sanksi ini merupakan bentuk hukuman awal yang sesuai dengan tingkat pelanggaran.
“Kalau pelanggaran seperti ini, teguran tertulis,” ujarnya saat ditemui di Kantor Itjen Kemendagri, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (18/9/2025).
Mahendra juga menegaskan, bahwa sanksi tertulis ini tergolong berat dan akan mempengaruhi catatan karir seorang kepala daerah.
Mahendra menilai kasus ini bisa menjadi pembelajaran bagi semua kepala daerah agar lebih taat terhadapa aturan.
“Sebagai pejabat pemerintahan, kepala daerah wajib menjalankan tugas sesuai peraturan yang berlaku,” kata Mahendra.
Ia juga menambahkan, bahwa pelanggaran Arlan terletak pada pencopotan kepala sekolah yang tidak dilakukan sesuai prosedur resmi.
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com