Berita Viral
Copot Kepsek Tanpa Ikut Prosedur, WaliKota Prabumulih Arlan Kena Teguran Tertulis dari Kemendagri
Arlan sempat membantah kabar pemindahan tersebut. Melalui video yang diunggah di akun Instagram resminya, Rabu (17/9/2025).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/WaliKota-vs-Kepala-Sekolah-xcn.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM -- WaliKota Prabumulih, Arlan, resmi mendapatkan sanksi teguran tertulis dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) setelah terbukti melakukan mutasi terhadap Kepala SMP Negeri 1 Prabumulih, Roni Ardiansyah, tanpa mengikuti prosedur hukum dan administrasi yang berlaku.
Padahal sebelumnya, Arlan sempat membantah kabar pemindahan tersebut. Melalui video yang diunggah di akun Instagram resminya, Rabu (17/9/2025).
ia menyebut isu pemecatan Roni sebagai "hoaks" dan mengklaim hanya memberikan teguran ringan.
“Itu berita hoaks. Saya belum memindahkan, hanya menegur Pak Roni karena ada kasus di sekolah yang membuat anak-anak tidak betah,” ujar Arlan melalui video di akun Instagram resminya, Rabu (17/9/2025).
Ia juga membantah tudingan bahwa anaknya membawa mobil sendiri ke sekolah isu yang disebut-sebut sebagai pemicu konflik antara dirinya dan Kepala Sekolah Roni.
“Anak saya diantar, tidak membawa mobil sendiri. Kalau hal ini dianggap kesalahan, saya sebagai Wali Kota Prabumulih meminta maaf kepada Pak Roni dan seluruh masyarakat,” katanya.
Baca juga: Terungkap Motif Penyebaran Video oleh Selingkuhan Anggota DPRD Provinsi Gorontalo Minta Dinikahi
Dalam hasil pemeriksaan Arlan sempat membantah sudah melakukan mutasi terhadap Roni.
Fakta Terbongkar: Mutasi Tidak Sah, Langgar Aturan Kemendikbud
Dikutip dari Kompas.com, Kami (18/9/2025), Inspektur Jenderal (Irjen) Kemendagri, Sang Made Mahendra Jaya, memastikan telah melakukan pemeriksaan kepada Wali Kota Prabumulih Arlan dan Kepala SMP Negeri 1 Prabumulih Roni Ardiansyah di Kantor Itjen Kemendagri, Jakarta, Kamis (18/9/2025).
Pemeriksaan itu dilakukan setelah menyusun kasus viral kabar pencopotan Roni, karena menegur anak Arlan membawa kendaraan ke sekolah.
“Malam itu juga kami langsung menghubungi inspektur provinsi dan inspektorat kota Prabumulih untuk memastikan kebenaran peristiwa tersebut. Jangan sampai itu berita hoaks, itu langkah pertama kita lakukan,” ujarnya.
Ia menambahkan, komunikasi juga dilakukan langsung dengan Roni pada Selasa (16/9) malam, lalu berlanjut dengan pemeriksaan terhadap Arlan pada Rabu (17/9).
Hingga keesokan harinya, Arlan hadir ke kantor Itjen Kemendagri didampingi sekretaris daerah dan kepala Dinas pendidikan, Sementara Roni juga ikut hadir dan memberikan keterangan.
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, Itjen Kemendagri menilai pemutasian yang dilakukan Arlan kepada Roni tidak sesuai aturan.
“Mutasi atau pemindahan jabatan saudara Roni Ardiansyah, Kepala SMP Negeri 1 Prabumulih, tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 28 Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah,” tegas Mahendra.
Dalam hal ini bahwa Walikota Prabumulih terbukti melakukan mutasi kepada Roni tanpa melalui SIM KSPSTK.