Rabu, 11 Maret 2026

Berita Viral

Copot Kepsek Tanpa Ikut Prosedur, WaliKota Prabumulih Arlan Kena Teguran Tertulis dari Kemendagri

Arlan sempat membantah kabar pemindahan tersebut. Melalui video yang diunggah di akun Instagram resminya, Rabu (17/9/2025).

Tayang:
Editor: Minarti Mansombo
zoom-inlihat foto Copot Kepsek Tanpa Ikut Prosedur, WaliKota Prabumulih Arlan Kena Teguran Tertulis dari Kemendagri
instagram
BERITA VIRAL -- WaliKota Prabumulih, Arlan, resmi mendapatkan sanksi teguran tertulis dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) setelah terbukti melakukan mutasi terhadap Kepala SMP Negeri 1 Prabumulih, Roni Ardiansyah, tanpa mengikuti prosedur hukum dan administrasi yang berlaku. 

TRIBUNGORONTALO.COM -- WaliKota Prabumulih, Arlan, resmi mendapatkan sanksi teguran tertulis dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) setelah terbukti melakukan mutasi terhadap Kepala SMP Negeri 1 Prabumulih, Roni Ardiansyah, tanpa mengikuti prosedur hukum dan administrasi yang berlaku.

Padahal sebelumnya, Arlan sempat membantah kabar pemindahan tersebut. Melalui video yang diunggah di akun Instagram resminya, Rabu (17/9/2025).

ia menyebut isu pemecatan Roni sebagai "hoaks" dan mengklaim hanya memberikan teguran ringan.

“Itu berita hoaks. Saya belum memindahkan, hanya menegur Pak Roni karena ada kasus di sekolah yang membuat anak-anak tidak betah,” ujar Arlan melalui video di akun Instagram resminya, Rabu (17/9/2025).

Ia juga membantah tudingan bahwa anaknya membawa mobil sendiri ke sekolah isu yang disebut-sebut sebagai pemicu konflik antara dirinya dan Kepala Sekolah Roni.

“Anak saya diantar, tidak membawa mobil sendiri. Kalau hal ini dianggap kesalahan, saya sebagai Wali Kota Prabumulih meminta maaf kepada Pak Roni dan seluruh masyarakat,” katanya.

Baca juga: Terungkap Motif Penyebaran Video oleh Selingkuhan Anggota DPRD Provinsi Gorontalo Minta Dinikahi

Dalam hasil pemeriksaan Arlan sempat membantah sudah melakukan mutasi terhadap Roni.

Fakta Terbongkar: Mutasi Tidak Sah, Langgar Aturan Kemendikbud

Dikutip dari Kompas.com, Kami (18/9/2025), Inspektur Jenderal (Irjen) Kemendagri, Sang Made Mahendra Jaya, memastikan telah melakukan pemeriksaan kepada Wali Kota Prabumulih Arlan dan Kepala SMP Negeri 1 Prabumulih Roni Ardiansyah di Kantor Itjen Kemendagri, Jakarta, Kamis (18/9/2025).

Pemeriksaan itu dilakukan setelah menyusun kasus viral kabar pencopotan Roni, karena menegur anak Arlan membawa kendaraan ke sekolah.

“Malam itu juga kami langsung menghubungi inspektur provinsi dan inspektorat kota Prabumulih untuk memastikan kebenaran peristiwa tersebut. Jangan sampai itu berita hoaks, itu langkah pertama kita lakukan,” ujarnya.

Ia menambahkan, komunikasi juga dilakukan langsung dengan Roni pada Selasa (16/9) malam, lalu berlanjut dengan pemeriksaan terhadap Arlan pada Rabu (17/9).

Hingga keesokan harinya, Arlan hadir ke kantor Itjen Kemendagri didampingi sekretaris daerah dan kepala Dinas pendidikan, Sementara Roni juga ikut hadir dan memberikan keterangan.

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, Itjen Kemendagri menilai pemutasian yang dilakukan Arlan kepada Roni tidak sesuai aturan.

“Mutasi atau pemindahan jabatan saudara Roni Ardiansyah, Kepala SMP Negeri 1 Prabumulih, tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 28 Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah,” tegas Mahendra.

Dalam hal ini bahwa Walikota Prabumulih terbukti melakukan mutasi kepada Roni tanpa melalui SIM KSPSTK.

Adapun Pasal 28 ayat (2) Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 secara tegas mengatur alasan sah pemberhentian kepala sekolah.

Kemendagri Beri Teguran Tertulis

Atas pelanggaran ini, Kemendagri menjatuhkan teguran tertulis kepada Arlan. Menurut Mahendra, sanksi ini bukan hanya formalitas, melainkan bisa mempengaruhi catatan karier kepala daerah bersangkutan.

Baca juga: Mega Nusi Unggah "Pengakuan Dosa" Wahyudin Moridu, Aleg DPRD Gorontalo yang Sebut Rampok Negara

Inspektur Jenderal Kemendagri, Irjen Pol Sang Made Mahendra Jaya, menyebut sanksi ini merupakan bentuk hukuman awal yang sesuai dengan tingkat pelanggaran.

“Kalau pelanggaran seperti ini, teguran tertulis,” ujarnya saat ditemui di Kantor Itjen Kemendagri, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (18/9/2025).

Mahendra juga menegaskan, bahwa sanksi tertulis ini tergolong berat dan akan mempengaruhi catatan karir seorang kepala daerah.

Mahendra menilai kasus ini bisa menjadi pembelajaran bagi semua kepala daerah agar lebih taat terhadapa aturan.

“Sebagai pejabat pemerintahan, kepala daerah wajib menjalankan tugas sesuai peraturan yang berlaku,” kata Mahendra.

Ia juga menambahkan, bahwa pelanggaran Arlan terletak pada pencopotan kepala sekolah yang tidak dilakukan sesuai prosedur resmi.

 

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com

Sumber: TribunJatim
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Jadwal Imsakiyah
Rabu, 11 Maret 2026 (21 Ramadan 1447 H)
Kota Gorontalo
Imsak 04:30
Subuh 04:40
Zhuhr 12:01
‘Ashr 15:08
Maghrib 18:04
‘Isya’ 19:12

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved